Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Selasa, 29 November 2011

KPK Pelajari Kasus Tangkap-lepas Penipu CPNS di Polres Asahan

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari kasus dilepasnya tersangka penipu CPNS di Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ini ditegskan Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat diminta tanggapannya di gedung KPK, Senin (28/11).
"Nanti akan kita pelajari, dan kami cek ke Dumas (Derektorat Pengaduan Masyarakat,red)," kata M Jasin.

Terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, justru menyesalkan belum adanya ketegasan Kapoldasu soal kasus dilepasnya penipu CPNS Pemkab Asahan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri.

"Ini masalah serius. Kapolda Sumut harus menindak anggotanya bila terbukti melakukan hal demikian (melepas Ade)," kata Emerson.
Jangan-jangan, duga Emerson, Kapoldasu Irjen Amat Satro 'memelihara' oknum Kapolres AKBP Marzuki MM. Buktinya, sampai kini Polres tak berhasil mengejar dan menangkap tersangka SY, yang disebut rekan tersangka Ade.

"Tak dicari atau tak dapat, kan tak ada laporan tindaklanjutnya?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Cq Kapoldasu Cq Kapolri dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan tangkap lepas tersangka penipu CPNS di lingkugan Pemkab Asahan itu. Dan sebagaimana cuma diberitakan Tetap TOPKOTA, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.

Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan sekira dua bulan lalu, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.

”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.

Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.

"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya, melalui SMS.

Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalani pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.

"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan dan diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)

Kapolres Asahan Dipraperadilankan

Kapolres Asahan
KISARAN| Tim advokasi pembela tanah untuk rakyat mempraperadilankan Kapolres Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (28/11). Praperadilan itu dilakukan terkait perpanjangan penahanan Ketua BPPTR Asahan, Muklis Bella sebagai pemohon yang dianggap melawan hukum.

Langkah hukum itu ditempuh oleh Tri Purno Widodo SH, Jansen H Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, Zulham Rany SH, dan Indra Tampubolon SH. Upaya praperadilan itu dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perpanjangan penahanan Muklis Bella.

Keenam orang praktisi hukum Asahan itu menilai tindakan polisi (termohon I) dan kejaksaan (termohon II) bertentangan dengan amanat pasal 21 ayat (3), pasal 20 ayat (2) KUHPidana. Soalnya, polisi tidak menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Adapun alasan dan dalil-dalil  hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 25 Oktober 2011 pemohon ditangkap oleh termohon I karena dugaan keras melakukan tindak pidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/574/X/2011/reskrim tanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh termohon.

Dan atas penangkapan pemohon itu, termohon melakukan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kepada pemohon dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Nomor SP.Han/274/X/2011/reskrim tanggal 26 oktober 2011 yang ditandatangani termohon.

Menurut pengacara lagi, penahanan terhadap pemohon tersebut seharusnya bukan lagi pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diuraikan termohon I dalam surat perintah penahanannya. Seharusnya, penahanan pemohon tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga penahanan terhadap pemohon bernuansa kezaliman dan kurang berdimensi relevansi.

Disamping itu, pasal yang diterapkan oleh termohon I dalam melakukan penangkapan terlihat jelas timbul keragu-raguan. Dimana penerapan pasal 351 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana menunjukkan unsur berbeda, namun dalam surat perintah penangkapan dan penahanan pertimbangan termohon sama.

Untuk itu, penerapan pasal yang dilakukan termohon I tidak memenuhi standar pembuktian berdasarkan azas standar ‘terbukti secara sah dan menyakinkan’ (beyond A reasonable Doubt). Maka, pemohon sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 77 huruf a KUHP memajukan permohonan praperadilan.

Diajukannya permohonan praperadilan yang lebih mendasar mengenai surat perintah penahanan yang ditandatangani termohon I berakhir tanggal 14 Nompember 2011. Maka untuk penahanan lanjutan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHPidana yang berwenang melakukan penahanan pemohon tersebut adalah termohon II.

Bahwa, sejak pemohon ditahan oleh termohon I dan masa penahanan yang dilakukan termohon I berakhir tanggal 14 Nopember 2011, maka untuk pemeriksaan pokok perkaranya belum dianggap selesai oleh termohon I. Sehingga untuk penahanan lanjutan terhadap diri pemohon seharusnya surat perpanjangan penahanan pemohon tersebut dikeluarkan oleh termohon II selaku jaksa penuntut umum dalam pokok perkara pemohon

Karenanya, sejak tanggal 15 nopember 2011 sampai 18 nopember 2011 status hukum penahanan terhadap diri pemohon tidak ada dan tidak jelas. Dimana, sampai tanggal 18 nopember 2011 tersebut surat perintah perpanjangan penahanan pemohon tidak ada diterima baik oleh pemohon maupun keluarganya.

Sehingga, fakta hukum menunjukkan adanya kekosongan rentang waktu antara tangal 14 nopember 2011 sampai 18 Nopember 2011 status hukum penahanan pemohon tersebut illegal karena tidak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Karena surat penahanan tidak ada diterbitkan oleh para termohon dan tembusan surat penahanan itu tidak ada diterima pemohon maupun keluarganya.

Sementara itu, Bahren Samosir SH salah seorang advokasi menilai Kapolres dan Kapala Kejaksaan itu telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Keduanya telah melanggar syarat formil dan materil dalam melakukan perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka.

Menurutnya, secara formil kedua termohon tidak melakukan sebuah keputusan tertulis dan disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Selain itu, secara materil penahanan didasari bukti yang cukup terhadap tersangka yang dituduh melakukan tindaka pidana pasal 351 KUHPidana, namun unsur itu tidak terpenuhi.

Seharusnya, tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana itu lebih cenderung diterapkan pasal 352 KUHPidana. Pasalnya, korban Kasatpol PP Asahan, Ali Hotman  Hasibuan tidak terhalang melakukan aktifitasnya.

“Kita menilai penerapan pasal 351 KUHPidana  yang dilakukan polisi itu tidak sesuai karena unsur tidak terpenuhi. Pasalnya yang diterapkan kepada tersangka lebih mengarah pasal 352 KUHPidana," ujar Bahren.

Ditambahkannya, perpanjangan penahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Penahanan terhadap ketua BPPTR Asahan itu ilegal dan lebih bernuansa penzoliman," jelasnya.

Akibat, penahanan itu Muklis Bella mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial. Pasalnya, penahanan yang dilakukan tersebut tidak sah maka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang termaktub dalam pasal 95 ayat (2) KUHPidana pemohon berhak mendapatkan ganti kerugian.

"Kami menuntut termohon, dalam hal ini Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk membebaskan pemohon dari tahanan dan rehabilitasi nama baiknya. Termohon juga diminta membayar ganti rugi serta biaya perkara yang diamantkan dalam peraturan yang berlaku," kata Bahren menegaskan.

Diketahui, berkas pengajuan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(28/11) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Beregister Nomor 05/prapid/2011/PN-KIS dan ditandatangani panitera muda pidana, Arfan SH. (Arbain)

Bupati Asahan Digugat

KISARAN | Badan Penelitian Perjuangan untuk Tanah Rakyat (BPPTR) Asahan, Senin (28/11) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.

Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.  

Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen  Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa  Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.

Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.

Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)

Konspirasi Korupsi Gratifikasi Berakhir di Kantor Kejari?

Aksi Unjuk Rasa PC.IPNU & L I M A
Era korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya birokrat pada masa kini, seiring lemahnya  aparatur penegakan hukum hal itu menjadi celah para koruptor untuk terus berpacu di dalam mengkeruk anggaran yang Notabenenya dari rakyat untuk rakyat ,peraktek konspirasi,korupsi,gratifikasi saat ini sudah di lakukan secara transparan tanpa  sedikitpun memiliki rasa takut dan malu pada ilahi rabbi, seolah olah hukum bisa di jual beli ,hukum bisa di tukar dan di beli dengan barang dan materi, yang mana semua itu tak lain dan tidak bukan bertujuan melemakan taring taring penegakan hukum  di dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di kabupaten Asahan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,begitu juga halnya dengan peraktek yang di lakukan kadis PU Asahan yang di duga turut melakukan peraktek Grtafikasi dengan melakukan pengerjaan pelapisan Hotmix di atas Halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan dana peribadi?sungguh ironis tindakan bapak kepala pembangunan jalan dan jembatan di Asahan ini ? bila bertujuan membangun dengan dana peribadi , Maka bangunlah desa desa kami yang kondisi infrastrukturnya hancur babak belur yang mana mulai dari era penjajahan sampai kemerdekaan belum juga tersentuh pembangunan! bukan membangun kantor kejari yang masih indah dan rapi dengan dana peribadi ! toh ada apa di balik semua ini ? terlebih tindakan ini dilakukan Bapak kadis PU Asahan di saat banyaknya kualitas pengerjaan peroyek pembangunan jalan di Tahun Anggara 2011 amburadul,yang hanya masih berumur bulanan namun sudah di dapati kehancuran ,sebut saja seperti pengerjaan peroyek Hotmik di Kecamatan Tinggi raja,Lapen di Pulau Rakyat dan di berbagai kecamatan lainnya, Tak heran kalau pemberantasan korupsi hanya dapat di berantas pada level pemborong dan PPK Semata, sangat jarang dapat menyentuh Kepala Dinas dapat tersentuh Oleh penegakan hukum ?
Sudah hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Taswir ST Menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan yang mana persoalan infrastruktur menjadi persolan yang urgent serta mendominasi menjadi permasalahan yang tiada hentinya, kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil,banyak dugaan peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ? ini lah kondisi dan system yang harus di berantas dari segala sisi,tentunya hal ini menjadikan kami masyarakat /mahasiswa terus berupaya memberikan perngatan terhadap para birokrat untuk tidak melakukan peraktek peraktek yang dapat merugikan rakyat dan Negara ,melihat dari permasalahan ini hendaknya bupati Asahan agar kiranya melakukan perubahan system yang ada pada saat ini ,yang mana masih erat dengan peraktek KKN serta menyingkirkan para oknum oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi perbaikan Kabupaten Asahan(Halim Saragi)