Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Selasa, 29 November 2011

Bupati Asahan Digugat

KISARAN | Badan Penelitian Perjuangan untuk Tanah Rakyat (BPPTR) Asahan, Senin (28/11) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.

Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.  

Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen  Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa  Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.

Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.

Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)

Tidak ada komentar: