Photo : Halimsaragi-Asahanonline |
Lebih lanjut Rudi Parhusip juga mengatakan dalam penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang cukup lama, hal tersebut dikarenakan banyak faktor diantaranya pengumpulan data valid dan bukti bukti serta menunggu hasil audit pihak BPKP, namun demikian semua perkara Tipikor tidak satupun yang dipeti eskan seperti issu yang dikembangkan media beberapa waktu lalu.
Sementara perkara Tipikor yang terjadi di wilayah Pemkab.Batubara sudah ditangani secara langsung oleh Kejaksaan Agung dan bahkan tersangkanya sudah di tahan pihak Kejagung, ujarnya
Kasi Pidum RO Panggabean juga mengatakan jumlah perkara pidana umum yang sudah ditangani pihaknya sepanjang Januari hingga Juli sebanyak 436 perkara dari jumlah tersebut, sebanyak 427 perkara sudah memasuki tahap ke II dan dari jumlah perkara tersebut juga termasuk dalam kasus Narkoba sebanyak 98 perkara.
Khususnya dalam perkara Narkoba kita sering kesulitan memanggil saksi saksinya, namun demikian kami tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan perkara itu.
Baik Rudi Parhusip maupun RO Panggabean juga menuturkan seiring dengan Hari Bhakti Adiyaksa ke 51 ini, dan sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI Basrief Arief yang dibacakan Kajari Kisaran Didi Suhardi dalam apel HBA dikatakan bahwa kedepan tidak ada lagi Jaksa yang nakal dalam menegakkan hukum, hal tersebut seiring dengan Thema HBA yang bertuliskan " Melalui Hari Bhakti Adiyaksa 2011 Kita Tingkatkan Integritas Moral Dalam Pelaksanaan Tugas Guna Mewujudkan Aparat Kejaksaan Yang Jujur Dan Berwibawa Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Masyarakat" tukasnya (PD 08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar