|
Investigasi Hutan Sei Tempurung | |
Sudah
hampir 1 Tahun lebih peroses penanganan kasus perambahan Hutan Sei
Tempurung dan Sei Tembilik Bagan Asahan Sumatera Utara Tidak
jelas,padahal Polres Asahan sudah menetapkan Tersangka sukarjo
(Kisaran,25 November,2011) Polres Asahan sudah memeriksa beberapa saksi
terkait kasus perambahan hutan Asahan dan juga menetapkan Tersangka
Sukarjo alias Ayok dan juga mendatangkan saksi Ahli yang juga sempat
berhembus issue terkait suap terhadap saksi ahli terhadap penetapan
status hutan yang di rambah sukarjo di bawah perusahaan PT.Suparlin
Jaya, sebagaimana di ketahui kalau PT.Suparlin jaya tidak terdaftar dan
tidak memiliki izin penebangan Hutan ,sebagaimana terungkap pada
pertemuan antara pihak DPRD Asahan dan dinas kehutanan Asahan bersama
polres Asahan dan PC.IPNU Kab.Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan, dalam
pertemuan tersebut pihak polres Asahan berjanji akan serius memperoses
kasus perambahan hutan tersebut, banyak bukti yang terungkap pada
pertemuan tersebut antara lain keberadaan hutan yang di rambah sukarjo
merupakan bahagian dari Hutan Asahan yang sebagaimana di larang untuk
mengalihpungsikan dan penebangan,ironisnya hutan tersebut pada saat ini
sudah berubah menjadi kelapa sawit,
Kami sebagai masyarakat menduga terjadi peraktek mafia hukum di dalam
penanganan kasus perambahan hutan yang melibatkan sukarjo
tersebut,makanya hingga saat ini peroses penanganan antara pihak polres
Asahan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Tidak pernah serius untuk
melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, maka kami meminta satgas
mafia Hukum untuk turun tangan memeriksa seluruh instansi yang terlibat
di dalam penanganan perkara ini, dan pada saat ini pihak kami serius
untuk mengumpulkan seluruh barang bukti dari awal perkara di peroses,dan
ini nantinya menjadi dasar Satgas Mafia Hukum untuk turut melakukan
pengusutan, kedepan agar tidak ada lagi tebang pilih di dalam penegakan Hukum di Asahan dan Tg.Balai,ujarnya
(Halim saragi )