Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Selasa, 29 November 2011

Kapolres Asahan Dipraperadilankan

Kapolres Asahan
KISARAN| Tim advokasi pembela tanah untuk rakyat mempraperadilankan Kapolres Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (28/11). Praperadilan itu dilakukan terkait perpanjangan penahanan Ketua BPPTR Asahan, Muklis Bella sebagai pemohon yang dianggap melawan hukum.

Langkah hukum itu ditempuh oleh Tri Purno Widodo SH, Jansen H Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, Zulham Rany SH, dan Indra Tampubolon SH. Upaya praperadilan itu dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perpanjangan penahanan Muklis Bella.

Keenam orang praktisi hukum Asahan itu menilai tindakan polisi (termohon I) dan kejaksaan (termohon II) bertentangan dengan amanat pasal 21 ayat (3), pasal 20 ayat (2) KUHPidana. Soalnya, polisi tidak menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Adapun alasan dan dalil-dalil  hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 25 Oktober 2011 pemohon ditangkap oleh termohon I karena dugaan keras melakukan tindak pidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/574/X/2011/reskrim tanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh termohon.

Dan atas penangkapan pemohon itu, termohon melakukan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kepada pemohon dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Nomor SP.Han/274/X/2011/reskrim tanggal 26 oktober 2011 yang ditandatangani termohon.

Menurut pengacara lagi, penahanan terhadap pemohon tersebut seharusnya bukan lagi pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diuraikan termohon I dalam surat perintah penahanannya. Seharusnya, penahanan pemohon tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga penahanan terhadap pemohon bernuansa kezaliman dan kurang berdimensi relevansi.

Disamping itu, pasal yang diterapkan oleh termohon I dalam melakukan penangkapan terlihat jelas timbul keragu-raguan. Dimana penerapan pasal 351 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana menunjukkan unsur berbeda, namun dalam surat perintah penangkapan dan penahanan pertimbangan termohon sama.

Untuk itu, penerapan pasal yang dilakukan termohon I tidak memenuhi standar pembuktian berdasarkan azas standar ‘terbukti secara sah dan menyakinkan’ (beyond A reasonable Doubt). Maka, pemohon sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 77 huruf a KUHP memajukan permohonan praperadilan.

Diajukannya permohonan praperadilan yang lebih mendasar mengenai surat perintah penahanan yang ditandatangani termohon I berakhir tanggal 14 Nompember 2011. Maka untuk penahanan lanjutan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHPidana yang berwenang melakukan penahanan pemohon tersebut adalah termohon II.

Bahwa, sejak pemohon ditahan oleh termohon I dan masa penahanan yang dilakukan termohon I berakhir tanggal 14 Nopember 2011, maka untuk pemeriksaan pokok perkaranya belum dianggap selesai oleh termohon I. Sehingga untuk penahanan lanjutan terhadap diri pemohon seharusnya surat perpanjangan penahanan pemohon tersebut dikeluarkan oleh termohon II selaku jaksa penuntut umum dalam pokok perkara pemohon

Karenanya, sejak tanggal 15 nopember 2011 sampai 18 nopember 2011 status hukum penahanan terhadap diri pemohon tidak ada dan tidak jelas. Dimana, sampai tanggal 18 nopember 2011 tersebut surat perintah perpanjangan penahanan pemohon tidak ada diterima baik oleh pemohon maupun keluarganya.

Sehingga, fakta hukum menunjukkan adanya kekosongan rentang waktu antara tangal 14 nopember 2011 sampai 18 Nopember 2011 status hukum penahanan pemohon tersebut illegal karena tidak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Karena surat penahanan tidak ada diterbitkan oleh para termohon dan tembusan surat penahanan itu tidak ada diterima pemohon maupun keluarganya.

Sementara itu, Bahren Samosir SH salah seorang advokasi menilai Kapolres dan Kapala Kejaksaan itu telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Keduanya telah melanggar syarat formil dan materil dalam melakukan perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka.

Menurutnya, secara formil kedua termohon tidak melakukan sebuah keputusan tertulis dan disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Selain itu, secara materil penahanan didasari bukti yang cukup terhadap tersangka yang dituduh melakukan tindaka pidana pasal 351 KUHPidana, namun unsur itu tidak terpenuhi.

Seharusnya, tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana itu lebih cenderung diterapkan pasal 352 KUHPidana. Pasalnya, korban Kasatpol PP Asahan, Ali Hotman  Hasibuan tidak terhalang melakukan aktifitasnya.

“Kita menilai penerapan pasal 351 KUHPidana  yang dilakukan polisi itu tidak sesuai karena unsur tidak terpenuhi. Pasalnya yang diterapkan kepada tersangka lebih mengarah pasal 352 KUHPidana," ujar Bahren.

Ditambahkannya, perpanjangan penahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Penahanan terhadap ketua BPPTR Asahan itu ilegal dan lebih bernuansa penzoliman," jelasnya.

Akibat, penahanan itu Muklis Bella mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial. Pasalnya, penahanan yang dilakukan tersebut tidak sah maka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang termaktub dalam pasal 95 ayat (2) KUHPidana pemohon berhak mendapatkan ganti kerugian.

"Kami menuntut termohon, dalam hal ini Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk membebaskan pemohon dari tahanan dan rehabilitasi nama baiknya. Termohon juga diminta membayar ganti rugi serta biaya perkara yang diamantkan dalam peraturan yang berlaku," kata Bahren menegaskan.

Diketahui, berkas pengajuan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(28/11) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Beregister Nomor 05/prapid/2011/PN-KIS dan ditandatangani panitera muda pidana, Arfan SH. (Arbain)

Bupati Asahan Digugat

KISARAN | Badan Penelitian Perjuangan untuk Tanah Rakyat (BPPTR) Asahan, Senin (28/11) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.

Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.  

Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen  Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa  Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.

Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.

Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)

Konspirasi Korupsi Gratifikasi Berakhir di Kantor Kejari?

Aksi Unjuk Rasa PC.IPNU & L I M A
Era korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya birokrat pada masa kini, seiring lemahnya  aparatur penegakan hukum hal itu menjadi celah para koruptor untuk terus berpacu di dalam mengkeruk anggaran yang Notabenenya dari rakyat untuk rakyat ,peraktek konspirasi,korupsi,gratifikasi saat ini sudah di lakukan secara transparan tanpa  sedikitpun memiliki rasa takut dan malu pada ilahi rabbi, seolah olah hukum bisa di jual beli ,hukum bisa di tukar dan di beli dengan barang dan materi, yang mana semua itu tak lain dan tidak bukan bertujuan melemakan taring taring penegakan hukum  di dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di kabupaten Asahan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,begitu juga halnya dengan peraktek yang di lakukan kadis PU Asahan yang di duga turut melakukan peraktek Grtafikasi dengan melakukan pengerjaan pelapisan Hotmix di atas Halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan dana peribadi?sungguh ironis tindakan bapak kepala pembangunan jalan dan jembatan di Asahan ini ? bila bertujuan membangun dengan dana peribadi , Maka bangunlah desa desa kami yang kondisi infrastrukturnya hancur babak belur yang mana mulai dari era penjajahan sampai kemerdekaan belum juga tersentuh pembangunan! bukan membangun kantor kejari yang masih indah dan rapi dengan dana peribadi ! toh ada apa di balik semua ini ? terlebih tindakan ini dilakukan Bapak kadis PU Asahan di saat banyaknya kualitas pengerjaan peroyek pembangunan jalan di Tahun Anggara 2011 amburadul,yang hanya masih berumur bulanan namun sudah di dapati kehancuran ,sebut saja seperti pengerjaan peroyek Hotmik di Kecamatan Tinggi raja,Lapen di Pulau Rakyat dan di berbagai kecamatan lainnya, Tak heran kalau pemberantasan korupsi hanya dapat di berantas pada level pemborong dan PPK Semata, sangat jarang dapat menyentuh Kepala Dinas dapat tersentuh Oleh penegakan hukum ?
Sudah hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Taswir ST Menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan yang mana persoalan infrastruktur menjadi persolan yang urgent serta mendominasi menjadi permasalahan yang tiada hentinya, kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil,banyak dugaan peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ? ini lah kondisi dan system yang harus di berantas dari segala sisi,tentunya hal ini menjadikan kami masyarakat /mahasiswa terus berupaya memberikan perngatan terhadap para birokrat untuk tidak melakukan peraktek peraktek yang dapat merugikan rakyat dan Negara ,melihat dari permasalahan ini hendaknya bupati Asahan agar kiranya melakukan perubahan system yang ada pada saat ini ,yang mana masih erat dengan peraktek KKN serta menyingkirkan para oknum oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi perbaikan Kabupaten Asahan(Halim Saragi)

Minggu, 27 November 2011

Kasus Dugaan Suap Proyek Bupati Asahan ke Kejatisu

KISARAN | Kejaksaan Tinggi Sumut didesak mengusut dan menuntaskan dugaan suap dan korupsi terindikasi melibatkan bupati Asahan. Ini khususnya diduga terkait kasus 115 paket proyek di jajaran pemkab Asahan sebagaimana di Dikjar bersumber dari DAK tahun 2011.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Asahan yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan Tinggi Kisaran. Pasalnya, pengakuan yang menghebohkan rakyat Asahan itu suatu fenomena yang jarang terjadi di mana-mana,”ujar Halim Saragih kepada Tetap TOPKOTA, Kamis (27/10) di Kisaran.
Selain itu, kata Ketua DPC IPNU Asahan ini, meski oknum Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melaui Humas Pemkab membantah adanya dugaan suap dari sejumlah rekanan proyek di atas, pihak Kejatisu diharap segera menyelidiki kasus ini. Soalnya pihak Kepolisian di Asahan kinerjanya meragukan dan dikhawatirkan ada 'kong kalikong'.
“Kalau Bupati diduga bisa saja meminta sejumlah uang kepada rekanan, agar mendapatkan proyek di setiap SKPD. Kemungkin besar bisa saja semua Kepala Dinas (Kadis) di Asahan ikutan meminta uang DP atau KW kepada semua kontraktor untuk memuluskan proyeknya,” kata Halim.
Desakan agar Kejaksaan segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan kasus ini, juga disampaikan Ketua Pembina Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) Julianto Putra. Menurutnya Kejatisu selayaknya sesegera membentuk tim guna menyelidiki dugaan korupsi oknum bupati dan awakilnya, dalam kasus di atas. Selain itu, dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
“Tindakan itu sudah sangat memalukan dan sangat merusak citra pejabat pemerintahan. Untuk itu, demi mendaptakan kebenaran dan kepastiannya, Kejaksaan diminta segera melakukan pengusutan dan memeriksa semua panitia lelang tender di Dikjar Asahan,”tegas Julianto Putra.
Sementara Aditya Prahmana juga mengaku sangat menyayangkan sikap oknum bupati Taufan Gama Simatupang, yang diduga menerima sejumlah uang dari rekanan. Katanya, ini merupakan preseden buruk bagi pemerintahan di jajaran Pemprovsu, khususnya di Pemkab Asahan.
“Kalau oknum bupatinya saja diduga bermain sama rekanan, bisa saja diduga semua SKPD-nya ikut juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi tetap TOPKOTA, Rabu (26/10)sekira pukul 14.00 WIb, melalui juru bicara Pemkab, Rahman Halim AP, membantah adanya dugaan pengakuan sejumlah kontraktor yang mengatakan ada dimintai uang oleh oknum bupati guna meloloskan proyek. Kata Rahman, hal itu merupakan fitnah.
“Tidak benar semua pengakuannya itu. Sebab, semua proses kegiatan tender dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepala daerah semua proses lelang tender di Dikjar itu,” kata Rahman.
Kabag Humas Pemkab Asahan ini juga mengatakan, bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga PPK Dikjar Asahan juga membantah pengakuan rekanan itu. Bahwa semua pengakuan rekanan itu, katanya, tidak benar.
"Kalau PPK-nya sudah membantah tidak ada, berarti semua pengakuan kontraktor itu bohong dan tidak benar," katanya.(Arbain)

Mendagri Minta Gubsu Teliti Pengangkatan Mantan Napi Jadi Kadispora Budpar Asahan

photo:halimsaragi
Pengangkatan mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus dugaan korupsi MTQ tahun 2007 M Syafii yang menjadi Kadispora Budpar Asahan tampaknya menjadi polemik yang berkepanjangan.
Protes itu datang dari warga di Asahan yang terus bertubi-tubi atas kebijakan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang mendudukan seorang mantan napi. Bahkan, pengaduan itu datang juga dari Ketua LSM ke Mendagri ke Jakarta.
Atas pengaduan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan tersebut, Mendagri langsung menurunkan ‘titahnya’ berupa surat ke Sumut.
Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 800/37/sJ tertanggal 6 january 2011 yang ditandatangani Seketeris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kiswanto ditujukan kepada Gebernur Sumatra Utara di Medan.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada Gubsu kiranya dapat meneliti dan mencermati pengaduan dari Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan terhadap pengangkatan Mantan Narapidana M Syafii yang diangkat sebagai Kadispora Budpar Asahan baru-baru ini.
Surat perintah penelitian dari Mendagri tersebut selain ditujukan kepada Gubsu, juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (sebagai laporan), Inspectorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta serta Bupati Asahan.
Dijelaskan Asli Tambunan saat memberikan fotocopy bukti surat Mendagri pada Mandiri, beberapa hari yang lalu, dijelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta memberikan surat ke Mendagri, Presiden SBY dan Menpan tentang protesnya terhadap kebijakan Bupati Asahan dalam hal pengangkatan mantan napi yang didudukan menjadi KadisPora Budpar Asahan.
Beberapa hari setelah itu, tepatnya 21 Januari lalu, telah sampai surat balasan dari Mendagri untuknya merespon pengaduannya tersebut, di mana sebelumnya pihaknya melaporkan ke Mendagri, bahwa M Syafii yang diangkat menjadi Kadispora Budpar Asahan adalah mantan napi.
“M Syafii sudah pernah dihukum dalam penjara Labuhan Ruku selama satu tahun setengah akibat kasus korupsi dana MTQ Asahan TA 2007,” jelas Asli.
Ia minta kepada Pusat untuk cepat meresponnya, sebab baru beberapa hari diantarkan surat tersebut, saat ini sudah dibalas dengan menyurati Gubsu untuk meneliti masalah tersebut.
Pihaknya berharap kepada Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, agar selektif memilih SKPD yang akan didudukan di Asahan, sebab kalau tidak maka upaya untuk membasmi para koruptor seperti yang sedang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pusat akan menjadi sia-sia saja.
Hal senada juga disampaikan Kepala LBH Publik Asahan Fadly Harun. Pihaknya juga merasa risih melihat adanya seorang mantan napi didudukan pada jabatan strategis di Asahan.
“Jangankan menjadi seorang Kepala Dinas, jadi abdi negara saja kita juga sudah tak enak melihatnya,” tegas Fadly seraya mengatakan, apa yang dilakukan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan melaporkan masalah ini sampai berangkat ke Jakarta, sangat kita dukung.

Oknum Jaksa Kejari Kisaran Dituding Berprilaku Tercela

Starberita-Kisaran, Seorang oknum Jaksa yang diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran bernama Martin Sinurat dituding melakukan perbuatan tercela terhadap pengusaha salon bernama Suryani yang beralamat di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Minggu (6/2)
   
Kepada wartawan Suryani menuturkan bahwa, dirinya mengenal Martin Sinurat pada akhir Desember 2010 silam, namun setelah beberapa hari kemudian dengan percaya diri Martin langsung menjambangi Suryani disalon tempat dimana ia menjalankan usahannya dengan maksud tebar pesona, namun tanpa tegur sapa dengan sipemilik. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian ponsel milik Suryani berdering, setelah disapa ternyata yang menghubunginya adalah Martin Sinurat untuk mengajak Suryani berkenalan.

Berawal dari perkenalan di handphone tersebut, Martin ketagihan dan terus melakukan pendekatan agar cintanya diterima sang pujaan hati. Gayungpun bersambut, Suryani menerima tawaran Jaksa yang bertugas di Kejari Kisaran untuk bertemu. Namun pertemuan terhadap sang Jaksa dimaksud pada saat itu hanya sebatas pertemanan saja. Namun oleh sang Jaksa pertemuan tersebut dimanfaatkannya untuk menyatakan ketulusan cinta sucinya, kata Suryani.

Lanjutnya, perihal ketulusan cinta sang Jaksa ini dicetuskannya saat kapan saja dirinya bisa berkomunikasi dengan dirinya, bahkan saking kebelet agar cintanya diterima Martin seperti makan obat rajin datang mengunjungi salonnya. Ironisnya lagi, Martin rela menunggu berjam-jam lamanya jika saja dirinya mendapati Suryani tak berada disalon tersebut. Seiiring penantiannya, sang Jaksa tak bosan-bosannya menghubungi Suryani melalui ponsel untuk mengabarkan bahwa dirinya telah berjam-jam menunggunya.

Lebih lanjut Suryani mengatakan, meski ia belum sempat mengucapkan kata cinta kepada Martin, namun sang Jaksa menganggap Suryani pemilik salon adalah kekasihnya. Selain itu Martin kerap berlaku kasar terhadap Suryani saat kembali ke salon yang sekaligus dijadikan rumah tinggalnya. Martin langsung menuding Suryani macam-macam. Selain itu Martin kerap mengeluarkan ancaman akan bertindak kasar jika Suryani kedapatan jalan dengan lelaki lain.

Dikarenakan takut karena nyawanya bisa saja melayang jika tidak turut pada perintah Martin, akhirnya guna menyelamatkan dirinya, perempuan asal kota Medan tersebut pura-pura menuruti perintah martin. Ia juga pernah diancam bunuh saat Martin kesal tak dapat bertemu dengannya. “Jika kesal tak dapat bertemu dengannya, sang Jaksa mengamuk sembari merusak pintu, kaca jendela dan merusak spanduk merek salonnya”.

Lebih dari itu, Martin yang terkenal arogan ini mengambil paksa 3 (tiga) buah HP milik Suryani, ia juga sering meneror melalui pesan singkat (SMS). Tak tahan dengan perlakuan sang Jaksa, maka akhir Januari 2011, suryani meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek. Dari laporan Suryani tersebut, Zasnis membawa Suryani ke Polres Asahan guna melaporkan kejadian yang menimpannya.

Tapi ironisnya, oknum polisi bernama panggilan Putra, yang menjadi juru periksa yang baru saja selesai memeriksa Suryani bertindak aneh. Pada tanggal 01 February 2011, Selasa malam sekitar pukul 19. 00 WIB, polisi yang diharapkan dapat melindungi pelapor Suryani, malah membawa Martin menemui korban yang sedang sembunyi ketakutan. Kemudian setelah melakukan pelacakan, korban berhasil ditemukan dirumah kerabatnya dijalan Mangunsarkoro, Kecamatan Kisaran Barat. Dibawah pengawalan polisi tersebut, Martin mengamuk dan memaksa Suryani agar segera mencabut pengaduannya dari Mapolres Asahan. namun berkat kesigapannya, Suryani berhasil diselamatkan Kuasa Hukumnya setelah drama penyanderaan tersebut berhasil tercium.

Dari penuturan Suryani yang membeberkan prilaku tercela sang Jaksa ini, ia berharap kepada pimpinan tertinggi kejaksaan agar mengambil langkah-langkah untuk membantu melindungi dirinya selaku korban, dan selain itu menjatuhkan sanksi tegas terhadap Martin Sinurat yang telah mencoreng citra institusi kejaksaan.    (andalas/FAS/BHI)

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)