Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Minggu, 27 November 2011

Mahasiswa kecewa dengan kinerja Polres Asahan

MEDAN - AktiVis Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) dan Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum Polres Asahan. Laporan mereka yang melaporkan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang ke penegak hukum terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tidak dilanjuti polisi.
       
Laporan mahasiswa tentang dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Bupati Asahan, dipulangkan kembali oleh Polres dengan alasan belum ditemukan tindak pidana atau pelanggaran Perda yang dimaksud para aktivis itu. Kasus yang dilaporkan aktivis itu terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Polres Asahan, yang disampaikan kepada Ketua Gemas, Julianto Putra dan Ketua IPNU, Halim Saragih tertanggal 17 November 2011.

Pengaduan mereka itu terkait pengalihan fungsi tanah 15,06 hektare eks HGU PT BSP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat atau depan PN Kisaran. Dalam surat nomor B/778/XI/2011/ Reskrim ditandatangani Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Fahrijal, disebutkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang (terlapor) belum ditemukan melakukan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 73 ayat (1) UU nomor 26 Tahun 2007 yang dilakukan Bupati Asahan dan Pejabat Pemkab Asahan karena mendirikan bangunan perkantoran dan bertentangan dengan Perda  nomor 7 Tahun 2001 tentang rencana detil tata ruang (RDTR) Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibu kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020 tidak terbukti.

Sebelum dilakukan pengalihan fungsi 15,06 hektare yang merupakan eks HGU PT BSP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar telah dilakukan pengusulan permohonan Bupati Asahan nomor 590/4731 tanggal 30 Juli 201 kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD menyetujui perubahan peruntukan pada RDTR wilayah Kota Kisaran yang diusulkan Bupati Asahan dengan menerbitkan surat nomor 590/1583 tertanggal 20 Juli 201.

Dalam surat tersebut juga dipertegas, Bupati Asahan mengusulkan perubahan peruntukan lahan seluas lebih kurang 15.06 hektar pada Perda nomor 07 Tahun 2001 yang semula direncanakan sebagai peruntukan bangunan pertokoaan dan lahan cadangan pasar menjadi perkantoran, perumahan KPR BTN tipe 36, rusunawa, sarana air bersih dan fasilitas umum.

Menanggapi surat tersebut, Julianto Putra dan Halim Saragih malam ini di Medan, mengaku pihaknya akan melaporkan ke pimpinan DPRD Asahan dalam waktu dekat karena telah merubah Perda tanpa melalui prosedur seperti paripurna.

”Surat Polres sedang kami pelajari. Karena perubahan Perda hanya dilakukan pimpinan DPRD Asahan tanpa melibatkan anggota DPRD,” ujar Julianto menjelaskan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Asahan, AKP Fahrizal membenarkan telah melayangkan surat kepada GEMAS dan IPNU.

Tidak ada komentar: