Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 07 Desember 2011

Terkait dugaan Gratifikasi di Dinas PU Asahan


Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU dan Lingkar Mahasiswa Asahan menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Stetmen Unjuk Rasa IPNU Asahan di Dinas PU Asahan


Salam Ganyang Koruptor
Salam ganyang dictator
Salam ganyang penyalahgunaan jabatan

Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Dugaan Gratifikasi di PU Asahan

Berikut petikan pernyataan staf dan sekretaris PU Asahan di Media Massa terkait dugaan gratifikasi kadis PU Asahan terhadap kejaksaan negeri kisaran yang di muat di berbagai media massa
(Harian Beriat Sore Tanggal 19/11/2011)
“dugaan berawal pada tatkala pihaknya mengkonfirmasi seorang oknum staf dinas PU Asahan ,zulkarnain Nasution,yang malam itu mengawasi pelaksanaan pekerjaan Hotmik tersebut ,kepada pihaknya ,zulkarnain mengaku bahwa pelapisan Hotmix di halaman kantor kejaksaan negeri kisaran adalah pemberian langsung kepala dinas PU Asahan,Taswir,namun ketika di cecar berbagai pertanyaan ,namun staff tersebut melarikan diri,hal ini turut di saksikan rekan pers yang meliput di lokasi tersebut”
(sumber: beritasore/akmal)
Berikut petikan berita Metro Asahan yang di muat pada Edisi 284 Tanggal 30 November 2011
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui sekretaris Rustam SE Yang di konfirmasi melalui ponselnya,selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor kejari dengan dinas PU,jika ada di tempat itu pengaspalan,katanya itu bukan di lakukan Dinas PU.”saya pikir itu(yang melakukan pengaspalan,red)orang ketiga yaitu pemborong .apakah salah pemborong melakukan itu ? mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya,lalu di masukkan ke lokasi itu “ujar rustam (Metro Asahan/Van)
Dari berbagai petikan pernyataan tersebut terjadi beberapa perbedaan pendapat yang mana Staff Dinas PU Asahan Bapak Zulkarnain Nasution Mengaku kalau Pengerjaan Pelapisan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran merupakan pemberian langsung Kadis PU Asahan Yakni Bapak Taswir ST . pernyataan ini di lontarkan ketika pada peroses pengerjaan pengaspalan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran pada Tanggal 19 November 2011 pukul 22.00 wib. Sementara Sekretaris Dinas PU Asahan Bapak Rustam ST mengeluarkan pernyataan yang berbeda ketika setelah pihak kami melakukan Aksi Unjuk Rasa damai pada Tanggal 29 November 2011 yang menyatakan kalau tidak ada hubungannya dengan dinas PU dan juga menyatakan kalau yang melakukan pengaspalan yakni pihak ketiga yaitu pemborong .
Sementara di dalam UU Tindak pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
memahami UU Tersebut maka jelas dugaan Pengerjaan pengaspalan di halaman kantor kejari kisaran di kategorikan peraktek gratifikasi yang mana di tegaskan di dalam UU Tindak pidana Korupsi pasal 12 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
berangkat dari permasalahan tersebut maka kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini guna mengetahui motif di balik pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran beserta dugaan pungli pada peroyek peroyek di dinas PU Kab.Asahan

Sabtu, 03 Desember 2011

kadiskop UMKM Asahan di Gantikan Kabag Sosial Asahan

Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Eselon III
Jumat, 02 Desember 2011
Sabar Sembiring Digantikan Suseno
KISARAN- Jabatan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asahan diganti dari Sabar Sembiring SH kepada pejabat baru Seno SSos, Kamis (1/12).
Pergantian itu ditandai dengan dilantiknya Seno SSos bersama dua pejabat eselon III masing-masing  Ir Jhoni Sihota menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Ir Manggara Pane menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dalam arahanya mengatakan, pengisian jabatan yang ditinggalakan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan dalam rangka menjalankan organisasi yang berkesinabungan.
Dalam pelaksanaan mutasi, tentu banyak aspek yang proporsional dan akuntabel atas data pribadi yang  selalu dipertimbangkan demi pola pembinaan dan jenjang karir sesuai ketentuanan berlaku serta faktor obyektif lainnya.
Kepada pejabat baru, bupati berharap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat memberi suasana baru dan kontribusi besar bagi Pemkab Asahan.
Kepada istri pejabat yang dilantik, Taufan meminta untuk dapat memberikan perhatian yang lebih kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. “Buat suami lebih nyaman dan beri kasih sayang yang lebih, agar suami lebih semangat menjalankan tugas,“ ujarnya. (van/spy)

Penegakan Hukum di Asahan Jangan Tebang Pilih

Unjukrasa Massa PDI-P di Mapolres & Kejari
KISARAN- Puluhan massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Asahan dan Batu Bara, menggelar unjuk rasa di Mapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri  Kisaran, Kamis (1/12). Massa mendesak kedua instansi penegak hukum, benar-benar melaksanakan  penegakan hukum dan jangan tebang pilih.
Pantauan METRO, pengunjuk rasa tiba di Mapolres Asahan halaman Polres Asahan sekira pukul 10.30 WIB dengan mengenderai sepedamotor dan becak motor.
Pengunjuk rasa sebagian besar memakai baju dengan atribut partai langsung mebentangkan spanduk yang intinya segera menuntaskan kasus-kasus hukum di wilayah hukum masing-masing.
Dalam orasinya, Bonardo Masehi Lumban Tobing menyebutkan, sesuai amatan PDI-P Sumatera Utara masih banyak kasus hukum belum tuntas. Hal itu ada dugaan karena kasus itu erat kaitannya dengan keterlibatan pihak penguasa. Sehingga, penegakan hukum jalan di tempat. Untuk itu, PDI-P ikut mendorong percepatan penegakan hokum yang dinilai belum tuntas di Polres Asahan.
“Adapun kasus yang dimaksud yakni kasus mafia pajak, mafia pemilu maupun ilegal loging dan lainnya diharap segera dituntaskan. Ini dimaksudkan agar hukum berjalan semestinya  dan semua yang terlibat diproses tanpa ada perbedaan,” katanya.
Bonardo yang didampingi pengurus PDI-P Asahan Abdul Qodir, Jansen H Hutasoitdan pengurus PDD-P Batubara S Sitompul mengatakan, aksi yang digelar merupakan perintah dari Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarno Putri untuk mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran hukum di seluruh Indonesia.
“DPP menyurati DPC PDI-P Asahan untuk mengelar aksi unjuk rasa demi terwujudnya Negara hukum di Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh aparat penegak hukum mulai dari KPK, kepolisian, kejaksan  dan pengadilan harus melaksanakan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia serta tunduk terhadap konstitusi bukan kepada pemerintah yang berkuasa.
Khusus kasus di Asahan, diminta kepada Polres Asahan agar dapat memberantas judi yang disinyalir masih terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab judi dipastikan membahayakan dan menyengsarakan masyarakat Asahan.
Usai dari Mapolres, massa bergerak menuju menuju Kejari Kisaran dengan tuntutan yang sama yaitu penegakan hukum harus benar dilakukan dan jangan tebang pilih. Jika di Polres Asahan, pengunjuk rasa diterima Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan, di Kejari diterima Kasi Intel,Rudi Parhusip SH. (van/spy)

Seputar penipuan cpns di Asahan : KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Suap Penipu CPNS

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan suap tangkap-lepas penipu CPNS di Asahan, Sumatera Utara. Pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan diperiksa Polres Asahan, namun dilepas dengan dalih bukti tidak kuat oleh AKBP Marzuki MM.
"Kami minta kasus tangkap-lepas diduga adanya suap di Polres Asahan segera diusut. Pimpinan KPK yang baru diminta menunjukkan kinerja sesuai harapan," kata M Iqbal, aktifis Forum Kota (Forkot), Jumat (2/12).
Ditambahkan aktifis anti korupsi asal Sumatera Utara itu, pekan lalu kasus ini sudah dilaporkan teman-temannya ke KPK. Selain dugaan suap tangkap lepas penipu CPNS, M Iqbal juga mengungkapkan kalau teman-temannya pergi ke Kompolnas serta Mabes Polri melaporkan makin maraknya perjudian di Sumut sebagaimana di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Delisredang. Walau, di Asahan dikatatakan untuk sementara judi togel dan sejenisnya ditutup.
"Kalau katanya sementara, berarti kan akan ada kelanjutan berikutnya. Kalau tak salah, salah satu bandarnya bernama Jingga gitu," terang Iqbal.
Namun soal laporan judi bukan urusan Iqbal. Dia cuma menekankan pada Komisioner KPK yang baru, Abraham Samad Cs, konsekwen memberantas korupsi dan suap hingga ke akar-akarnya (daerah,red). Tidak terkecuali dugaan suap dan korupsi di tubuh Polri.
"Sampai saat ini belum ada memang petinggi Polri yang ditangkap KPK. Coba dimulai dari daerah juga bagus," pungkasnya, usai mengikuti dari layar monitor terpilihnya 4 pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalni pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan serta diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Syukri)

Rabu, 30 November 2011

Pemkab Asahan Dinilai Tak Amanah Realisasikan BDB

Medan, (Analisa). Pemkab Asahan dinilai tidak amanah dalam merealisa-sikan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2010 yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pem-provsu).
Demikian kesimpulan Tim 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumuta yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asa-han, Batubara, dan Kota Tan-jung Balai.

Sekretaris Tim 4 DPRD Sumut Muslim Simbolon dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (19/9), men-yebutkan, tim yang berjumlah sembilan anggota dewan itu telah melakukan kunker pada 13 hingga 17 September 2011 ke Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.

Sembilan anggota DPRD Sumut itu adalah Mustofa-wiyah (Ketua Tim) dan Muslim Simbolon (Sekretaris Tim), serta anggota tim yakni Bus-tami HS, Syamsul Hilal, Marasal Hutasoit, Zulkarnain ST, Helmiati, Khairul Fuad dan Sigit Pramono Asri.

Tim 4 tersebut melakukan kunker untuk melihat hasil pembangunan yang dijalankan Pemprovsu yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Namun dalam kunker itu, tim menemukan adanya dua proyek dana BDB yang diduga fiktif karena tidak direalisa-sikan Pemkab Asahan yakni pengaspalan jalan dan pemberian bibit untuk petani.

Padahal, kontrak dan tanda terima dana BDB tersebut telah ada yakni di Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perta-nian dan Perkebunan Pemkab Asahan, kata Muslim Simbo-lon.

Dalam kontrak BDP, Dinas PU Pemkab Asahan ditugaskan melakukan pengaspalan jalan di Dusun 13 Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman sepan-jang empat kilometer dengan pagu Rp1 miliar. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebu-nan harus memberi bibit bagi berbagai kelompok tani dengan pagu Rp750 juta.

Ketika dilakukan penin-jauan ke lapangan kata Muslim, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya pengas-palan jalan di Desa Lubuk Palas sesuai kontrak tersebut.

Beberapa petugas PU Pem-kab Asahan berdalih bahwa proyek itu tidak dilakukan karena pengerjaannya dialih-kan ke lokasi lain yakni Desa Bangun Sari.

Tim 4 DPRD Sumut meng-anggap alasan Dinas PU Pem-kab Asahan itu hanya berkilah untuk menutupi tidak adanya realisasi dari dana BDB terse-but.

Namun petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Asahan memberikan alasan yang kurang dapat diterima dengan menyebut-kan,bibit tersebut belum dapat disalurkan karena masih berusia dua bulan.

"Kenapa bibitnya masih berusia dua bulan, sedangkan tahun anggarannya sudah ber-akhir sekitar sembilan bulan," katanya.

Karena itu, Tim 4 DPRD Sumut menilai Pemkab Asahan tidak amanah dalam mereali-sasikan bantuan dana BDB dari Pemprov Sumut tersebut. "Intinya, Pemkab Asahan tidak amanah. Realisasi dana BDB tidak ada sama sekali," kata Muslim Simbolon didam-pingi Mustofawiyah Sitompul. (di)