Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Sabtu, 03 Desember 2011

kadiskop UMKM Asahan di Gantikan Kabag Sosial Asahan

Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Eselon III
Jumat, 02 Desember 2011
Sabar Sembiring Digantikan Suseno
KISARAN- Jabatan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asahan diganti dari Sabar Sembiring SH kepada pejabat baru Seno SSos, Kamis (1/12).
Pergantian itu ditandai dengan dilantiknya Seno SSos bersama dua pejabat eselon III masing-masing  Ir Jhoni Sihota menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Ir Manggara Pane menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dalam arahanya mengatakan, pengisian jabatan yang ditinggalakan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan dalam rangka menjalankan organisasi yang berkesinabungan.
Dalam pelaksanaan mutasi, tentu banyak aspek yang proporsional dan akuntabel atas data pribadi yang  selalu dipertimbangkan demi pola pembinaan dan jenjang karir sesuai ketentuanan berlaku serta faktor obyektif lainnya.
Kepada pejabat baru, bupati berharap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat memberi suasana baru dan kontribusi besar bagi Pemkab Asahan.
Kepada istri pejabat yang dilantik, Taufan meminta untuk dapat memberikan perhatian yang lebih kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. “Buat suami lebih nyaman dan beri kasih sayang yang lebih, agar suami lebih semangat menjalankan tugas,“ ujarnya. (van/spy)

Penegakan Hukum di Asahan Jangan Tebang Pilih

Unjukrasa Massa PDI-P di Mapolres & Kejari
KISARAN- Puluhan massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Asahan dan Batu Bara, menggelar unjuk rasa di Mapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri  Kisaran, Kamis (1/12). Massa mendesak kedua instansi penegak hukum, benar-benar melaksanakan  penegakan hukum dan jangan tebang pilih.
Pantauan METRO, pengunjuk rasa tiba di Mapolres Asahan halaman Polres Asahan sekira pukul 10.30 WIB dengan mengenderai sepedamotor dan becak motor.
Pengunjuk rasa sebagian besar memakai baju dengan atribut partai langsung mebentangkan spanduk yang intinya segera menuntaskan kasus-kasus hukum di wilayah hukum masing-masing.
Dalam orasinya, Bonardo Masehi Lumban Tobing menyebutkan, sesuai amatan PDI-P Sumatera Utara masih banyak kasus hukum belum tuntas. Hal itu ada dugaan karena kasus itu erat kaitannya dengan keterlibatan pihak penguasa. Sehingga, penegakan hukum jalan di tempat. Untuk itu, PDI-P ikut mendorong percepatan penegakan hokum yang dinilai belum tuntas di Polres Asahan.
“Adapun kasus yang dimaksud yakni kasus mafia pajak, mafia pemilu maupun ilegal loging dan lainnya diharap segera dituntaskan. Ini dimaksudkan agar hukum berjalan semestinya  dan semua yang terlibat diproses tanpa ada perbedaan,” katanya.
Bonardo yang didampingi pengurus PDI-P Asahan Abdul Qodir, Jansen H Hutasoitdan pengurus PDD-P Batubara S Sitompul mengatakan, aksi yang digelar merupakan perintah dari Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarno Putri untuk mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran hukum di seluruh Indonesia.
“DPP menyurati DPC PDI-P Asahan untuk mengelar aksi unjuk rasa demi terwujudnya Negara hukum di Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh aparat penegak hukum mulai dari KPK, kepolisian, kejaksan  dan pengadilan harus melaksanakan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia serta tunduk terhadap konstitusi bukan kepada pemerintah yang berkuasa.
Khusus kasus di Asahan, diminta kepada Polres Asahan agar dapat memberantas judi yang disinyalir masih terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab judi dipastikan membahayakan dan menyengsarakan masyarakat Asahan.
Usai dari Mapolres, massa bergerak menuju menuju Kejari Kisaran dengan tuntutan yang sama yaitu penegakan hukum harus benar dilakukan dan jangan tebang pilih. Jika di Polres Asahan, pengunjuk rasa diterima Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan, di Kejari diterima Kasi Intel,Rudi Parhusip SH. (van/spy)

Seputar penipuan cpns di Asahan : KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Suap Penipu CPNS

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan suap tangkap-lepas penipu CPNS di Asahan, Sumatera Utara. Pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan diperiksa Polres Asahan, namun dilepas dengan dalih bukti tidak kuat oleh AKBP Marzuki MM.
"Kami minta kasus tangkap-lepas diduga adanya suap di Polres Asahan segera diusut. Pimpinan KPK yang baru diminta menunjukkan kinerja sesuai harapan," kata M Iqbal, aktifis Forum Kota (Forkot), Jumat (2/12).
Ditambahkan aktifis anti korupsi asal Sumatera Utara itu, pekan lalu kasus ini sudah dilaporkan teman-temannya ke KPK. Selain dugaan suap tangkap lepas penipu CPNS, M Iqbal juga mengungkapkan kalau teman-temannya pergi ke Kompolnas serta Mabes Polri melaporkan makin maraknya perjudian di Sumut sebagaimana di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Delisredang. Walau, di Asahan dikatatakan untuk sementara judi togel dan sejenisnya ditutup.
"Kalau katanya sementara, berarti kan akan ada kelanjutan berikutnya. Kalau tak salah, salah satu bandarnya bernama Jingga gitu," terang Iqbal.
Namun soal laporan judi bukan urusan Iqbal. Dia cuma menekankan pada Komisioner KPK yang baru, Abraham Samad Cs, konsekwen memberantas korupsi dan suap hingga ke akar-akarnya (daerah,red). Tidak terkecuali dugaan suap dan korupsi di tubuh Polri.
"Sampai saat ini belum ada memang petinggi Polri yang ditangkap KPK. Coba dimulai dari daerah juga bagus," pungkasnya, usai mengikuti dari layar monitor terpilihnya 4 pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalni pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan serta diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Syukri)

Rabu, 30 November 2011

Pemkab Asahan Dinilai Tak Amanah Realisasikan BDB

Medan, (Analisa). Pemkab Asahan dinilai tidak amanah dalam merealisa-sikan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2010 yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pem-provsu).
Demikian kesimpulan Tim 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumuta yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asa-han, Batubara, dan Kota Tan-jung Balai.

Sekretaris Tim 4 DPRD Sumut Muslim Simbolon dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (19/9), men-yebutkan, tim yang berjumlah sembilan anggota dewan itu telah melakukan kunker pada 13 hingga 17 September 2011 ke Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.

Sembilan anggota DPRD Sumut itu adalah Mustofa-wiyah (Ketua Tim) dan Muslim Simbolon (Sekretaris Tim), serta anggota tim yakni Bus-tami HS, Syamsul Hilal, Marasal Hutasoit, Zulkarnain ST, Helmiati, Khairul Fuad dan Sigit Pramono Asri.

Tim 4 tersebut melakukan kunker untuk melihat hasil pembangunan yang dijalankan Pemprovsu yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Namun dalam kunker itu, tim menemukan adanya dua proyek dana BDB yang diduga fiktif karena tidak direalisa-sikan Pemkab Asahan yakni pengaspalan jalan dan pemberian bibit untuk petani.

Padahal, kontrak dan tanda terima dana BDB tersebut telah ada yakni di Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perta-nian dan Perkebunan Pemkab Asahan, kata Muslim Simbo-lon.

Dalam kontrak BDP, Dinas PU Pemkab Asahan ditugaskan melakukan pengaspalan jalan di Dusun 13 Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman sepan-jang empat kilometer dengan pagu Rp1 miliar. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebu-nan harus memberi bibit bagi berbagai kelompok tani dengan pagu Rp750 juta.

Ketika dilakukan penin-jauan ke lapangan kata Muslim, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya pengas-palan jalan di Desa Lubuk Palas sesuai kontrak tersebut.

Beberapa petugas PU Pem-kab Asahan berdalih bahwa proyek itu tidak dilakukan karena pengerjaannya dialih-kan ke lokasi lain yakni Desa Bangun Sari.

Tim 4 DPRD Sumut meng-anggap alasan Dinas PU Pem-kab Asahan itu hanya berkilah untuk menutupi tidak adanya realisasi dari dana BDB terse-but.

Namun petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Asahan memberikan alasan yang kurang dapat diterima dengan menyebut-kan,bibit tersebut belum dapat disalurkan karena masih berusia dua bulan.

"Kenapa bibitnya masih berusia dua bulan, sedangkan tahun anggarannya sudah ber-akhir sekitar sembilan bulan," katanya.

Karena itu, Tim 4 DPRD Sumut menilai Pemkab Asahan tidak amanah dalam mereali-sasikan bantuan dana BDB dari Pemprov Sumut tersebut. "Intinya, Pemkab Asahan tidak amanah. Realisasi dana BDB tidak ada sama sekali," kata Muslim Simbolon didam-pingi Mustofawiyah Sitompul. (di)

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
KISARAN-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) berunjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Bupati Asahan, Selasa (29/11). Mereka menuding Dinas PU memberikan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Kisaran terkait pengaspalan halaman samping kiri kantor Kejari.

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
Pengunjuk rasa dari dua organisasi tersebut tiba di kantor Dinas PU di Jalan Mahoni Kisaran sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai sepedamotor dari titik kumpul di lapangan bola kaki Universitas Asahan (UNA).
Setibanya di kantor Dinas PU, demonstran menyampaikan orasinya yang menyebutkan telah terjadi gratifikasi yang dilakukan Dinas PU terhadap Kejari Kisaran.
“Ini adalah suap yang diberikan dengan bentuk barang dengan tujuan agar yang menerima merasa senang hati,” teriak pengunjuk rasa dalam orasi itu.
Selanjutnya, Ketua IPNU Asahan Halim Saragi dan Ketua LiMA Husni Mustofa secara bergantian menyampaikan orasi menegaskan, sebagaimana pengertian gratifikasi dalam Pasal 12B UU No: 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Tapi agar diketahui bahwa intinya semisal suap yang bertujuan agar yang memeroleh barang atau sejenisnya tidak akan berbuat yang macam-macam yang dapat merugikan bagi pemberi gratifikasi,” ujar Halim.
Ditegaskannya, jika dari Dinas PU Asahan memberikan gratifikasi terhadap penegak hukum sebut saja Kejari Kisaran, maka diduga agar praktik dugan korupsi maupun perbuatan melawan hukum, penerima gratifikasi untuk tutup mata serta mulut untuk menyebut tidak akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Lihat, di halaman samping kiri kantor Kejari Kisaran telah dihotmix (panjang sekitar 15 m, lebar 10 m, red) dan diduga kuat hal ini dilakukan Dinas PU Asahan. Tentu ini disinyalir gratifikasi. Soalnya tidak ada dianggarakan pada APBD Asahan 2011 ini. Kok tiba-tiba ada pengerjaan hotmix yang telah selesai. Ini apa namanya,” tanya Halim yang disambut rekannya, apalagi kalau tidak gratifikasi.
Sedang Husni Mustofa saat menyampaikan orasi mengatakan, korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya oknum birokrat. Hal itu seiring lemahnya penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum.
Sehingga menjadi celah sekaligus peluang bagi para koruptor untuk terus berdendang ria dan menabuh gendang untuk berlomba melakukan tindakan korupsi.
“Oknum-oknum para pejabat terus berpacu mengeruk anggaran yang ada dan notabenenya dana angaran itu berasal dari rakyat untuk rakyat, sejatinya dipergunakan untuk kesejahteran rakyat. Tapi justru dikorup para oknum tersebut secara bersama-sama dan berkonspirasi dan termasuk dengan jalan gratifikasi agar mulus dari jeratan hukum,” papar Husni Mustofa.
Husni juga menyoroti kinerja Kadis PU Asahan Taswir ST yang menurutnya banyak pengerjaan hotmix dan pengerasan jalan yang diduga asal jadi.
Dicontohkannya, pengerjaan peroyek hotmix di jalan umum Tinggi Raja yang baru berumur dua bulan setelah selesai pengerjannya, namun telah terkelupas.
“Ini bukti kualitas jalan yang dibangun sangat rendah, diakui telah ditempel, dan telah kami investigasi. Ini bukti bahwa mutu jalan rendah. Kita tidak menutup mata, bahwa penegak hukum sudah ada berbuat untuk memenjarakan beberapa orang, tapi hanya sebatas PPK, pemborong. Sedang setingkat kadis hingga saat ini belum terlihat yang kaitannya dengan infrastruktur,” ujarnya.
“Kajari diminta jangan hanya berani mengusut kelas teri, dan itupun diduga hanya untuk lepas rodi. Kami warga Asahan, terlebih rakyat bawah sudah banyak melaporkan mengenai jalan yang diduga terjadi korupsi dalam pengerjaannya, tapi tidak direspon dan dibuktikan tidak ada tindak lanjut hinga ke proses hukum,” teriak Husni Mustofa.
Usai menggelar orasi, pengunjuk rasa meminta Kadis PU Asahan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan berbicara di hadapan pendemo. Sayangnya, Kadis PU Taswir tidak datang, sehingga pengunjuk rasa bergerak dari lokasi itu dan berjanji dalam waktu dekat akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.
Selanjutnya pengunjuk rasa bergerak menuju kantor Bupati Asahan yang jaraknya sekira ratusan meter dari kantor Dinas PU.
Di halaman kantor Bupati Asahan, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya. Yakni meminta Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang segera menindak Kadis PU Taswir ST atas dugaan praktik gratifikasi terhadap Kejari Kisaran. Meminta pertanggungjawaban Kadis PU Asahan atas dugaan pengerjaan proyek amburadul di Dinas PU TA 2011.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dapat mengakibatkan mutu dan kualitas pengerjaan amburadul.
Namun, di kantor Bupati Asahan, para pengunjuk rasa juga tidak mendapat respon. Pendemo pun mencoba melakuan sweeping terhadap pejabat. Namun, walau sudah berada di bagian dalam kantor, tidak ada pejabat. Para pejabat ternyata berada dalam acara rangkaian HUT KORPRI ke-40 di aula Melati kantor Bupati Asahan. Pengunjuk rasa pun akhirnya meningalkan kantor itu.
Pengaspalan Bukan
Dilakukan Dinas PU
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui Sekretaris Rustam SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor Kejari dengan Dinas PU. Jika ada di tempat itu pengaspalan, katanya, itu bukan dilakukan Dinas PU.
“Saya pikir itu (yang melakukan pengaspalan, red) orang ketiga yaitu pemborong. Apakah salah pemborong melakukan itu? Mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya, lalu dimasukkan ke lokasi itu,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, sebut Rustam, aspal atau hotmix bukan ada milik Dinas PU. Hotmix adalah milik pemborong atau kontraktor. “Jadi enggak nyambung kalau Dinas PU Asahan disebut gratifikasi. Saya pikir adik-adik yang unjuk rasa salah alamat,” katanya mengakhiri.
Kajari Kisaran Antony Tarigan SH melalui jaksa senior di Kejari Hendri Edison Sipahutar MH, ketika dikonfirmasi terkait aksi demonstran tersebut justru merasa heran.
“Gratifikasi yang mana?” tanyanya saat dikonfirmasi Selasa (29/11) di kantor Kejari Kisaran.
“Tapi kalau ada hotmix dibuat di halaman rumah Kajari atau oknum Kejari oleh pihak lain, baru bisa disebut dengan gratifikasi,” lanjutnya.
Sebaliknya, Hendri menuturkan, kantor Kejari untuk kepentingan masyarakat.
“Lagian yang dihotmix sedikit itu adalah tempat parkir. Kalau masyarakat datang lalu parkir, tentu tidak lagi becek kalau turun hujan seperti selama ini. Tolong berpikir rasional. Dan jika begini pikiran kita, kapan Asahan ini maju. Lagi pula terlalu jauh pikiran kita menyebut itu gratifikasi. Kalau ada mobil dinas Kajari yang diberikan Pemkab Asahan dan dijadikan milik kantor Kejari seperti mobil yang dipakai Kajari saat ini, apakah itu juga gratifikasi,” tukasnya mengakhiri. (van)

Selasa, 29 November 2011

KPK Pelajari Kasus Tangkap-lepas Penipu CPNS di Polres Asahan

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari kasus dilepasnya tersangka penipu CPNS di Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ini ditegskan Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat diminta tanggapannya di gedung KPK, Senin (28/11).
"Nanti akan kita pelajari, dan kami cek ke Dumas (Derektorat Pengaduan Masyarakat,red)," kata M Jasin.

Terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, justru menyesalkan belum adanya ketegasan Kapoldasu soal kasus dilepasnya penipu CPNS Pemkab Asahan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri.

"Ini masalah serius. Kapolda Sumut harus menindak anggotanya bila terbukti melakukan hal demikian (melepas Ade)," kata Emerson.
Jangan-jangan, duga Emerson, Kapoldasu Irjen Amat Satro 'memelihara' oknum Kapolres AKBP Marzuki MM. Buktinya, sampai kini Polres tak berhasil mengejar dan menangkap tersangka SY, yang disebut rekan tersangka Ade.

"Tak dicari atau tak dapat, kan tak ada laporan tindaklanjutnya?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Cq Kapoldasu Cq Kapolri dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan tangkap lepas tersangka penipu CPNS di lingkugan Pemkab Asahan itu. Dan sebagaimana cuma diberitakan Tetap TOPKOTA, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.

Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan sekira dua bulan lalu, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.

”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.

Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.

"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya, melalui SMS.

Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalani pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.

"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan dan diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)

Kapolres Asahan Dipraperadilankan

Kapolres Asahan
KISARAN| Tim advokasi pembela tanah untuk rakyat mempraperadilankan Kapolres Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (28/11). Praperadilan itu dilakukan terkait perpanjangan penahanan Ketua BPPTR Asahan, Muklis Bella sebagai pemohon yang dianggap melawan hukum.

Langkah hukum itu ditempuh oleh Tri Purno Widodo SH, Jansen H Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, Zulham Rany SH, dan Indra Tampubolon SH. Upaya praperadilan itu dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perpanjangan penahanan Muklis Bella.

Keenam orang praktisi hukum Asahan itu menilai tindakan polisi (termohon I) dan kejaksaan (termohon II) bertentangan dengan amanat pasal 21 ayat (3), pasal 20 ayat (2) KUHPidana. Soalnya, polisi tidak menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Adapun alasan dan dalil-dalil  hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 25 Oktober 2011 pemohon ditangkap oleh termohon I karena dugaan keras melakukan tindak pidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/574/X/2011/reskrim tanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh termohon.

Dan atas penangkapan pemohon itu, termohon melakukan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kepada pemohon dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Nomor SP.Han/274/X/2011/reskrim tanggal 26 oktober 2011 yang ditandatangani termohon.

Menurut pengacara lagi, penahanan terhadap pemohon tersebut seharusnya bukan lagi pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diuraikan termohon I dalam surat perintah penahanannya. Seharusnya, penahanan pemohon tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga penahanan terhadap pemohon bernuansa kezaliman dan kurang berdimensi relevansi.

Disamping itu, pasal yang diterapkan oleh termohon I dalam melakukan penangkapan terlihat jelas timbul keragu-raguan. Dimana penerapan pasal 351 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana menunjukkan unsur berbeda, namun dalam surat perintah penangkapan dan penahanan pertimbangan termohon sama.

Untuk itu, penerapan pasal yang dilakukan termohon I tidak memenuhi standar pembuktian berdasarkan azas standar ‘terbukti secara sah dan menyakinkan’ (beyond A reasonable Doubt). Maka, pemohon sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 77 huruf a KUHP memajukan permohonan praperadilan.

Diajukannya permohonan praperadilan yang lebih mendasar mengenai surat perintah penahanan yang ditandatangani termohon I berakhir tanggal 14 Nompember 2011. Maka untuk penahanan lanjutan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHPidana yang berwenang melakukan penahanan pemohon tersebut adalah termohon II.

Bahwa, sejak pemohon ditahan oleh termohon I dan masa penahanan yang dilakukan termohon I berakhir tanggal 14 Nopember 2011, maka untuk pemeriksaan pokok perkaranya belum dianggap selesai oleh termohon I. Sehingga untuk penahanan lanjutan terhadap diri pemohon seharusnya surat perpanjangan penahanan pemohon tersebut dikeluarkan oleh termohon II selaku jaksa penuntut umum dalam pokok perkara pemohon

Karenanya, sejak tanggal 15 nopember 2011 sampai 18 nopember 2011 status hukum penahanan terhadap diri pemohon tidak ada dan tidak jelas. Dimana, sampai tanggal 18 nopember 2011 tersebut surat perintah perpanjangan penahanan pemohon tidak ada diterima baik oleh pemohon maupun keluarganya.

Sehingga, fakta hukum menunjukkan adanya kekosongan rentang waktu antara tangal 14 nopember 2011 sampai 18 Nopember 2011 status hukum penahanan pemohon tersebut illegal karena tidak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Karena surat penahanan tidak ada diterbitkan oleh para termohon dan tembusan surat penahanan itu tidak ada diterima pemohon maupun keluarganya.

Sementara itu, Bahren Samosir SH salah seorang advokasi menilai Kapolres dan Kapala Kejaksaan itu telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Keduanya telah melanggar syarat formil dan materil dalam melakukan perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka.

Menurutnya, secara formil kedua termohon tidak melakukan sebuah keputusan tertulis dan disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Selain itu, secara materil penahanan didasari bukti yang cukup terhadap tersangka yang dituduh melakukan tindaka pidana pasal 351 KUHPidana, namun unsur itu tidak terpenuhi.

Seharusnya, tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana itu lebih cenderung diterapkan pasal 352 KUHPidana. Pasalnya, korban Kasatpol PP Asahan, Ali Hotman  Hasibuan tidak terhalang melakukan aktifitasnya.

“Kita menilai penerapan pasal 351 KUHPidana  yang dilakukan polisi itu tidak sesuai karena unsur tidak terpenuhi. Pasalnya yang diterapkan kepada tersangka lebih mengarah pasal 352 KUHPidana," ujar Bahren.

Ditambahkannya, perpanjangan penahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Penahanan terhadap ketua BPPTR Asahan itu ilegal dan lebih bernuansa penzoliman," jelasnya.

Akibat, penahanan itu Muklis Bella mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial. Pasalnya, penahanan yang dilakukan tersebut tidak sah maka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang termaktub dalam pasal 95 ayat (2) KUHPidana pemohon berhak mendapatkan ganti kerugian.

"Kami menuntut termohon, dalam hal ini Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk membebaskan pemohon dari tahanan dan rehabilitasi nama baiknya. Termohon juga diminta membayar ganti rugi serta biaya perkara yang diamantkan dalam peraturan yang berlaku," kata Bahren menegaskan.

Diketahui, berkas pengajuan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(28/11) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Beregister Nomor 05/prapid/2011/PN-KIS dan ditandatangani panitera muda pidana, Arfan SH. (Arbain)