Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 07 Desember 2011

Terkait dugaan Gratifikasi di Dinas PU Asahan


Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU dan Lingkar Mahasiswa Asahan menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Stetmen Unjuk Rasa IPNU Asahan di Dinas PU Asahan


Salam Ganyang Koruptor
Salam ganyang dictator
Salam ganyang penyalahgunaan jabatan

Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Dugaan Gratifikasi di PU Asahan

Berikut petikan pernyataan staf dan sekretaris PU Asahan di Media Massa terkait dugaan gratifikasi kadis PU Asahan terhadap kejaksaan negeri kisaran yang di muat di berbagai media massa
(Harian Beriat Sore Tanggal 19/11/2011)
“dugaan berawal pada tatkala pihaknya mengkonfirmasi seorang oknum staf dinas PU Asahan ,zulkarnain Nasution,yang malam itu mengawasi pelaksanaan pekerjaan Hotmik tersebut ,kepada pihaknya ,zulkarnain mengaku bahwa pelapisan Hotmix di halaman kantor kejaksaan negeri kisaran adalah pemberian langsung kepala dinas PU Asahan,Taswir,namun ketika di cecar berbagai pertanyaan ,namun staff tersebut melarikan diri,hal ini turut di saksikan rekan pers yang meliput di lokasi tersebut”
(sumber: beritasore/akmal)
Berikut petikan berita Metro Asahan yang di muat pada Edisi 284 Tanggal 30 November 2011
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui sekretaris Rustam SE Yang di konfirmasi melalui ponselnya,selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor kejari dengan dinas PU,jika ada di tempat itu pengaspalan,katanya itu bukan di lakukan Dinas PU.”saya pikir itu(yang melakukan pengaspalan,red)orang ketiga yaitu pemborong .apakah salah pemborong melakukan itu ? mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya,lalu di masukkan ke lokasi itu “ujar rustam (Metro Asahan/Van)
Dari berbagai petikan pernyataan tersebut terjadi beberapa perbedaan pendapat yang mana Staff Dinas PU Asahan Bapak Zulkarnain Nasution Mengaku kalau Pengerjaan Pelapisan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran merupakan pemberian langsung Kadis PU Asahan Yakni Bapak Taswir ST . pernyataan ini di lontarkan ketika pada peroses pengerjaan pengaspalan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran pada Tanggal 19 November 2011 pukul 22.00 wib. Sementara Sekretaris Dinas PU Asahan Bapak Rustam ST mengeluarkan pernyataan yang berbeda ketika setelah pihak kami melakukan Aksi Unjuk Rasa damai pada Tanggal 29 November 2011 yang menyatakan kalau tidak ada hubungannya dengan dinas PU dan juga menyatakan kalau yang melakukan pengaspalan yakni pihak ketiga yaitu pemborong .
Sementara di dalam UU Tindak pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
memahami UU Tersebut maka jelas dugaan Pengerjaan pengaspalan di halaman kantor kejari kisaran di kategorikan peraktek gratifikasi yang mana di tegaskan di dalam UU Tindak pidana Korupsi pasal 12 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
berangkat dari permasalahan tersebut maka kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini guna mengetahui motif di balik pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran beserta dugaan pungli pada peroyek peroyek di dinas PU Kab.Asahan