Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 30 November 2011

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
KISARAN-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) berunjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Bupati Asahan, Selasa (29/11). Mereka menuding Dinas PU memberikan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Kisaran terkait pengaspalan halaman samping kiri kantor Kejari.

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
Pengunjuk rasa dari dua organisasi tersebut tiba di kantor Dinas PU di Jalan Mahoni Kisaran sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai sepedamotor dari titik kumpul di lapangan bola kaki Universitas Asahan (UNA).
Setibanya di kantor Dinas PU, demonstran menyampaikan orasinya yang menyebutkan telah terjadi gratifikasi yang dilakukan Dinas PU terhadap Kejari Kisaran.
“Ini adalah suap yang diberikan dengan bentuk barang dengan tujuan agar yang menerima merasa senang hati,” teriak pengunjuk rasa dalam orasi itu.
Selanjutnya, Ketua IPNU Asahan Halim Saragi dan Ketua LiMA Husni Mustofa secara bergantian menyampaikan orasi menegaskan, sebagaimana pengertian gratifikasi dalam Pasal 12B UU No: 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Tapi agar diketahui bahwa intinya semisal suap yang bertujuan agar yang memeroleh barang atau sejenisnya tidak akan berbuat yang macam-macam yang dapat merugikan bagi pemberi gratifikasi,” ujar Halim.
Ditegaskannya, jika dari Dinas PU Asahan memberikan gratifikasi terhadap penegak hukum sebut saja Kejari Kisaran, maka diduga agar praktik dugan korupsi maupun perbuatan melawan hukum, penerima gratifikasi untuk tutup mata serta mulut untuk menyebut tidak akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Lihat, di halaman samping kiri kantor Kejari Kisaran telah dihotmix (panjang sekitar 15 m, lebar 10 m, red) dan diduga kuat hal ini dilakukan Dinas PU Asahan. Tentu ini disinyalir gratifikasi. Soalnya tidak ada dianggarakan pada APBD Asahan 2011 ini. Kok tiba-tiba ada pengerjaan hotmix yang telah selesai. Ini apa namanya,” tanya Halim yang disambut rekannya, apalagi kalau tidak gratifikasi.
Sedang Husni Mustofa saat menyampaikan orasi mengatakan, korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya oknum birokrat. Hal itu seiring lemahnya penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum.
Sehingga menjadi celah sekaligus peluang bagi para koruptor untuk terus berdendang ria dan menabuh gendang untuk berlomba melakukan tindakan korupsi.
“Oknum-oknum para pejabat terus berpacu mengeruk anggaran yang ada dan notabenenya dana angaran itu berasal dari rakyat untuk rakyat, sejatinya dipergunakan untuk kesejahteran rakyat. Tapi justru dikorup para oknum tersebut secara bersama-sama dan berkonspirasi dan termasuk dengan jalan gratifikasi agar mulus dari jeratan hukum,” papar Husni Mustofa.
Husni juga menyoroti kinerja Kadis PU Asahan Taswir ST yang menurutnya banyak pengerjaan hotmix dan pengerasan jalan yang diduga asal jadi.
Dicontohkannya, pengerjaan peroyek hotmix di jalan umum Tinggi Raja yang baru berumur dua bulan setelah selesai pengerjannya, namun telah terkelupas.
“Ini bukti kualitas jalan yang dibangun sangat rendah, diakui telah ditempel, dan telah kami investigasi. Ini bukti bahwa mutu jalan rendah. Kita tidak menutup mata, bahwa penegak hukum sudah ada berbuat untuk memenjarakan beberapa orang, tapi hanya sebatas PPK, pemborong. Sedang setingkat kadis hingga saat ini belum terlihat yang kaitannya dengan infrastruktur,” ujarnya.
“Kajari diminta jangan hanya berani mengusut kelas teri, dan itupun diduga hanya untuk lepas rodi. Kami warga Asahan, terlebih rakyat bawah sudah banyak melaporkan mengenai jalan yang diduga terjadi korupsi dalam pengerjaannya, tapi tidak direspon dan dibuktikan tidak ada tindak lanjut hinga ke proses hukum,” teriak Husni Mustofa.
Usai menggelar orasi, pengunjuk rasa meminta Kadis PU Asahan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan berbicara di hadapan pendemo. Sayangnya, Kadis PU Taswir tidak datang, sehingga pengunjuk rasa bergerak dari lokasi itu dan berjanji dalam waktu dekat akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.
Selanjutnya pengunjuk rasa bergerak menuju kantor Bupati Asahan yang jaraknya sekira ratusan meter dari kantor Dinas PU.
Di halaman kantor Bupati Asahan, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya. Yakni meminta Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang segera menindak Kadis PU Taswir ST atas dugaan praktik gratifikasi terhadap Kejari Kisaran. Meminta pertanggungjawaban Kadis PU Asahan atas dugaan pengerjaan proyek amburadul di Dinas PU TA 2011.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dapat mengakibatkan mutu dan kualitas pengerjaan amburadul.
Namun, di kantor Bupati Asahan, para pengunjuk rasa juga tidak mendapat respon. Pendemo pun mencoba melakuan sweeping terhadap pejabat. Namun, walau sudah berada di bagian dalam kantor, tidak ada pejabat. Para pejabat ternyata berada dalam acara rangkaian HUT KORPRI ke-40 di aula Melati kantor Bupati Asahan. Pengunjuk rasa pun akhirnya meningalkan kantor itu.
Pengaspalan Bukan
Dilakukan Dinas PU
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui Sekretaris Rustam SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor Kejari dengan Dinas PU. Jika ada di tempat itu pengaspalan, katanya, itu bukan dilakukan Dinas PU.
“Saya pikir itu (yang melakukan pengaspalan, red) orang ketiga yaitu pemborong. Apakah salah pemborong melakukan itu? Mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya, lalu dimasukkan ke lokasi itu,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, sebut Rustam, aspal atau hotmix bukan ada milik Dinas PU. Hotmix adalah milik pemborong atau kontraktor. “Jadi enggak nyambung kalau Dinas PU Asahan disebut gratifikasi. Saya pikir adik-adik yang unjuk rasa salah alamat,” katanya mengakhiri.
Kajari Kisaran Antony Tarigan SH melalui jaksa senior di Kejari Hendri Edison Sipahutar MH, ketika dikonfirmasi terkait aksi demonstran tersebut justru merasa heran.
“Gratifikasi yang mana?” tanyanya saat dikonfirmasi Selasa (29/11) di kantor Kejari Kisaran.
“Tapi kalau ada hotmix dibuat di halaman rumah Kajari atau oknum Kejari oleh pihak lain, baru bisa disebut dengan gratifikasi,” lanjutnya.
Sebaliknya, Hendri menuturkan, kantor Kejari untuk kepentingan masyarakat.
“Lagian yang dihotmix sedikit itu adalah tempat parkir. Kalau masyarakat datang lalu parkir, tentu tidak lagi becek kalau turun hujan seperti selama ini. Tolong berpikir rasional. Dan jika begini pikiran kita, kapan Asahan ini maju. Lagi pula terlalu jauh pikiran kita menyebut itu gratifikasi. Kalau ada mobil dinas Kajari yang diberikan Pemkab Asahan dan dijadikan milik kantor Kejari seperti mobil yang dipakai Kajari saat ini, apakah itu juga gratifikasi,” tukasnya mengakhiri. (van)

Tidak ada komentar: