Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 23 November 2011

Sidang Dugaan Korupsi Taman Mahoni Kisaran Asahan

Saksi Ahli Ringankan Terdakwa
MEDAN-Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penataan lahan taman mahoni tahap I tahun 2007 sebesar Rp70 juta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Tata Kota Asahan Masrul Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11). Sidang menghadirkan dua orang pakar hukum dan pakar administrasi sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Jonner Manik, mendengarkan keterangan dua saksi ahli sekaligus yakni Drs Darwinsyah SH dosen ilmu administrasi negara di Univeritas Panca Budi dan Mahmud Muliadi.
Dalam keterangan di depan persidangan, saksi ahli Drs Darwinsyah SH mengatakan, bahwa kepala dinas yang sudah tidak menjabat secara administrasi tidak dapat bertanggung jawab dalam proyek yang bukan dalam masa jabatannya.
“Kepala dinas yang baru bertanggung jawab dalam pekerjaan saat itu. Karena adanya serah terima jabatan (sertijab),” ujar saksi di depan persidangan.
Lebih lanjut dikatakan saksi, secara umum dan logika tidak mungkin seorang SKPD yang tidak lagi menjabat bertanggung jawab atas apa yang bukan pekerjaannya.
“Karena dalam proses sertijab semua urusan administrsi sudah diserahkan ke kepala dinas yang baru,” tegas Darwinsyah.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam sebuah birokrasi khususnya menyangkut tindak pidana korupsi, tidak mungkin hanya satu pelaku.
“Namun semua pihak yang ikut menandatangani dalam pengerjaan proyek fiktif tersebut. Mutlak dalam administrasi pertanggungjawaban adalah semua panitia yang ikut dalam proses pengerjaan itu,” tegas Darwinsyah menutup kesaksiannya.
Sementara itu saksi DR Mahmud Muliadi pakar hukum mengatakan, penetapan mantan Kadis Tata Kota Kisaran adalah error law, karena pekerjaan proyek yang dikerjakan tersebut, ada PPK dan juga pihak yang mengerjakan proyek tersebut.
Setelah mendengarkan beberapa keterangan saksi ahli yang cukup meringankan terdakwa, maka persidangan ditutup dan dilanjutkan hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi. (rud/smg)

Tidak ada komentar: