Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Minggu, 27 November 2011

Kejari Kisaran abaikan kasus korupsi?

photo:halimsaragi-Asahanonline
ASAHAN – Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkesan mengabaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat Kisaran.Seperti kasus dugaan korupsi Rp.5,6 M di dinas PU Asahan, kasus dugaan korupsi di sekatriat Humas masalah RSPD, kasus anggaran reses dan bintek fiktip anggota DPRD Asahan periode 2004-2009 , serta lainnya.

“Hingga hari ini satupun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, belum ada yang  diperiksa atau diselidiki oleh pihak kejaksaan. Namun hanya kasus-kasu- kasus korupsi ringan yang dibawah Rp1miliar  saja yang disidangkan, sedangkan kasus korupsi diatas Rp1 miliar belum disidangkan,” ujar ketua LSM Target Asahan, Zulfi Andri Zass kepada Waspada Online, hari ini.

Untuk itu, Zulfi mengharapkan agar Kejari Kisaran lebih proaktif menangani laporan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya. “Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan keadilan jangan kehilangan taring. Korupsi yang terjadi jelas telah merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

Editor: ANGGRAINI LUBIS
(dat04/wol)

Kejari Kisaran Tangani 13 Perkara Korupsi dan 436 Perkara Pidana Umum

Photo : Halimsaragi-Asahanonline
KISARAN (Portibi DNP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) klas II Kisaran dalam kurun waktu selama 7 bulan  sedang memproses perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebanyak 13 perkara sejak Januari 2011 hingga Juli 2011 dan Perkara Pidana Umum sebanyak 436 perkara Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Didi Suhardi, melalui Kasie Intelejen Rudi Parhusip maupun Kasie Pidana Umum (Pidum)  RO Panggabean kepada Portibi DNP Jum'at (22/7) disela sela acara Hari Bhakti Adiyaksa ke 51 tahun yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejari Kisaran dikatakan bahwa sejak Januari hingga Juli 2011 Kejari kisaran telah menangani perkara Tipikor sebanyak 13 perkara dan yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran dan saat ini sedang menjalani  proses persidangan sebanyak 6 perkara Tipikor dan sisanya sebanyak 7 perkara sedang dalam penyidikan, ujarnya.
Lebih lanjut Rudi Parhusip juga mengatakan dalam penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang cukup lama, hal tersebut dikarenakan banyak faktor diantaranya pengumpulan data valid dan bukti bukti serta menunggu hasil audit pihak BPKP, namun demikian semua perkara Tipikor tidak satupun yang dipeti eskan seperti issu yang dikembangkan  media beberapa waktu lalu.
Sementara perkara Tipikor yang terjadi di wilayah Pemkab.Batubara sudah ditangani secara  langsung oleh Kejaksaan Agung dan bahkan tersangkanya sudah di tahan pihak Kejagung, ujarnya
Kasi Pidum RO Panggabean juga mengatakan jumlah perkara pidana umum yang sudah ditangani pihaknya sepanjang Januari hingga Juli sebanyak 436 perkara dari jumlah tersebut, sebanyak 427 perkara sudah memasuki tahap ke II dan dari jumlah perkara tersebut juga termasuk dalam kasus Narkoba sebanyak 98 perkara.
Khususnya dalam perkara Narkoba kita sering kesulitan memanggil saksi saksinya, namun demikian kami tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menuntaskan perkara itu.
Baik Rudi Parhusip maupun RO Panggabean juga menuturkan seiring dengan Hari Bhakti Adiyaksa ke 51 ini, dan sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI Basrief Arief yang dibacakan Kajari Kisaran Didi Suhardi dalam apel HBA dikatakan bahwa kedepan tidak ada lagi Jaksa yang nakal dalam menegakkan hukum, hal tersebut seiring dengan Thema HBA yang bertuliskan " Melalui Hari Bhakti Adiyaksa 2011 Kita Tingkatkan Integritas Moral Dalam Pelaksanaan Tugas Guna Mewujudkan Aparat Kejaksaan Yang Jujur Dan Berwibawa Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Masyarakat" tukasnya (PD 08)

Mahasiswa kecewa dengan kinerja Polres Asahan

MEDAN - AktiVis Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) dan Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas), kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum Polres Asahan. Laporan mereka yang melaporkan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang ke penegak hukum terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), tidak dilanjuti polisi.
       
Laporan mahasiswa tentang dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 yang dilakukan oleh Bupati Asahan, dipulangkan kembali oleh Polres dengan alasan belum ditemukan tindak pidana atau pelanggaran Perda yang dimaksud para aktivis itu. Kasus yang dilaporkan aktivis itu terungkap dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Polres Asahan, yang disampaikan kepada Ketua Gemas, Julianto Putra dan Ketua IPNU, Halim Saragih tertanggal 17 November 2011.

Pengaduan mereka itu terkait pengalihan fungsi tanah 15,06 hektare eks HGU PT BSP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat atau depan PN Kisaran. Dalam surat nomor B/778/XI/2011/ Reskrim ditandatangani Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Fahrijal, disebutkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang (terlapor) belum ditemukan melakukan tindak pidana.

Dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pasal 73 ayat (1) UU nomor 26 Tahun 2007 yang dilakukan Bupati Asahan dan Pejabat Pemkab Asahan karena mendirikan bangunan perkantoran dan bertentangan dengan Perda  nomor 7 Tahun 2001 tentang rencana detil tata ruang (RDTR) Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibu kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020 tidak terbukti.

Sebelum dilakukan pengalihan fungsi 15,06 hektare yang merupakan eks HGU PT BSP di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar telah dilakukan pengusulan permohonan Bupati Asahan nomor 590/4731 tanggal 30 Juli 201 kepada pimpinan DPRD. Kemudian pimpinan DPRD menyetujui perubahan peruntukan pada RDTR wilayah Kota Kisaran yang diusulkan Bupati Asahan dengan menerbitkan surat nomor 590/1583 tertanggal 20 Juli 201.

Dalam surat tersebut juga dipertegas, Bupati Asahan mengusulkan perubahan peruntukan lahan seluas lebih kurang 15.06 hektar pada Perda nomor 07 Tahun 2001 yang semula direncanakan sebagai peruntukan bangunan pertokoaan dan lahan cadangan pasar menjadi perkantoran, perumahan KPR BTN tipe 36, rusunawa, sarana air bersih dan fasilitas umum.

Menanggapi surat tersebut, Julianto Putra dan Halim Saragih malam ini di Medan, mengaku pihaknya akan melaporkan ke pimpinan DPRD Asahan dalam waktu dekat karena telah merubah Perda tanpa melalui prosedur seperti paripurna.

”Surat Polres sedang kami pelajari. Karena perubahan Perda hanya dilakukan pimpinan DPRD Asahan tanpa melibatkan anggota DPRD,” ujar Julianto menjelaskan.

Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Asahan, AKP Fahrizal membenarkan telah melayangkan surat kepada GEMAS dan IPNU.

Kapolres Asahan Dilapor ke KPK

JAKARTA | Elemen masyarakat yakni, Aliansi masyarakat independen pemantau kinerja aparatur negara (Amipka) melaporkan Kapolres Asahan Cq Kapoldasu Cq Kapolri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas tindakan tangkap lepas jaringan penipu CPNS yang juga istri Wakil Ketua DPRD Asahan. Ada dugaan pihak Polres dikomando AKBP Marzuki MM menerima suap dari tersangka, hingga tak dilakukan penahanan dengan berbagai dalih.
"Hari ini kita atas nama keadialan dan masyarakat, resmi melaporkan Kapolres Asahan ke KPK," kata Direktur LSM Amipka, David Ridwan Bez, kepada wartawan di depan gedung KPK di Jalan Rasuna Sahid, Jakarta, Jumat (25/11).
Disebutkan Ridwan, berdasarkan laporan rekan-rekan aktifis dan mahasiswa serta jurnalis dari Sumatera Utara, disebutkan kalau AKBP Marzuki diduga merupakan 'pemain' oknum petinggi Poldasu. Meski tersangka anggota jaringan penipu CPNS itu sempat beberapa kali dipanggil namun tak diindahkan, tapi tak dijadikan pertimbangan penahanan oleh Polres. Selain itu, tersangka juga terpaksa dicari dan diciduk dari Mess Pemkab Asahan di Medan. Begitu dapat, malah dilepas.
"Kasus sudah jadi konsumsi publik, dan tentunya Kapoldasu mengetahui itu. Tapi karena diduga ada hal tertentu, Kapoldasu tak menindak Kapolres dan memerintahkan penahanan si tersangka penipu CPNS tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, juga mencurigai kasus tangkap lepas penipu CPNS dengan tersangka Ade Desi Filawati Br Barus (43). Trimedya menduga AKBP Marzuki MM 'peliharaan' petinggi Poldasu. Apalagi oknum Kapolres itu dinilai berani 'fulgar' melepas jaringan penipu CPNS.
"Dari jawaban berbeda antara Kasat Reskrim saat tersangka ditangkap dan diperiksa dengan jawaban Kapolres setelah tersangka dilepas, ada yang patut diperhatikan. Tapi apa mungkin pimpinan satu korps menindak anggota?" ucap Trimedya, balik bertanya pada wartawan, di kantor Depkum dan HAM Sumut, saat akan melanjutkan reses ke Mapoldasu, belum lama ini.
Politisi vokal PDIP itu mengatakan, akan menjadikan temuan ini sebagai salah satu masukan bahan pembahasan Komisi III DPR RI dan wakil rakyat lainnya, di Senayan, Jakarta. Diakui Trimedya, kinerja aparat hukum di Sumut masih memperihatinkan.
"Seperti Kajatisu yang terkesan mati-matian melindungi Rahudman Harahap. Sama halnya mungkin dengan kasus penipu CPNS itu," tegas Trimedya.
Sebagaimana diberitakan , Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalni pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita ;lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan atau diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)

Berkas Penipu CPNS
Pemprovsu Dilimpahkan

POLDASU melimpahkan berkas tersangka penipu dan pemalsuan tandatangan 49 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprovsu, ke Kejatisu. Berkas tersangka oknum honorer Sekda Provsu, Tengku Hasanul Bolqiah (27) itu tinggal menunggu jawaban Kejatisu, apakah sudah lengkap atau masih ada yang harus dilengkapi.
Pelimpahan berkas warga Jalan Pasar II Barat Griya Sapta Marga Blok B No. 6 Medan Marelan itu, ditegaskan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Raden Heru Prakoso, melalui Kasubbid PID Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Jumat (25/11) di Mapoldasu.
"Berkasnya sudah dikirim ke jaksa dan tinggal menunggu P21," kata MP Nainggolan
Ditambahkan MP Nainggolan, sebelumnya penyidik yang menangani kasus tersebut telah memeriksa beberapa saksi guna mendalami kasus tersebut.
"Perkembangan terakhir, penyidik (Sub Direktorat II Reserse Kriminal Umum Poldasu) telah memeriksa 4 orang saksi," tegas Nainggolan.
Sebagaimana diberitakan, Tengku Hasanul Bolqiah ditangkap petugas Direktorat Intelkam Polda Sumut bebeberapa waktu lalu. Pelaku mengaku tenaga honorer di Sekretariat Pemprovsu, dan ditangkap lantaran terkait penipuan dan pemalsuan tanda tangan terhadap 49 CPNS. Kepada para korban, tersangka mengaku bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari CPNS menjadi PNS, tetapi harus membayar dengan nilai bervariasi mulai Rp10 juta sampai Rp25 juta. Dari seluruhnya, pelaku meraup uang sekitar Rp500 juta.(sukry)(hariantopkota.com)

Kamis, 24 November 2011

Terkait Penanganan Kasus Perambahan Hutan Asahan : Satgas Anti Mafia Hukum di Minta Usut dugaan peraktek Mafia Hukum


Investigasi Hutan Sei Tempurung
Sudah hampir 1 Tahun lebih peroses penanganan kasus perambahan Hutan Sei Tempurung dan Sei Tembilik Bagan Asahan Sumatera Utara Tidak jelas,padahal Polres Asahan sudah menetapkan Tersangka sukarjo (Kisaran,25 November,2011) Polres Asahan sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus perambahan hutan Asahan dan juga menetapkan Tersangka Sukarjo alias Ayok dan juga mendatangkan saksi Ahli yang juga sempat berhembus issue terkait suap terhadap saksi ahli terhadap penetapan status hutan yang di rambah sukarjo di bawah perusahaan PT.Suparlin Jaya, sebagaimana di ketahui kalau PT.Suparlin jaya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penebangan Hutan ,sebagaimana terungkap pada pertemuan antara pihak DPRD Asahan dan dinas kehutanan Asahan bersama polres Asahan dan PC.IPNU Kab.Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan, dalam pertemuan tersebut pihak polres Asahan berjanji akan serius memperoses kasus perambahan hutan tersebut, banyak bukti yang terungkap pada pertemuan tersebut antara lain keberadaan hutan yang di rambah sukarjo merupakan bahagian dari Hutan Asahan yang sebagaimana di larang untuk mengalihpungsikan dan penebangan,ironisnya hutan tersebut pada saat ini sudah berubah menjadi kelapa sawit,
                Kami sebagai masyarakat menduga terjadi peraktek mafia hukum di dalam penanganan kasus perambahan hutan yang melibatkan sukarjo tersebut,makanya hingga saat ini peroses penanganan antara pihak polres Asahan dan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Tidak pernah serius untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, maka kami meminta satgas mafia Hukum untuk turun tangan memeriksa seluruh instansi yang terlibat di dalam penanganan perkara ini, dan pada saat ini pihak kami serius untuk mengumpulkan seluruh barang bukti dari awal perkara di peroses,dan ini nantinya menjadi dasar Satgas Mafia Hukum untuk turut melakukan pengusutan, kedepan agar tidak ada lagi  tebang pilih di dalam penegakan Hukum di Asahan dan Tg.Balai,ujarnya
(Halim saragi )

Langgar UU KIP, Pemkab Asahan dilaporkan ke KIP Pusat