Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Kamis, 24 November 2011

Terkait Penanganan Kasus Perambahan Hutan Asahan : Satgas Anti Mafia Hukum di Minta Usut dugaan peraktek Mafia Hukum


Investigasi Hutan Sei Tempurung
Sudah hampir 1 Tahun lebih peroses penanganan kasus perambahan Hutan Sei Tempurung dan Sei Tembilik Bagan Asahan Sumatera Utara Tidak jelas,padahal Polres Asahan sudah menetapkan Tersangka sukarjo (Kisaran,25 November,2011) Polres Asahan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus perambahan hutan Asahan dan juga menetapkan Tersangka Sukarjo alias Ayok dan juga mendatangkan saksi Ahli yang juga sempat berhembus issue terkait suap terhadap saksi ahli terhadap penetapan status hutan yang di rambah sukarjo di bawah perusahaan PT.Suparlin Jaya, sebagaimana di ketahui kalau PT.Suparlin jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penebangan Hutan ,sebagaimana terungkap pada pertemuan antara pihak DPRD Asahan dan dinas kehutanan Asahan bersama polres Asahan dan PC.IPNU Kab.Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan, dalam pertemuan tersebut pihak polres Asahan berjanji akan serius memperoses kasus perambahan hutan tersebut, banyak bukti yang terungkap pada pertemuan tersebut antara lain keberadaan hutan yang di rambah sukarjo merupakan bahagian dari Hutan Asahan yang sebagaimana di larang untuk mengalihpungsikan dan penebangan,ironisnya hutan tersebut pada saat ini sudah berubah menjadi kelapa sawit,
                Kami sebagai masyarakat menduga terjadi peraktek mafia hukum di dalam penanganan kasus perambahan hutan yang melibatkan sukarjo tersebut,makanya hingga saat ini peroses penanganan antara pihak polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Tidak pernah serius untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, maka kami meminta satgas mafia Hukum untuk turun tangan memeriksa seluruh instansi yang terlibat di dalam penanganan perkara ini, dan pada saat ini pihak kami serius untuk mengumpulkan seluruh barang bukti dari awal perkara di peroses,dan ini nantinya menjadi dasar Satgas Mafia Hukum untuk turut melakukan pengusutan, kedepan agar tidak ada lagi  tebang pilih di dalam penegakan Hukum di Asahan dan Tg.Balai,ujarnya
(Halim saragi )

Langgar UU KIP, Pemkab Asahan dilaporkan ke KIP Pusat