Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Selasa, 29 November 2011

Konspirasi Korupsi Gratifikasi Berakhir di Kantor Kejari?

Aksi Unjuk Rasa PC.IPNU & L I M A
Era korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya birokrat pada masa kini, seiring lemahnya  aparatur penegakan hukum hal itu menjadi celah para koruptor untuk terus berpacu di dalam mengkeruk anggaran yang Notabenenya dari rakyat untuk rakyat ,peraktek konspirasi,korupsi,gratifikasi saat ini sudah di lakukan secara transparan tanpa  sedikitpun memiliki rasa takut dan malu pada ilahi rabbi, seolah olah hukum bisa di jual beli ,hukum bisa di tukar dan di beli dengan barang dan materi, yang mana semua itu tak lain dan tidak bukan bertujuan melemakan taring taring penegakan hukum  di dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di kabupaten Asahan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,begitu juga halnya dengan peraktek yang di lakukan kadis PU Asahan yang di duga turut melakukan peraktek Grtafikasi dengan melakukan pengerjaan pelapisan Hotmix di atas Halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan dana peribadi?sungguh ironis tindakan bapak kepala pembangunan jalan dan jembatan di Asahan ini ? bila bertujuan membangun dengan dana peribadi , Maka bangunlah desa desa kami yang kondisi infrastrukturnya hancur babak belur yang mana mulai dari era penjajahan sampai kemerdekaan belum juga tersentuh pembangunan! bukan membangun kantor kejari yang masih indah dan rapi dengan dana peribadi ! toh ada apa di balik semua ini ? terlebih tindakan ini dilakukan Bapak kadis PU Asahan di saat banyaknya kualitas pengerjaan peroyek pembangunan jalan di Tahun Anggara 2011 amburadul,yang hanya masih berumur bulanan namun sudah di dapati kehancuran ,sebut saja seperti pengerjaan peroyek Hotmik di Kecamatan Tinggi raja,Lapen di Pulau Rakyat dan di berbagai kecamatan lainnya, Tak heran kalau pemberantasan korupsi hanya dapat di berantas pada level pemborong dan PPK Semata, sangat jarang dapat menyentuh Kepala Dinas dapat tersentuh Oleh penegakan hukum ?
Sudah hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Taswir ST Menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan yang mana persoalan infrastruktur menjadi persolan yang urgent serta mendominasi menjadi permasalahan yang tiada hentinya, kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil,banyak dugaan peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ? ini lah kondisi dan system yang harus di berantas dari segala sisi,tentunya hal ini menjadikan kami masyarakat /mahasiswa terus berupaya memberikan perngatan terhadap para birokrat untuk tidak melakukan peraktek peraktek yang dapat merugikan rakyat dan Negara ,melihat dari permasalahan ini hendaknya bupati Asahan agar kiranya melakukan perubahan system yang ada pada saat ini ,yang mana masih erat dengan peraktek KKN serta menyingkirkan para oknum oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi perbaikan Kabupaten Asahan(Halim Saragi)

Tidak ada komentar: