Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Minggu, 27 November 2011

Kasus Dugaan Suap Proyek Bupati Asahan ke Kejatisu

KISARAN | Kejaksaan Tinggi Sumut didesak mengusut dan menuntaskan dugaan suap dan korupsi terindikasi melibatkan bupati Asahan. Ini khususnya diduga terkait kasus 115 paket proyek di jajaran pemkab Asahan sebagaimana di Dikjar bersumber dari DAK tahun 2011.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Asahan yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan Tinggi Kisaran. Pasalnya, pengakuan yang menghebohkan rakyat Asahan itu suatu fenomena yang jarang terjadi di mana-mana,”ujar Halim Saragih kepada Tetap TOPKOTA, Kamis (27/10) di Kisaran.
Selain itu, kata Ketua DPC IPNU Asahan ini, meski oknum Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melaui Humas Pemkab membantah adanya dugaan suap dari sejumlah rekanan proyek di atas, pihak Kejatisu diharap segera menyelidiki kasus ini. Soalnya pihak Kepolisian di Asahan kinerjanya meragukan dan dikhawatirkan ada 'kong kalikong'.
“Kalau Bupati diduga bisa saja meminta sejumlah uang kepada rekanan, agar mendapatkan proyek di setiap SKPD. Kemungkin besar bisa saja semua Kepala Dinas (Kadis) di Asahan ikutan meminta uang DP atau KW kepada semua kontraktor untuk memuluskan proyeknya,” kata Halim.
Desakan agar Kejaksaan segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan kasus ini, juga disampaikan Ketua Pembina Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) Julianto Putra. Menurutnya Kejatisu selayaknya sesegera membentuk tim guna menyelidiki dugaan korupsi oknum bupati dan awakilnya, dalam kasus di atas. Selain itu, dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
“Tindakan itu sudah sangat memalukan dan sangat merusak citra pejabat pemerintahan. Untuk itu, demi mendaptakan kebenaran dan kepastiannya, Kejaksaan diminta segera melakukan pengusutan dan memeriksa semua panitia lelang tender di Dikjar Asahan,”tegas Julianto Putra.
Sementara Aditya Prahmana juga mengaku sangat menyayangkan sikap oknum bupati Taufan Gama Simatupang, yang diduga menerima sejumlah uang dari rekanan. Katanya, ini merupakan preseden buruk bagi pemerintahan di jajaran Pemprovsu, khususnya di Pemkab Asahan.
“Kalau oknum bupatinya saja diduga bermain sama rekanan, bisa saja diduga semua SKPD-nya ikut juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi tetap TOPKOTA, Rabu (26/10)sekira pukul 14.00 WIb, melalui juru bicara Pemkab, Rahman Halim AP, membantah adanya dugaan pengakuan sejumlah kontraktor yang mengatakan ada dimintai uang oleh oknum bupati guna meloloskan proyek. Kata Rahman, hal itu merupakan fitnah.
“Tidak benar semua pengakuannya itu. Sebab, semua proses kegiatan tender dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepala daerah semua proses lelang tender di Dikjar itu,” kata Rahman.
Kabag Humas Pemkab Asahan ini juga mengatakan, bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga PPK Dikjar Asahan juga membantah pengakuan rekanan itu. Bahwa semua pengakuan rekanan itu, katanya, tidak benar.
"Kalau PPK-nya sudah membantah tidak ada, berarti semua pengakuan kontraktor itu bohong dan tidak benar," katanya.(Arbain)

Mendagri Minta Gubsu Teliti Pengangkatan Mantan Napi Jadi Kadispora Budpar Asahan

photo:halimsaragi
Pengangkatan mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus dugaan korupsi MTQ tahun 2007 M Syafii yang menjadi Kadispora Budpar Asahan tampaknya menjadi polemik yang berkepanjangan.
Protes itu datang dari warga di Asahan yang terus bertubi-tubi atas kebijakan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang mendudukan seorang mantan napi. Bahkan, pengaduan itu datang juga dari Ketua LSM ke Mendagri ke Jakarta.
Atas pengaduan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan tersebut, Mendagri langsung menurunkan ‘titahnya’ berupa surat ke Sumut.
Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 800/37/sJ tertanggal 6 january 2011 yang ditandatangani Seketeris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kiswanto ditujukan kepada Gebernur Sumatra Utara di Medan.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada Gubsu kiranya dapat meneliti dan mencermati pengaduan dari Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan terhadap pengangkatan Mantan Narapidana M Syafii yang diangkat sebagai Kadispora Budpar Asahan baru-baru ini.
Surat perintah penelitian dari Mendagri tersebut selain ditujukan kepada Gubsu, juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (sebagai laporan), Inspectorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta serta Bupati Asahan.
Dijelaskan Asli Tambunan saat memberikan fotocopy bukti surat Mendagri pada Mandiri, beberapa hari yang lalu, dijelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta memberikan surat ke Mendagri, Presiden SBY dan Menpan tentang protesnya terhadap kebijakan Bupati Asahan dalam hal pengangkatan mantan napi yang didudukan menjadi KadisPora Budpar Asahan.
Beberapa hari setelah itu, tepatnya 21 Januari lalu, telah sampai surat balasan dari Mendagri untuknya merespon pengaduannya tersebut, di mana sebelumnya pihaknya melaporkan ke Mendagri, bahwa M Syafii yang diangkat menjadi Kadispora Budpar Asahan adalah mantan napi.
“M Syafii sudah pernah dihukum dalam penjara Labuhan Ruku selama satu tahun setengah akibat kasus korupsi dana MTQ Asahan TA 2007,” jelas Asli.
Ia minta kepada Pusat untuk cepat meresponnya, sebab baru beberapa hari diantarkan surat tersebut, saat ini sudah dibalas dengan menyurati Gubsu untuk meneliti masalah tersebut.
Pihaknya berharap kepada Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, agar selektif memilih SKPD yang akan didudukan di Asahan, sebab kalau tidak maka upaya untuk membasmi para koruptor seperti yang sedang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pusat akan menjadi sia-sia saja.
Hal senada juga disampaikan Kepala LBH Publik Asahan Fadly Harun. Pihaknya juga merasa risih melihat adanya seorang mantan napi didudukan pada jabatan strategis di Asahan.
“Jangankan menjadi seorang Kepala Dinas, jadi abdi negara saja kita juga sudah tak enak melihatnya,” tegas Fadly seraya mengatakan, apa yang dilakukan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan melaporkan masalah ini sampai berangkat ke Jakarta, sangat kita dukung.

Oknum Jaksa Kejari Kisaran Dituding Berprilaku Tercela

Starberita-Kisaran, Seorang oknum Jaksa yang diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran bernama Martin Sinurat dituding melakukan perbuatan tercela terhadap pengusaha salon bernama Suryani yang beralamat di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Minggu (6/2)
   
Kepada wartawan Suryani menuturkan bahwa, dirinya mengenal Martin Sinurat pada akhir Desember 2010 silam, namun setelah beberapa hari kemudian dengan percaya diri Martin langsung menjambangi Suryani disalon tempat dimana ia menjalankan usahannya dengan maksud tebar pesona, namun tanpa tegur sapa dengan sipemilik. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian ponsel milik Suryani berdering, setelah disapa ternyata yang menghubunginya adalah Martin Sinurat untuk mengajak Suryani berkenalan.

Berawal dari perkenalan di handphone tersebut, Martin ketagihan dan terus melakukan pendekatan agar cintanya diterima sang pujaan hati. Gayungpun bersambut, Suryani menerima tawaran Jaksa yang bertugas di Kejari Kisaran untuk bertemu. Namun pertemuan terhadap sang Jaksa dimaksud pada saat itu hanya sebatas pertemanan saja. Namun oleh sang Jaksa pertemuan tersebut dimanfaatkannya untuk menyatakan ketulusan cinta sucinya, kata Suryani.

Lanjutnya, perihal ketulusan cinta sang Jaksa ini dicetuskannya saat kapan saja dirinya bisa berkomunikasi dengan dirinya, bahkan saking kebelet agar cintanya diterima Martin seperti makan obat rajin datang mengunjungi salonnya. Ironisnya lagi, Martin rela menunggu berjam-jam lamanya jika saja dirinya mendapati Suryani tak berada disalon tersebut. Seiiring penantiannya, sang Jaksa tak bosan-bosannya menghubungi Suryani melalui ponsel untuk mengabarkan bahwa dirinya telah berjam-jam menunggunya.

Lebih lanjut Suryani mengatakan, meski ia belum sempat mengucapkan kata cinta kepada Martin, namun sang Jaksa menganggap Suryani pemilik salon adalah kekasihnya. Selain itu Martin kerap berlaku kasar terhadap Suryani saat kembali ke salon yang sekaligus dijadikan rumah tinggalnya. Martin langsung menuding Suryani macam-macam. Selain itu Martin kerap mengeluarkan ancaman akan bertindak kasar jika Suryani kedapatan jalan dengan lelaki lain.

Dikarenakan takut karena nyawanya bisa saja melayang jika tidak turut pada perintah Martin, akhirnya guna menyelamatkan dirinya, perempuan asal kota Medan tersebut pura-pura menuruti perintah martin. Ia juga pernah diancam bunuh saat Martin kesal tak dapat bertemu dengannya. “Jika kesal tak dapat bertemu dengannya, sang Jaksa mengamuk sembari merusak pintu, kaca jendela dan merusak spanduk merek salonnya”.

Lebih dari itu, Martin yang terkenal arogan ini mengambil paksa 3 (tiga) buah HP milik Suryani, ia juga sering meneror melalui pesan singkat (SMS). Tak tahan dengan perlakuan sang Jaksa, maka akhir Januari 2011, suryani meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek. Dari laporan Suryani tersebut, Zasnis membawa Suryani ke Polres Asahan guna melaporkan kejadian yang menimpannya.

Tapi ironisnya, oknum polisi bernama panggilan Putra, yang menjadi juru periksa yang baru saja selesai memeriksa Suryani bertindak aneh. Pada tanggal 01 February 2011, Selasa malam sekitar pukul 19. 00 WIB, polisi yang diharapkan dapat melindungi pelapor Suryani, malah membawa Martin menemui korban yang sedang sembunyi ketakutan. Kemudian setelah melakukan pelacakan, korban berhasil ditemukan dirumah kerabatnya dijalan Mangunsarkoro, Kecamatan Kisaran Barat. Dibawah pengawalan polisi tersebut, Martin mengamuk dan memaksa Suryani agar segera mencabut pengaduannya dari Mapolres Asahan. namun berkat kesigapannya, Suryani berhasil diselamatkan Kuasa Hukumnya setelah drama penyanderaan tersebut berhasil tercium.

Dari penuturan Suryani yang membeberkan prilaku tercela sang Jaksa ini, ia berharap kepada pimpinan tertinggi kejaksaan agar mengambil langkah-langkah untuk membantu melindungi dirinya selaku korban, dan selain itu menjatuhkan sanksi tegas terhadap Martin Sinurat yang telah mencoreng citra institusi kejaksaan.    (andalas/FAS/BHI)

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)

Diduga Terlibat Korupsi Rp6,7 M, Oknum Dinas PU Ditangkap

MEDAN - Tim Satuan Penyidik Kejati dan Kejari Kisaran, Sumatera Utara menangkap seorang oknum pejabat Pemkab Batubara yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan kabupaten Batubara senilai Rp6,7 miliar.

Syahrial Lapau (36) oknum pejabat Kepala bidang Fisik dan Prasarana di Badan Perencanaan Daerah Pemkab Batubara ini ditangkap saat hendak melarikan diri dengan sebuah mobil minibus. Namun jaksa langsung menghentikan mobil tersebut saat melintas di Jalan Kuala Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu 20 Agustus 2011 kemarin

Tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Jufri ini langsung membawa tersangka ke kantor Kejati Sumut. Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan korupsipembangunan 7 kantor SKPD Pemkab Batubara pada tahun 2009 silam.

Sementara itu, Asisten Penindakan Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mansur Zaini mengatakan, tersangka

Dari hasil keterangan para saksi Syahrial sudah pernah dipanggil beberapa kali. Dia dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan penyidik sehingga akhirnya diputuskan agar yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Mansur belum dapat memastikan keterlibatan Bupati Batubara, OK Zulkarnaen. Meski begitu, dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Setelah lebih kurang 3 jam diperiksa, Syahrial lantas digelandang ke Lapas Tanjung Kusta, Kota Medan. (put)
(Amos Torang Simamora/SUN TV/hri)

Pemkab Asahan Dukung Kinerja dan Prestasi Kejari Kisaran

MedanBisnis –Kisaran. Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menyatakan siap mendukung kinerja serta prestasi Kejaksaan Negeri Kisaran.“Kami akan selalu mendukung prestasi dan tugas-tugas  Kejari di Asahan,” demikian kata Taufan dalam acara pisah sambut kepala Kejari Kisaran, Jumat malam (9/9) di ruang Melati Pemkab Asahan.
Taufan menilai kinerja Kejari Kisaran selama menjalankan tugas di wilayah Asahan sudah berdiri di posisi jalur hukum yang tepat, di antaranya dalam penanganan kasus pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).”Karena kenetralan pihak kejaksaan, Pilkada Asahan dapat berjalan dengan baik,” sebut Taufan.

Meskipun pucuk pimpinan baju coklat tersebut terus mengalami bergantian, namun Pemkab Asahan menyatakan tetap mendukung tugas serta prestasi yang selama ini telah diraih pihak kejari Kisaran yakni ranking ke 4 se-Sumatera Utara dan ranking 12 se-Indonesia.  “Kalau masa Pak Didi Kejari Kisaran ranking 12, dimasa pak Anthony, kita bantu menjadi ranking 10, artinya kita siap mendukung prestasi kejaksaan,“ cetus Taufan.

Taufan mengucapkan terima kasih dan menyampikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian pejabat yang lama, Didi Suhardi  selanjutnya kepada pejabat yang baru Anthony Tarigan diucapakan selamat datang dan selamat bertugas. “Kami yakin apa yang telah dilaksankan oleh pejabat terdahulu dapat dilanjutkan dan lebih ditingkatkan oleh pejabat yang baru,” kata Taufan.

Sementara itu, Didi Suhardi yang telah bertugas selama 3 tahun 10 hari mengatakan pihaknya akan selalu menegakkan hukum pada jalurnya, termasuk kasus korupsi yang berada di wilayah hukum Kejari Kisaran. “Penanganan kasus korupsi di Asahan tidak tidur, kami tetap memprosesnya, namun kami juga harus hati-hati untuk menangani kasus korupsi, artinya kasus yang dilaporkan harus memenuhi alat bukti dan unsur lainya,” jelas Didi sembari mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Asahan dan masyarakat atas kinerja Kejari Kisaran. (indra sikoembang)