Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Minggu, 27 November 2011

Mendagri Minta Gubsu Teliti Pengangkatan Mantan Napi Jadi Kadispora Budpar Asahan

photo:halimsaragi
Pengangkatan mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus dugaan korupsi MTQ tahun 2007 M Syafii yang menjadi Kadispora Budpar Asahan tampaknya menjadi polemik yang berkepanjangan.
Protes itu datang dari warga di Asahan yang terus bertubi-tubi atas kebijakan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang mendudukan seorang mantan napi. Bahkan, pengaduan itu datang juga dari Ketua LSM ke Mendagri ke Jakarta.
Atas pengaduan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan tersebut, Mendagri langsung menurunkan ‘titahnya’ berupa surat ke Sumut.
Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 800/37/sJ tertanggal 6 january 2011 yang ditandatangani Seketeris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kiswanto ditujukan kepada Gebernur Sumatra Utara di Medan.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada Gubsu kiranya dapat meneliti dan mencermati pengaduan dari Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan terhadap pengangkatan Mantan Narapidana M Syafii yang diangkat sebagai Kadispora Budpar Asahan baru-baru ini.
Surat perintah penelitian dari Mendagri tersebut selain ditujukan kepada Gubsu, juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (sebagai laporan), Inspectorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta serta Bupati Asahan.
Dijelaskan Asli Tambunan saat memberikan fotocopy bukti surat Mendagri pada Mandiri, beberapa hari yang lalu, dijelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta memberikan surat ke Mendagri, Presiden SBY dan Menpan tentang protesnya terhadap kebijakan Bupati Asahan dalam hal pengangkatan mantan napi yang didudukan menjadi KadisPora Budpar Asahan.
Beberapa hari setelah itu, tepatnya 21 Januari lalu, telah sampai surat balasan dari Mendagri untuknya merespon pengaduannya tersebut, di mana sebelumnya pihaknya melaporkan ke Mendagri, bahwa M Syafii yang diangkat menjadi Kadispora Budpar Asahan adalah mantan napi.
“M Syafii sudah pernah dihukum dalam penjara Labuhan Ruku selama satu tahun setengah akibat kasus korupsi dana MTQ Asahan TA 2007,” jelas Asli.
Ia minta kepada Pusat untuk cepat meresponnya, sebab baru beberapa hari diantarkan surat tersebut, saat ini sudah dibalas dengan menyurati Gubsu untuk meneliti masalah tersebut.
Pihaknya berharap kepada Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, agar selektif memilih SKPD yang akan didudukan di Asahan, sebab kalau tidak maka upaya untuk membasmi para koruptor seperti yang sedang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pusat akan menjadi sia-sia saja.
Hal senada juga disampaikan Kepala LBH Publik Asahan Fadly Harun. Pihaknya juga merasa risih melihat adanya seorang mantan napi didudukan pada jabatan strategis di Asahan.
“Jangankan menjadi seorang Kepala Dinas, jadi abdi negara saja kita juga sudah tak enak melihatnya,” tegas Fadly seraya mengatakan, apa yang dilakukan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan melaporkan masalah ini sampai berangkat ke Jakarta, sangat kita dukung.

Tidak ada komentar: