Medan, (Analisa). Pemkab Asahan dinilai tidak amanah dalam merealisa-sikan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2010 yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pem-provsu).
Demikian kesimpulan Tim 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumuta yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asa-han, Batubara, dan Kota Tan-jung Balai.
Sekretaris Tim 4 DPRD Sumut Muslim Simbolon dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (19/9), men-yebutkan, tim yang berjumlah sembilan anggota dewan itu telah melakukan kunker pada 13 hingga 17 September 2011 ke Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.
Sembilan anggota DPRD Sumut itu adalah Mustofa-wiyah (Ketua Tim) dan Muslim Simbolon (Sekretaris Tim), serta anggota tim yakni Bus-tami HS, Syamsul Hilal, Marasal Hutasoit, Zulkarnain ST, Helmiati, Khairul Fuad dan Sigit Pramono Asri.
Tim 4 tersebut melakukan kunker untuk melihat hasil pembangunan yang dijalankan Pemprovsu yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Namun dalam kunker itu, tim menemukan adanya dua proyek dana BDB yang diduga fiktif karena tidak direalisa-sikan Pemkab Asahan yakni pengaspalan jalan dan pemberian bibit untuk petani.
Padahal, kontrak dan tanda terima dana BDB tersebut telah ada yakni di Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perta-nian dan Perkebunan Pemkab Asahan, kata Muslim Simbo-lon.
Dalam kontrak BDP, Dinas PU Pemkab Asahan ditugaskan melakukan pengaspalan jalan di Dusun 13 Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman sepan-jang empat kilometer dengan pagu Rp1 miliar. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebu-nan harus memberi bibit bagi berbagai kelompok tani dengan pagu Rp750 juta.
Ketika dilakukan penin-jauan ke lapangan kata Muslim, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya pengas-palan jalan di Desa Lubuk Palas sesuai kontrak tersebut.
Beberapa petugas PU Pem-kab Asahan berdalih bahwa proyek itu tidak dilakukan karena pengerjaannya dialih-kan ke lokasi lain yakni Desa Bangun Sari.
Tim 4 DPRD Sumut meng-anggap alasan Dinas PU Pem-kab Asahan itu hanya berkilah untuk menutupi tidak adanya realisasi dari dana BDB terse-but.
Namun petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Asahan memberikan alasan yang kurang dapat diterima dengan menyebut-kan,bibit tersebut belum dapat disalurkan karena masih berusia dua bulan.
"Kenapa bibitnya masih berusia dua bulan, sedangkan tahun anggarannya sudah ber-akhir sekitar sembilan bulan," katanya.
Karena itu, Tim 4 DPRD Sumut menilai Pemkab Asahan tidak amanah dalam mereali-sasikan bantuan dana BDB dari Pemprov Sumut tersebut. "Intinya, Pemkab Asahan tidak amanah. Realisasi dana BDB tidak ada sama sekali," kata Muslim Simbolon didam-pingi Mustofawiyah Sitompul. (di)
Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga
Rabu, 30 November 2011
Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari
![]() |
| Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11). |
Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
Pengunjuk rasa dari dua organisasi tersebut tiba di kantor Dinas PU di Jalan Mahoni Kisaran sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai sepedamotor dari titik kumpul di lapangan bola kaki Universitas Asahan (UNA).
Setibanya di kantor Dinas PU, demonstran menyampaikan orasinya yang menyebutkan telah terjadi gratifikasi yang dilakukan Dinas PU terhadap Kejari Kisaran.
“Ini adalah suap yang diberikan dengan bentuk barang dengan tujuan agar yang menerima merasa senang hati,” teriak pengunjuk rasa dalam orasi itu.
Selanjutnya, Ketua IPNU Asahan Halim Saragi dan Ketua LiMA Husni Mustofa secara bergantian menyampaikan orasi menegaskan, sebagaimana pengertian gratifikasi dalam Pasal 12B UU No: 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Tapi agar diketahui bahwa intinya semisal suap yang bertujuan agar yang memeroleh barang atau sejenisnya tidak akan berbuat yang macam-macam yang dapat merugikan bagi pemberi gratifikasi,” ujar Halim.
Ditegaskannya, jika dari Dinas PU Asahan memberikan gratifikasi terhadap penegak hukum sebut saja Kejari Kisaran, maka diduga agar praktik dugan korupsi maupun perbuatan melawan hukum, penerima gratifikasi untuk tutup mata serta mulut untuk menyebut tidak akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Lihat, di halaman samping kiri kantor Kejari Kisaran telah dihotmix (panjang sekitar 15 m, lebar 10 m, red) dan diduga kuat hal ini dilakukan Dinas PU Asahan. Tentu ini disinyalir gratifikasi. Soalnya tidak ada dianggarakan pada APBD Asahan 2011 ini. Kok tiba-tiba ada pengerjaan hotmix yang telah selesai. Ini apa namanya,” tanya Halim yang disambut rekannya, apalagi kalau tidak gratifikasi.
Sedang Husni Mustofa saat menyampaikan orasi mengatakan, korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya oknum birokrat. Hal itu seiring lemahnya penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum.
Sehingga menjadi celah sekaligus peluang bagi para koruptor untuk terus berdendang ria dan menabuh gendang untuk berlomba melakukan tindakan korupsi.
“Oknum-oknum para pejabat terus berpacu mengeruk anggaran yang ada dan notabenenya dana angaran itu berasal dari rakyat untuk rakyat, sejatinya dipergunakan untuk kesejahteran rakyat. Tapi justru dikorup para oknum tersebut secara bersama-sama dan berkonspirasi dan termasuk dengan jalan gratifikasi agar mulus dari jeratan hukum,” papar Husni Mustofa.
Husni juga menyoroti kinerja Kadis PU Asahan Taswir ST yang menurutnya banyak pengerjaan hotmix dan pengerasan jalan yang diduga asal jadi.
Dicontohkannya, pengerjaan peroyek hotmix di jalan umum Tinggi Raja yang baru berumur dua bulan setelah selesai pengerjannya, namun telah terkelupas.
“Ini bukti kualitas jalan yang dibangun sangat rendah, diakui telah ditempel, dan telah kami investigasi. Ini bukti bahwa mutu jalan rendah. Kita tidak menutup mata, bahwa penegak hukum sudah ada berbuat untuk memenjarakan beberapa orang, tapi hanya sebatas PPK, pemborong. Sedang setingkat kadis hingga saat ini belum terlihat yang kaitannya dengan infrastruktur,” ujarnya.
“Kajari diminta jangan hanya berani mengusut kelas teri, dan itupun diduga hanya untuk lepas rodi. Kami warga Asahan, terlebih rakyat bawah sudah banyak melaporkan mengenai jalan yang diduga terjadi korupsi dalam pengerjaannya, tapi tidak direspon dan dibuktikan tidak ada tindak lanjut hinga ke proses hukum,” teriak Husni Mustofa.
Usai menggelar orasi, pengunjuk rasa meminta Kadis PU Asahan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan berbicara di hadapan pendemo. Sayangnya, Kadis PU Taswir tidak datang, sehingga pengunjuk rasa bergerak dari lokasi itu dan berjanji dalam waktu dekat akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.
Selanjutnya pengunjuk rasa bergerak menuju kantor Bupati Asahan yang jaraknya sekira ratusan meter dari kantor Dinas PU.
Di halaman kantor Bupati Asahan, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya. Yakni meminta Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang segera menindak Kadis PU Taswir ST atas dugaan praktik gratifikasi terhadap Kejari Kisaran. Meminta pertanggungjawaban Kadis PU Asahan atas dugaan pengerjaan proyek amburadul di Dinas PU TA 2011.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dapat mengakibatkan mutu dan kualitas pengerjaan amburadul.
Namun, di kantor Bupati Asahan, para pengunjuk rasa juga tidak mendapat respon. Pendemo pun mencoba melakuan sweeping terhadap pejabat. Namun, walau sudah berada di bagian dalam kantor, tidak ada pejabat. Para pejabat ternyata berada dalam acara rangkaian HUT KORPRI ke-40 di aula Melati kantor Bupati Asahan. Pengunjuk rasa pun akhirnya meningalkan kantor itu.
Pengaspalan Bukan
Dilakukan Dinas PU
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui Sekretaris Rustam SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor Kejari dengan Dinas PU. Jika ada di tempat itu pengaspalan, katanya, itu bukan dilakukan Dinas PU.
“Saya pikir itu (yang melakukan pengaspalan, red) orang ketiga yaitu pemborong. Apakah salah pemborong melakukan itu? Mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya, lalu dimasukkan ke lokasi itu,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, sebut Rustam, aspal atau hotmix bukan ada milik Dinas PU. Hotmix adalah milik pemborong atau kontraktor. “Jadi enggak nyambung kalau Dinas PU Asahan disebut gratifikasi. Saya pikir adik-adik yang unjuk rasa salah alamat,” katanya mengakhiri.
Kajari Kisaran Antony Tarigan SH melalui jaksa senior di Kejari Hendri Edison Sipahutar MH, ketika dikonfirmasi terkait aksi demonstran tersebut justru merasa heran.
“Gratifikasi yang mana?” tanyanya saat dikonfirmasi Selasa (29/11) di kantor Kejari Kisaran.
“Tapi kalau ada hotmix dibuat di halaman rumah Kajari atau oknum Kejari oleh pihak lain, baru bisa disebut dengan gratifikasi,” lanjutnya.
Sebaliknya, Hendri menuturkan, kantor Kejari untuk kepentingan masyarakat.
“Lagian yang dihotmix sedikit itu adalah tempat parkir. Kalau masyarakat datang lalu parkir, tentu tidak lagi becek kalau turun hujan seperti selama ini. Tolong berpikir rasional. Dan jika begini pikiran kita, kapan Asahan ini maju. Lagi pula terlalu jauh pikiran kita menyebut itu gratifikasi. Kalau ada mobil dinas Kajari yang diberikan Pemkab Asahan dan dijadikan milik kantor Kejari seperti mobil yang dipakai Kajari saat ini, apakah itu juga gratifikasi,” tukasnya mengakhiri. (van)
Selasa, 29 November 2011
KPK Pelajari Kasus Tangkap-lepas Penipu CPNS di Polres Asahan
JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari kasus dilepasnya tersangka penipu CPNS di Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ini ditegskan Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat diminta tanggapannya di gedung KPK, Senin (28/11).
"Nanti akan kita pelajari, dan kami cek ke Dumas (Derektorat Pengaduan Masyarakat,red)," kata M Jasin.
Terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, justru menyesalkan belum adanya ketegasan Kapoldasu soal kasus dilepasnya penipu CPNS Pemkab Asahan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri.
"Ini masalah serius. Kapolda Sumut harus menindak anggotanya bila terbukti melakukan hal demikian (melepas Ade)," kata Emerson.
Jangan-jangan, duga Emerson, Kapoldasu Irjen Amat Satro 'memelihara' oknum Kapolres AKBP Marzuki MM. Buktinya, sampai kini Polres tak berhasil mengejar dan menangkap tersangka SY, yang disebut rekan tersangka Ade.
"Tak dicari atau tak dapat, kan tak ada laporan tindaklanjutnya?" imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Cq Kapoldasu Cq Kapolri dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan tangkap lepas tersangka penipu CPNS di lingkugan Pemkab Asahan itu. Dan sebagaimana cuma diberitakan Tetap TOPKOTA, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan sekira dua bulan lalu, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya, melalui SMS.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalani pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan dan diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)
"Nanti akan kita pelajari, dan kami cek ke Dumas (Derektorat Pengaduan Masyarakat,red)," kata M Jasin.
Terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, justru menyesalkan belum adanya ketegasan Kapoldasu soal kasus dilepasnya penipu CPNS Pemkab Asahan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri.
"Ini masalah serius. Kapolda Sumut harus menindak anggotanya bila terbukti melakukan hal demikian (melepas Ade)," kata Emerson.
Jangan-jangan, duga Emerson, Kapoldasu Irjen Amat Satro 'memelihara' oknum Kapolres AKBP Marzuki MM. Buktinya, sampai kini Polres tak berhasil mengejar dan menangkap tersangka SY, yang disebut rekan tersangka Ade.
"Tak dicari atau tak dapat, kan tak ada laporan tindaklanjutnya?" imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Cq Kapoldasu Cq Kapolri dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan tangkap lepas tersangka penipu CPNS di lingkugan Pemkab Asahan itu. Dan sebagaimana cuma diberitakan Tetap TOPKOTA, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan sekira dua bulan lalu, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya, melalui SMS.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalani pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan dan diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)
Kapolres Asahan Dipraperadilankan
![]() |
| Kapolres Asahan |
Langkah hukum itu ditempuh oleh Tri Purno Widodo SH, Jansen H Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, Zulham Rany SH, dan Indra Tampubolon SH. Upaya praperadilan itu dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perpanjangan penahanan Muklis Bella.
Keenam orang praktisi hukum Asahan itu menilai tindakan polisi (termohon I) dan kejaksaan (termohon II) bertentangan dengan amanat pasal 21 ayat (3), pasal 20 ayat (2) KUHPidana. Soalnya, polisi tidak menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga.
Adapun alasan dan dalil-dalil hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 25 Oktober 2011 pemohon ditangkap oleh termohon I karena dugaan keras melakukan tindak pidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/574/X/2011/reskrim tanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh termohon.
Dan atas penangkapan pemohon itu, termohon melakukan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kepada pemohon dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Nomor SP.Han/274/X/2011/reskrim tanggal 26 oktober 2011 yang ditandatangani termohon.
Menurut pengacara lagi, penahanan terhadap pemohon tersebut seharusnya bukan lagi pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diuraikan termohon I dalam surat perintah penahanannya. Seharusnya, penahanan pemohon tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga penahanan terhadap pemohon bernuansa kezaliman dan kurang berdimensi relevansi.
Disamping itu, pasal yang diterapkan oleh termohon I dalam melakukan penangkapan terlihat jelas timbul keragu-raguan. Dimana penerapan pasal 351 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana menunjukkan unsur berbeda, namun dalam surat perintah penangkapan dan penahanan pertimbangan termohon sama.
Untuk itu, penerapan pasal yang dilakukan termohon I tidak memenuhi standar pembuktian berdasarkan azas standar ‘terbukti secara sah dan menyakinkan’ (beyond A reasonable Doubt). Maka, pemohon sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 77 huruf a KUHP memajukan permohonan praperadilan.
Diajukannya permohonan praperadilan yang lebih mendasar mengenai surat perintah penahanan yang ditandatangani termohon I berakhir tanggal 14 Nompember 2011. Maka untuk penahanan lanjutan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHPidana yang berwenang melakukan penahanan pemohon tersebut adalah termohon II.
Bahwa, sejak pemohon ditahan oleh termohon I dan masa penahanan yang dilakukan termohon I berakhir tanggal 14 Nopember 2011, maka untuk pemeriksaan pokok perkaranya belum dianggap selesai oleh termohon I. Sehingga untuk penahanan lanjutan terhadap diri pemohon seharusnya surat perpanjangan penahanan pemohon tersebut dikeluarkan oleh termohon II selaku jaksa penuntut umum dalam pokok perkara pemohon
Karenanya, sejak tanggal 15 nopember 2011 sampai 18 nopember 2011 status hukum penahanan terhadap diri pemohon tidak ada dan tidak jelas. Dimana, sampai tanggal 18 nopember 2011 tersebut surat perintah perpanjangan penahanan pemohon tidak ada diterima baik oleh pemohon maupun keluarganya.
Sehingga, fakta hukum menunjukkan adanya kekosongan rentang waktu antara tangal 14 nopember 2011 sampai 18 Nopember 2011 status hukum penahanan pemohon tersebut illegal karena tidak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Karena surat penahanan tidak ada diterbitkan oleh para termohon dan tembusan surat penahanan itu tidak ada diterima pemohon maupun keluarganya.
Sementara itu, Bahren Samosir SH salah seorang advokasi menilai Kapolres dan Kapala Kejaksaan itu telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Keduanya telah melanggar syarat formil dan materil dalam melakukan perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka.
Menurutnya, secara formil kedua termohon tidak melakukan sebuah keputusan tertulis dan disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Selain itu, secara materil penahanan didasari bukti yang cukup terhadap tersangka yang dituduh melakukan tindaka pidana pasal 351 KUHPidana, namun unsur itu tidak terpenuhi.
Seharusnya, tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana itu lebih cenderung diterapkan pasal 352 KUHPidana. Pasalnya, korban Kasatpol PP Asahan, Ali Hotman Hasibuan tidak terhalang melakukan aktifitasnya.
“Kita menilai penerapan pasal 351 KUHPidana yang dilakukan polisi itu tidak sesuai karena unsur tidak terpenuhi. Pasalnya yang diterapkan kepada tersangka lebih mengarah pasal 352 KUHPidana," ujar Bahren.
Ditambahkannya, perpanjangan penahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Penahanan terhadap ketua BPPTR Asahan itu ilegal dan lebih bernuansa penzoliman," jelasnya.
Akibat, penahanan itu Muklis Bella mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial. Pasalnya, penahanan yang dilakukan tersebut tidak sah maka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang termaktub dalam pasal 95 ayat (2) KUHPidana pemohon berhak mendapatkan ganti kerugian.
"Kami menuntut termohon, dalam hal ini Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk membebaskan pemohon dari tahanan dan rehabilitasi nama baiknya. Termohon juga diminta membayar ganti rugi serta biaya perkara yang diamantkan dalam peraturan yang berlaku," kata Bahren menegaskan.
Diketahui, berkas pengajuan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(28/11) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Beregister Nomor 05/prapid/2011/PN-KIS dan ditandatangani panitera muda pidana, Arfan SH. (Arbain)
Bupati Asahan Digugat
KISARAN | Badan Penelitian Perjuangan untuk Tanah Rakyat (BPPTR) Asahan, Senin (28/11) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kisaran.
Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.
Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.
Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.
Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.
Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)
Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.
Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.
Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.
Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.
Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.
Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)
Konspirasi Korupsi Gratifikasi Berakhir di Kantor Kejari?
![]() |
| Aksi Unjuk Rasa PC.IPNU & L I M A |
Era korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya birokrat pada masa kini, seiring lemahnya aparatur penegakan hukum hal itu menjadi celah para koruptor untuk terus berpacu di dalam mengkeruk anggaran yang Notabenenya dari rakyat untuk rakyat ,peraktek konspirasi,korupsi,gratifikasi saat ini sudah di lakukan secara transparan tanpa sedikitpun memiliki rasa takut dan malu pada ilahi rabbi, seolah olah hukum bisa di jual beli ,hukum bisa di tukar dan di beli dengan barang dan materi, yang mana semua itu tak lain dan tidak bukan bertujuan melemakan taring taring penegakan hukum di dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di kabupaten Asahan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,begitu juga halnya dengan peraktek yang di lakukan kadis PU Asahan yang di duga turut melakukan peraktek Grtafikasi dengan melakukan pengerjaan pelapisan Hotmix di atas Halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan dana peribadi?sungguh ironis tindakan bapak kepala pembangunan jalan dan jembatan di Asahan ini ? bila bertujuan membangun dengan dana peribadi , Maka bangunlah desa desa kami yang kondisi infrastrukturnya hancur babak belur yang mana mulai dari era penjajahan sampai kemerdekaan belum juga tersentuh pembangunan! bukan membangun kantor kejari yang masih indah dan rapi dengan dana peribadi ! toh ada apa di balik semua ini ? terlebih tindakan ini dilakukan Bapak kadis PU Asahan di saat banyaknya kualitas pengerjaan peroyek pembangunan jalan di Tahun Anggara 2011 amburadul,yang hanya masih berumur bulanan namun sudah di dapati kehancuran ,sebut saja seperti pengerjaan peroyek Hotmik di Kecamatan Tinggi raja,Lapen di Pulau Rakyat dan di berbagai kecamatan lainnya, Tak heran kalau pemberantasan korupsi hanya dapat di berantas pada level pemborong dan PPK Semata, sangat jarang dapat menyentuh Kepala Dinas dapat tersentuh Oleh penegakan hukum ?
Sudah hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Taswir ST Menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan yang mana persoalan infrastruktur menjadi persolan yang urgent serta mendominasi menjadi permasalahan yang tiada hentinya, kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil,banyak dugaan peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ? ini lah kondisi dan system yang harus di berantas dari segala sisi,tentunya hal ini menjadikan kami masyarakat /mahasiswa terus berupaya memberikan perngatan terhadap para birokrat untuk tidak melakukan peraktek peraktek yang dapat merugikan rakyat dan Negara ,melihat dari permasalahan ini hendaknya bupati Asahan agar kiranya melakukan perubahan system yang ada pada saat ini ,yang mana masih erat dengan peraktek KKN serta menyingkirkan para oknum oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi perbaikan Kabupaten Asahan(Halim Saragi)
Minggu, 27 November 2011
Kasus Dugaan Suap Proyek Bupati Asahan ke Kejatisu
KISARAN | Kejaksaan Tinggi Sumut didesak mengusut dan menuntaskan dugaan suap dan korupsi terindikasi melibatkan bupati Asahan. Ini khususnya diduga terkait kasus 115 paket proyek di jajaran pemkab Asahan sebagaimana di Dikjar bersumber dari DAK tahun 2011.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Asahan yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan Tinggi Kisaran. Pasalnya, pengakuan yang menghebohkan rakyat Asahan itu suatu fenomena yang jarang terjadi di mana-mana,”ujar Halim Saragih kepada Tetap TOPKOTA, Kamis (27/10) di Kisaran.
Selain itu, kata Ketua DPC IPNU Asahan ini, meski oknum Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melaui Humas Pemkab membantah adanya dugaan suap dari sejumlah rekanan proyek di atas, pihak Kejatisu diharap segera menyelidiki kasus ini. Soalnya pihak Kepolisian di Asahan kinerjanya meragukan dan dikhawatirkan ada 'kong kalikong'.
“Kalau Bupati diduga bisa saja meminta sejumlah uang kepada rekanan, agar mendapatkan proyek di setiap SKPD. Kemungkin besar bisa saja semua Kepala Dinas (Kadis) di Asahan ikutan meminta uang DP atau KW kepada semua kontraktor untuk memuluskan proyeknya,” kata Halim.
Desakan agar Kejaksaan segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan kasus ini, juga disampaikan Ketua Pembina Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) Julianto Putra. Menurutnya Kejatisu selayaknya sesegera membentuk tim guna menyelidiki dugaan korupsi oknum bupati dan awakilnya, dalam kasus di atas. Selain itu, dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
“Tindakan itu sudah sangat memalukan dan sangat merusak citra pejabat pemerintahan. Untuk itu, demi mendaptakan kebenaran dan kepastiannya, Kejaksaan diminta segera melakukan pengusutan dan memeriksa semua panitia lelang tender di Dikjar Asahan,”tegas Julianto Putra.
Sementara Aditya Prahmana juga mengaku sangat menyayangkan sikap oknum bupati Taufan Gama Simatupang, yang diduga menerima sejumlah uang dari rekanan. Katanya, ini merupakan preseden buruk bagi pemerintahan di jajaran Pemprovsu, khususnya di Pemkab Asahan.
“Kalau oknum bupatinya saja diduga bermain sama rekanan, bisa saja diduga semua SKPD-nya ikut juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi tetap TOPKOTA, Rabu (26/10)sekira pukul 14.00 WIb, melalui juru bicara Pemkab, Rahman Halim AP, membantah adanya dugaan pengakuan sejumlah kontraktor yang mengatakan ada dimintai uang oleh oknum bupati guna meloloskan proyek. Kata Rahman, hal itu merupakan fitnah.
“Tidak benar semua pengakuannya itu. Sebab, semua proses kegiatan tender dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepala daerah semua proses lelang tender di Dikjar itu,” kata Rahman.
Kabag Humas Pemkab Asahan ini juga mengatakan, bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga PPK Dikjar Asahan juga membantah pengakuan rekanan itu. Bahwa semua pengakuan rekanan itu, katanya, tidak benar.
"Kalau PPK-nya sudah membantah tidak ada, berarti semua pengakuan kontraktor itu bohong dan tidak benar," katanya.(Arbain)
Selain itu, kata Ketua DPC IPNU Asahan ini, meski oknum Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melaui Humas Pemkab membantah adanya dugaan suap dari sejumlah rekanan proyek di atas, pihak Kejatisu diharap segera menyelidiki kasus ini. Soalnya pihak Kepolisian di Asahan kinerjanya meragukan dan dikhawatirkan ada 'kong kalikong'.
“Kalau Bupati diduga bisa saja meminta sejumlah uang kepada rekanan, agar mendapatkan proyek di setiap SKPD. Kemungkin besar bisa saja semua Kepala Dinas (Kadis) di Asahan ikutan meminta uang DP atau KW kepada semua kontraktor untuk memuluskan proyeknya,” kata Halim.
Desakan agar Kejaksaan segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan kasus ini, juga disampaikan Ketua Pembina Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) Julianto Putra. Menurutnya Kejatisu selayaknya sesegera membentuk tim guna menyelidiki dugaan korupsi oknum bupati dan awakilnya, dalam kasus di atas. Selain itu, dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
“Tindakan itu sudah sangat memalukan dan sangat merusak citra pejabat pemerintahan. Untuk itu, demi mendaptakan kebenaran dan kepastiannya, Kejaksaan diminta segera melakukan pengusutan dan memeriksa semua panitia lelang tender di Dikjar Asahan,”tegas Julianto Putra.
Sementara Aditya Prahmana juga mengaku sangat menyayangkan sikap oknum bupati Taufan Gama Simatupang, yang diduga menerima sejumlah uang dari rekanan. Katanya, ini merupakan preseden buruk bagi pemerintahan di jajaran Pemprovsu, khususnya di Pemkab Asahan.
“Kalau oknum bupatinya saja diduga bermain sama rekanan, bisa saja diduga semua SKPD-nya ikut juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi tetap TOPKOTA, Rabu (26/10)sekira pukul 14.00 WIb, melalui juru bicara Pemkab, Rahman Halim AP, membantah adanya dugaan pengakuan sejumlah kontraktor yang mengatakan ada dimintai uang oleh oknum bupati guna meloloskan proyek. Kata Rahman, hal itu merupakan fitnah.
“Tidak benar semua pengakuannya itu. Sebab, semua proses kegiatan tender dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepala daerah semua proses lelang tender di Dikjar itu,” kata Rahman.
Kabag Humas Pemkab Asahan ini juga mengatakan, bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga PPK Dikjar Asahan juga membantah pengakuan rekanan itu. Bahwa semua pengakuan rekanan itu, katanya, tidak benar.
"Kalau PPK-nya sudah membantah tidak ada, berarti semua pengakuan kontraktor itu bohong dan tidak benar," katanya.(Arbain)
Langganan:
Postingan (Atom)




