Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 07 Desember 2011

Dugaan Gratifikasi di PU Asahan

Berikut petikan pernyataan staf dan sekretaris PU Asahan di Media Massa terkait dugaan gratifikasi kadis PU Asahan terhadap kejaksaan negeri kisaran yang di muat di berbagai media massa
(Harian Beriat Sore Tanggal 19/11/2011)
“dugaan berawal pada tatkala pihaknya mengkonfirmasi seorang oknum staf dinas PU Asahan ,zulkarnain Nasution,yang malam itu mengawasi pelaksanaan pekerjaan Hotmik tersebut ,kepada pihaknya ,zulkarnain mengaku bahwa pelapisan Hotmix di halaman kantor kejaksaan negeri kisaran adalah pemberian langsung kepala dinas PU Asahan,Taswir,namun ketika di cecar berbagai pertanyaan ,namun staff tersebut melarikan diri,hal ini turut di saksikan rekan pers yang meliput di lokasi tersebut”
(sumber: beritasore/akmal)
Berikut petikan berita Metro Asahan yang di muat pada Edisi 284 Tanggal 30 November 2011
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui sekretaris Rustam SE Yang di konfirmasi melalui ponselnya,selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor kejari dengan dinas PU,jika ada di tempat itu pengaspalan,katanya itu bukan di lakukan Dinas PU.”saya pikir itu(yang melakukan pengaspalan,red)orang ketiga yaitu pemborong .apakah salah pemborong melakukan itu ? mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya,lalu di masukkan ke lokasi itu “ujar rustam (Metro Asahan/Van)
Dari berbagai petikan pernyataan tersebut terjadi beberapa perbedaan pendapat yang mana Staff Dinas PU Asahan Bapak Zulkarnain Nasution Mengaku kalau Pengerjaan Pelapisan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran merupakan pemberian langsung Kadis PU Asahan Yakni Bapak Taswir ST . pernyataan ini di lontarkan ketika pada peroses pengerjaan pengaspalan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran pada Tanggal 19 November 2011 pukul 22.00 wib. Sementara Sekretaris Dinas PU Asahan Bapak Rustam ST mengeluarkan pernyataan yang berbeda ketika setelah pihak kami melakukan Aksi Unjuk Rasa damai pada Tanggal 29 November 2011 yang menyatakan kalau tidak ada hubungannya dengan dinas PU dan juga menyatakan kalau yang melakukan pengaspalan yakni pihak ketiga yaitu pemborong .
Sementara di dalam UU Tindak pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
memahami UU Tersebut maka jelas dugaan Pengerjaan pengaspalan di halaman kantor kejari kisaran di kategorikan peraktek gratifikasi yang mana di tegaskan di dalam UU Tindak pidana Korupsi pasal 12 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
berangkat dari permasalahan tersebut maka kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini guna mengetahui motif di balik pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran beserta dugaan pungli pada peroyek peroyek di dinas PU Kab.Asahan

Tidak ada komentar: