Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Rabu, 07 Desember 2011

Terkait dugaan Gratifikasi di Dinas PU Asahan


Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU dan Lingkar Mahasiswa Asahan menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Stetmen Unjuk Rasa IPNU Asahan di Dinas PU Asahan


Salam Ganyang Koruptor
Salam ganyang dictator
Salam ganyang penyalahgunaan jabatan

Persoalan  infrastruktur merupakan salah satu factor utama yang mempengaruhi rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,khususnya masyarakat  pedesaan yang sampai saat ini belum merasakan arti kemerdekaan yang sesungguhnya,pemerintah selalu berkilah semua itu terjadi akibat keterbatasan anggaran yang mengakibatkan jalan jalan di pedesaan hancur amburadul bahkan ada sama sekali belum tersentuh pembangunan,namun permasalahan ini seperti sama sekali tidak ada keseriusan pemerintah khusunya dinas PU Asahan di dalam menuntaskan permasalahan tersebut,padahal jelas pemkab Asahan mengakui hampir Menyeluruh Aspirasi masyarakat yang di terima pemkab Asahan yakni  mendominasi persoalan infrastruktur, tentunya Kita sangat menyayangkan Pemkab Asahan & Dinas PU Asahan yang tidak maksimal didalam bekerja khususnya memperoleh Anggaran baik itu DBD maupun APBN guna menjawab Aspirasi masyarakat tersebut.sebagaimana terungkap bahwa kabupaten Asahan Merupakan daerah yang paling sedikit memperoleh Anggaran DBD provsu di banding kabupaten lainnya,semua itu bisa saja terjadi di latar belakangi oleh ketidak amanahan pemkab Asahan khususnya Dinas PU Asahan di dalam meralisasikan DBD Tersebut, maka semua itu  berimbas pada krisis kepercayaan provsu untuk mengucurkan anggaran yang lebih besar lagi di kabupaten Asahan? atau di karenakan ketidak mampuan Kadis PU Asahan untuk melakukan upaya upaya di dalam memperoleh Anggaran tersebut baik itu DBD maupun APBN? Kelemahan ini seharusnya menjadi barometer dan bahan renungan Bupati Asahan untuk dapat menempatkan kepala Dinas PU yang Bijak dan memiliki target capaian yang jelas di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di dalam menyelesaiakan persoalan infrastruktur di Asahan, sebab setahun sudah di uji kepemimpinan Bapak Taswir ST,yang mana banyak menimbulkan kebijakan kebijakan yang kontraversi yakni melakukan pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran sebagai mana pengakuan staf dinas PU Asahan yang berinisial ZN yang mengatakan kalau pembangunan hotmix tersebut merupakan pemberian langsung Bapak Taswir ST,Tentu tindakan seperti itu sangatlah bertentangan dengan UU Tipikor No 20 Tahun 2001 pasal 12B tentang Gratifikasi yang  mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, sungguh ironis kebijakan tersebut,sampai kadis PU terpikir untuk membangun Hotmix di atas halaman kantor kejari dengan uang pribadi. Namun yang menjadi pertanyaan nya’ adakah Bapak Taswir membangun jalan jalan kami yang hancur dengan uang pribadi ? lantas ada apa motif di balik pemberian hotmix tersebut kantor kejari ?? terlebih tindakan demikian di lakukan di saat  banyaknya peroyek pembangunan jalan pada Tahun Anggaran 2011 yang amburadul ,sebut saja peroyek Hotmix di Desa Tinggi raja dan lapen di pulau rakyat dan di beberapa kecamatan lainnya. kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil serta adanya dugaan pungli & peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun akan tetapi sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ?
dan masih banyak lagi kebijakan kebijakan yang kami anggap kontraversi & tidak pro rakyat dengan menghabiskan anggaran setengah miliyar hanya untuk membangun jembatan yang berada di tengah hutan yang lokasinya di desa silom lom dan sangat berdekatan dan menuju kebun kelapa sawit milik ketua DPRD Asahan, yang mana di lihat dari sisi mamfaat pembangunan jembatan tersebut hanyalah sebatas kepentingan para pemilik kebun kelapa sawit semata ,padahal lokasi desa tersebut merupakan desa yang sering terkena dampak banjir ,namun bapak Taswir ST tidak memiliki kemampuan untuk menganalisis mana yang seharusnya lebih di prioritaskan di dalam melakukan pembangunan infrastruktur di Asahan ‘! Berangkat dari persoalan tersebut maka kami dari Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar NU menyatakan sikap :

  1. Mendesak Aparat penegak Hukum memperoses Motif di balik pemberian kadis PU Terhadap kejari dalam bentuk Hotmix serta dugaan pungli pada setiap peroyek !
  2. Mendesak Bupati Asahan Mengkaji Ulang keberadaan Bapak Taswir ST Selaku Kadis PU Asahan sebagaimana Terlihat Kinerja Beliau di dalam Satu tahun Trakhir ini !
  3. Menuntut Pertanggung jawaban Bapak Kadis PU Asahan Terhadap pengerjaan peroytek Tahun Anggaran 2011 Yang amburadul !

Dugaan Gratifikasi di PU Asahan

Berikut petikan pernyataan staf dan sekretaris PU Asahan di Media Massa terkait dugaan gratifikasi kadis PU Asahan terhadap kejaksaan negeri kisaran yang di muat di berbagai media massa
(Harian Beriat Sore Tanggal 19/11/2011)
“dugaan berawal pada tatkala pihaknya mengkonfirmasi seorang oknum staf dinas PU Asahan ,zulkarnain Nasution,yang malam itu mengawasi pelaksanaan pekerjaan Hotmik tersebut ,kepada pihaknya ,zulkarnain mengaku bahwa pelapisan Hotmix di halaman kantor kejaksaan negeri kisaran adalah pemberian langsung kepala dinas PU Asahan,Taswir,namun ketika di cecar berbagai pertanyaan ,namun staff tersebut melarikan diri,hal ini turut di saksikan rekan pers yang meliput di lokasi tersebut”
(sumber: beritasore/akmal)
Berikut petikan berita Metro Asahan yang di muat pada Edisi 284 Tanggal 30 November 2011
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui sekretaris Rustam SE Yang di konfirmasi melalui ponselnya,selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor kejari dengan dinas PU,jika ada di tempat itu pengaspalan,katanya itu bukan di lakukan Dinas PU.”saya pikir itu(yang melakukan pengaspalan,red)orang ketiga yaitu pemborong .apakah salah pemborong melakukan itu ? mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya,lalu di masukkan ke lokasi itu “ujar rustam (Metro Asahan/Van)
Dari berbagai petikan pernyataan tersebut terjadi beberapa perbedaan pendapat yang mana Staff Dinas PU Asahan Bapak Zulkarnain Nasution Mengaku kalau Pengerjaan Pelapisan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran merupakan pemberian langsung Kadis PU Asahan Yakni Bapak Taswir ST . pernyataan ini di lontarkan ketika pada peroses pengerjaan pengaspalan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran pada Tanggal 19 November 2011 pukul 22.00 wib. Sementara Sekretaris Dinas PU Asahan Bapak Rustam ST mengeluarkan pernyataan yang berbeda ketika setelah pihak kami melakukan Aksi Unjuk Rasa damai pada Tanggal 29 November 2011 yang menyatakan kalau tidak ada hubungannya dengan dinas PU dan juga menyatakan kalau yang melakukan pengaspalan yakni pihak ketiga yaitu pemborong .
Sementara di dalam UU Tindak pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
memahami UU Tersebut maka jelas dugaan Pengerjaan pengaspalan di halaman kantor kejari kisaran di kategorikan peraktek gratifikasi yang mana di tegaskan di dalam UU Tindak pidana Korupsi pasal 12 Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar
berangkat dari permasalahan tersebut maka kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas permasalahan ini guna mengetahui motif di balik pengerjaan Hotmix di atas halaman kantor kejari kisaran beserta dugaan pungli pada peroyek peroyek di dinas PU Kab.Asahan

Sabtu, 03 Desember 2011

kadiskop UMKM Asahan di Gantikan Kabag Sosial Asahan

Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Eselon III
Jumat, 02 Desember 2011
Sabar Sembiring Digantikan Suseno
KISARAN- Jabatan Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asahan diganti dari Sabar Sembiring SH kepada pejabat baru Seno SSos, Kamis (1/12).
Pergantian itu ditandai dengan dilantiknya Seno SSos bersama dua pejabat eselon III masing-masing  Ir Jhoni Sihota menjabat sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Ir Manggara Pane menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang dalam arahanya mengatakan, pengisian jabatan yang ditinggalakan merupakan konsekuensi logis yang harus dilakukan dalam rangka menjalankan organisasi yang berkesinabungan.
Dalam pelaksanaan mutasi, tentu banyak aspek yang proporsional dan akuntabel atas data pribadi yang  selalu dipertimbangkan demi pola pembinaan dan jenjang karir sesuai ketentuanan berlaku serta faktor obyektif lainnya.
Kepada pejabat baru, bupati berharap dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dapat memberi suasana baru dan kontribusi besar bagi Pemkab Asahan.
Kepada istri pejabat yang dilantik, Taufan meminta untuk dapat memberikan perhatian yang lebih kepada suami untuk menjalankan tugas sebagai abdi negara dan masyarakat. “Buat suami lebih nyaman dan beri kasih sayang yang lebih, agar suami lebih semangat menjalankan tugas,“ ujarnya. (van/spy)

Penegakan Hukum di Asahan Jangan Tebang Pilih

Unjukrasa Massa PDI-P di Mapolres & Kejari
KISARAN- Puluhan massa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Asahan dan Batu Bara, menggelar unjuk rasa di Mapolres Asahan dan Kejaksaan Negeri  Kisaran, Kamis (1/12). Massa mendesak kedua instansi penegak hukum, benar-benar melaksanakan  penegakan hukum dan jangan tebang pilih.
Pantauan METRO, pengunjuk rasa tiba di Mapolres Asahan halaman Polres Asahan sekira pukul 10.30 WIB dengan mengenderai sepedamotor dan becak motor.
Pengunjuk rasa sebagian besar memakai baju dengan atribut partai langsung mebentangkan spanduk yang intinya segera menuntaskan kasus-kasus hukum di wilayah hukum masing-masing.
Dalam orasinya, Bonardo Masehi Lumban Tobing menyebutkan, sesuai amatan PDI-P Sumatera Utara masih banyak kasus hukum belum tuntas. Hal itu ada dugaan karena kasus itu erat kaitannya dengan keterlibatan pihak penguasa. Sehingga, penegakan hukum jalan di tempat. Untuk itu, PDI-P ikut mendorong percepatan penegakan hokum yang dinilai belum tuntas di Polres Asahan.
“Adapun kasus yang dimaksud yakni kasus mafia pajak, mafia pemilu maupun ilegal loging dan lainnya diharap segera dituntaskan. Ini dimaksudkan agar hukum berjalan semestinya  dan semua yang terlibat diproses tanpa ada perbedaan,” katanya.
Bonardo yang didampingi pengurus PDI-P Asahan Abdul Qodir, Jansen H Hutasoitdan pengurus PDD-P Batubara S Sitompul mengatakan, aksi yang digelar merupakan perintah dari Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarno Putri untuk mendesak penegak hukum mengusut tuntas pelanggaran hukum di seluruh Indonesia.
“DPP menyurati DPC PDI-P Asahan untuk mengelar aksi unjuk rasa demi terwujudnya Negara hukum di Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan, seluruh aparat penegak hukum mulai dari KPK, kepolisian, kejaksan  dan pengadilan harus melaksanakan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia serta tunduk terhadap konstitusi bukan kepada pemerintah yang berkuasa.
Khusus kasus di Asahan, diminta kepada Polres Asahan agar dapat memberantas judi yang disinyalir masih terjadi di lingkungan masyarakat. Sebab judi dipastikan membahayakan dan menyengsarakan masyarakat Asahan.
Usai dari Mapolres, massa bergerak menuju menuju Kejari Kisaran dengan tuntutan yang sama yaitu penegakan hukum harus benar dilakukan dan jangan tebang pilih. Jika di Polres Asahan, pengunjuk rasa diterima Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan, di Kejari diterima Kasi Intel,Rudi Parhusip SH. (van/spy)

Seputar penipuan cpns di Asahan : KPK Diminta Tindaklanjuti Dugaan Suap Penipu CPNS

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti laporan dugaan suap tangkap-lepas penipu CPNS di Asahan, Sumatera Utara. Pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan diperiksa Polres Asahan, namun dilepas dengan dalih bukti tidak kuat oleh AKBP Marzuki MM.
"Kami minta kasus tangkap-lepas diduga adanya suap di Polres Asahan segera diusut. Pimpinan KPK yang baru diminta menunjukkan kinerja sesuai harapan," kata M Iqbal, aktifis Forum Kota (Forkot), Jumat (2/12).
Ditambahkan aktifis anti korupsi asal Sumatera Utara itu, pekan lalu kasus ini sudah dilaporkan teman-temannya ke KPK. Selain dugaan suap tangkap lepas penipu CPNS, M Iqbal juga mengungkapkan kalau teman-temannya pergi ke Kompolnas serta Mabes Polri melaporkan makin maraknya perjudian di Sumut sebagaimana di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Delisredang. Walau, di Asahan dikatatakan untuk sementara judi togel dan sejenisnya ditutup.
"Kalau katanya sementara, berarti kan akan ada kelanjutan berikutnya. Kalau tak salah, salah satu bandarnya bernama Jingga gitu," terang Iqbal.
Namun soal laporan judi bukan urusan Iqbal. Dia cuma menekankan pada Komisioner KPK yang baru, Abraham Samad Cs, konsekwen memberantas korupsi dan suap hingga ke akar-akarnya (daerah,red). Tidak terkecuali dugaan suap dan korupsi di tubuh Polri.
"Sampai saat ini belum ada memang petinggi Polri yang ditangkap KPK. Coba dimulai dari daerah juga bagus," pungkasnya, usai mengikuti dari layar monitor terpilihnya 4 pimpinan KPK di Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diberitakan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.
Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.
”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.
Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.
"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya.
Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalni pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.
"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan serta diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Syukri)

Rabu, 30 November 2011

Pemkab Asahan Dinilai Tak Amanah Realisasikan BDB

Medan, (Analisa). Pemkab Asahan dinilai tidak amanah dalam merealisa-sikan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) tahun 2010 yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pem-provsu).
Demikian kesimpulan Tim 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumuta yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Asa-han, Batubara, dan Kota Tan-jung Balai.

Sekretaris Tim 4 DPRD Sumut Muslim Simbolon dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (19/9), men-yebutkan, tim yang berjumlah sembilan anggota dewan itu telah melakukan kunker pada 13 hingga 17 September 2011 ke Asahan, Batubara, dan Tanjung Balai.

Sembilan anggota DPRD Sumut itu adalah Mustofa-wiyah (Ketua Tim) dan Muslim Simbolon (Sekretaris Tim), serta anggota tim yakni Bus-tami HS, Syamsul Hilal, Marasal Hutasoit, Zulkarnain ST, Helmiati, Khairul Fuad dan Sigit Pramono Asri.

Tim 4 tersebut melakukan kunker untuk melihat hasil pembangunan yang dijalankan Pemprovsu yang disampaikan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Namun dalam kunker itu, tim menemukan adanya dua proyek dana BDB yang diduga fiktif karena tidak direalisa-sikan Pemkab Asahan yakni pengaspalan jalan dan pemberian bibit untuk petani.

Padahal, kontrak dan tanda terima dana BDB tersebut telah ada yakni di Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta Dinas Perta-nian dan Perkebunan Pemkab Asahan, kata Muslim Simbo-lon.

Dalam kontrak BDP, Dinas PU Pemkab Asahan ditugaskan melakukan pengaspalan jalan di Dusun 13 Desa Lubuk Palas Kecamatan Air Joman sepan-jang empat kilometer dengan pagu Rp1 miliar. Sedangkan Dinas Pertanian dan Perkebu-nan harus memberi bibit bagi berbagai kelompok tani dengan pagu Rp750 juta.

Ketika dilakukan penin-jauan ke lapangan kata Muslim, pihaknya sama sekali tidak menemukan adanya pengas-palan jalan di Desa Lubuk Palas sesuai kontrak tersebut.

Beberapa petugas PU Pem-kab Asahan berdalih bahwa proyek itu tidak dilakukan karena pengerjaannya dialih-kan ke lokasi lain yakni Desa Bangun Sari.

Tim 4 DPRD Sumut meng-anggap alasan Dinas PU Pem-kab Asahan itu hanya berkilah untuk menutupi tidak adanya realisasi dari dana BDB terse-but.

Namun petugas Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Asahan memberikan alasan yang kurang dapat diterima dengan menyebut-kan,bibit tersebut belum dapat disalurkan karena masih berusia dua bulan.

"Kenapa bibitnya masih berusia dua bulan, sedangkan tahun anggarannya sudah ber-akhir sekitar sembilan bulan," katanya.

Karena itu, Tim 4 DPRD Sumut menilai Pemkab Asahan tidak amanah dalam mereali-sasikan bantuan dana BDB dari Pemprov Sumut tersebut. "Intinya, Pemkab Asahan tidak amanah. Realisasi dana BDB tidak ada sama sekali," kata Muslim Simbolon didam-pingi Mustofawiyah Sitompul. (di)

Halaman Kantor Kejari Dihotmix, Dinas PU Dituding Beri Gratifikasi ke Kejari

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
KISARAN-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan dan Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) berunjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor Bupati Asahan, Selasa (29/11). Mereka menuding Dinas PU memberikan gratifikasi ke Kejaksaan Negeri Kisaran terkait pengaspalan halaman samping kiri kantor Kejari.

Halim Saragi (megang megapon) dan Husni Mustofa berusaha masuk ke kantor Bupati Asahan menerobos pagar betis Satpol PP, pegawai Kesbang dan Linmas, saat berunjuk rasa, Senin (29/11).
Pengunjuk rasa dari dua organisasi tersebut tiba di kantor Dinas PU di Jalan Mahoni Kisaran sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai sepedamotor dari titik kumpul di lapangan bola kaki Universitas Asahan (UNA).
Setibanya di kantor Dinas PU, demonstran menyampaikan orasinya yang menyebutkan telah terjadi gratifikasi yang dilakukan Dinas PU terhadap Kejari Kisaran.
“Ini adalah suap yang diberikan dengan bentuk barang dengan tujuan agar yang menerima merasa senang hati,” teriak pengunjuk rasa dalam orasi itu.
Selanjutnya, Ketua IPNU Asahan Halim Saragi dan Ketua LiMA Husni Mustofa secara bergantian menyampaikan orasi menegaskan, sebagaimana pengertian gratifikasi dalam Pasal 12B UU No: 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
“Tapi agar diketahui bahwa intinya semisal suap yang bertujuan agar yang memeroleh barang atau sejenisnya tidak akan berbuat yang macam-macam yang dapat merugikan bagi pemberi gratifikasi,” ujar Halim.
Ditegaskannya, jika dari Dinas PU Asahan memberikan gratifikasi terhadap penegak hukum sebut saja Kejari Kisaran, maka diduga agar praktik dugan korupsi maupun perbuatan melawan hukum, penerima gratifikasi untuk tutup mata serta mulut untuk menyebut tidak akan bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Lihat, di halaman samping kiri kantor Kejari Kisaran telah dihotmix (panjang sekitar 15 m, lebar 10 m, red) dan diduga kuat hal ini dilakukan Dinas PU Asahan. Tentu ini disinyalir gratifikasi. Soalnya tidak ada dianggarakan pada APBD Asahan 2011 ini. Kok tiba-tiba ada pengerjaan hotmix yang telah selesai. Ini apa namanya,” tanya Halim yang disambut rekannya, apalagi kalau tidak gratifikasi.
Sedang Husni Mustofa saat menyampaikan orasi mengatakan, korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya oknum birokrat. Hal itu seiring lemahnya penegakan hukum oleh aparatur penegakan hukum.
Sehingga menjadi celah sekaligus peluang bagi para koruptor untuk terus berdendang ria dan menabuh gendang untuk berlomba melakukan tindakan korupsi.
“Oknum-oknum para pejabat terus berpacu mengeruk anggaran yang ada dan notabenenya dana angaran itu berasal dari rakyat untuk rakyat, sejatinya dipergunakan untuk kesejahteran rakyat. Tapi justru dikorup para oknum tersebut secara bersama-sama dan berkonspirasi dan termasuk dengan jalan gratifikasi agar mulus dari jeratan hukum,” papar Husni Mustofa.
Husni juga menyoroti kinerja Kadis PU Asahan Taswir ST yang menurutnya banyak pengerjaan hotmix dan pengerasan jalan yang diduga asal jadi.
Dicontohkannya, pengerjaan peroyek hotmix di jalan umum Tinggi Raja yang baru berumur dua bulan setelah selesai pengerjannya, namun telah terkelupas.
“Ini bukti kualitas jalan yang dibangun sangat rendah, diakui telah ditempel, dan telah kami investigasi. Ini bukti bahwa mutu jalan rendah. Kita tidak menutup mata, bahwa penegak hukum sudah ada berbuat untuk memenjarakan beberapa orang, tapi hanya sebatas PPK, pemborong. Sedang setingkat kadis hingga saat ini belum terlihat yang kaitannya dengan infrastruktur,” ujarnya.
“Kajari diminta jangan hanya berani mengusut kelas teri, dan itupun diduga hanya untuk lepas rodi. Kami warga Asahan, terlebih rakyat bawah sudah banyak melaporkan mengenai jalan yang diduga terjadi korupsi dalam pengerjaannya, tapi tidak direspon dan dibuktikan tidak ada tindak lanjut hinga ke proses hukum,” teriak Husni Mustofa.
Usai menggelar orasi, pengunjuk rasa meminta Kadis PU Asahan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya dan berbicara di hadapan pendemo. Sayangnya, Kadis PU Taswir tidak datang, sehingga pengunjuk rasa bergerak dari lokasi itu dan berjanji dalam waktu dekat akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak.
Selanjutnya pengunjuk rasa bergerak menuju kantor Bupati Asahan yang jaraknya sekira ratusan meter dari kantor Dinas PU.
Di halaman kantor Bupati Asahan, pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya. Yakni meminta Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang segera menindak Kadis PU Taswir ST atas dugaan praktik gratifikasi terhadap Kejari Kisaran. Meminta pertanggungjawaban Kadis PU Asahan atas dugaan pengerjaan proyek amburadul di Dinas PU TA 2011.
Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang dapat mengakibatkan mutu dan kualitas pengerjaan amburadul.
Namun, di kantor Bupati Asahan, para pengunjuk rasa juga tidak mendapat respon. Pendemo pun mencoba melakuan sweeping terhadap pejabat. Namun, walau sudah berada di bagian dalam kantor, tidak ada pejabat. Para pejabat ternyata berada dalam acara rangkaian HUT KORPRI ke-40 di aula Melati kantor Bupati Asahan. Pengunjuk rasa pun akhirnya meningalkan kantor itu.
Pengaspalan Bukan
Dilakukan Dinas PU
Kadis PU Asahan Taswir ST melalui Sekretaris Rustam SE yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (29/11) menyatakan tidak ada hubungannya pengaspalan di halaman kantor Kejari dengan Dinas PU. Jika ada di tempat itu pengaspalan, katanya, itu bukan dilakukan Dinas PU.
“Saya pikir itu (yang melakukan pengaspalan, red) orang ketiga yaitu pemborong. Apakah salah pemborong melakukan itu? Mungkin saja kebetulan ada sisa aspalnya, lalu dimasukkan ke lokasi itu,” ujar Rustam.
Untuk diketahui, sebut Rustam, aspal atau hotmix bukan ada milik Dinas PU. Hotmix adalah milik pemborong atau kontraktor. “Jadi enggak nyambung kalau Dinas PU Asahan disebut gratifikasi. Saya pikir adik-adik yang unjuk rasa salah alamat,” katanya mengakhiri.
Kajari Kisaran Antony Tarigan SH melalui jaksa senior di Kejari Hendri Edison Sipahutar MH, ketika dikonfirmasi terkait aksi demonstran tersebut justru merasa heran.
“Gratifikasi yang mana?” tanyanya saat dikonfirmasi Selasa (29/11) di kantor Kejari Kisaran.
“Tapi kalau ada hotmix dibuat di halaman rumah Kajari atau oknum Kejari oleh pihak lain, baru bisa disebut dengan gratifikasi,” lanjutnya.
Sebaliknya, Hendri menuturkan, kantor Kejari untuk kepentingan masyarakat.
“Lagian yang dihotmix sedikit itu adalah tempat parkir. Kalau masyarakat datang lalu parkir, tentu tidak lagi becek kalau turun hujan seperti selama ini. Tolong berpikir rasional. Dan jika begini pikiran kita, kapan Asahan ini maju. Lagi pula terlalu jauh pikiran kita menyebut itu gratifikasi. Kalau ada mobil dinas Kajari yang diberikan Pemkab Asahan dan dijadikan milik kantor Kejari seperti mobil yang dipakai Kajari saat ini, apakah itu juga gratifikasi,” tukasnya mengakhiri. (van)

Selasa, 29 November 2011

KPK Pelajari Kasus Tangkap-lepas Penipu CPNS di Polres Asahan

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari kasus dilepasnya tersangka penipu CPNS di Polres Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ini ditegskan Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat diminta tanggapannya di gedung KPK, Senin (28/11).
"Nanti akan kita pelajari, dan kami cek ke Dumas (Derektorat Pengaduan Masyarakat,red)," kata M Jasin.

Terpisah, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, justru menyesalkan belum adanya ketegasan Kapoldasu soal kasus dilepasnya penipu CPNS Pemkab Asahan, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri.

"Ini masalah serius. Kapolda Sumut harus menindak anggotanya bila terbukti melakukan hal demikian (melepas Ade)," kata Emerson.
Jangan-jangan, duga Emerson, Kapoldasu Irjen Amat Satro 'memelihara' oknum Kapolres AKBP Marzuki MM. Buktinya, sampai kini Polres tak berhasil mengejar dan menangkap tersangka SY, yang disebut rekan tersangka Ade.

"Tak dicari atau tak dapat, kan tak ada laporan tindaklanjutnya?" imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Cq Kapoldasu Cq Kapolri dilaporkan ke KPK dalam kasus dugaan tangkap lepas tersangka penipu CPNS di lingkugan Pemkab Asahan itu. Dan sebagaimana cuma diberitakan Tetap TOPKOTA, Ade Desi Filawati istri Wakil Ketua DPRD Asahan Ir Arif Fansuri, ditangkap atas laporan para korban diantaranya Yati Asmidar dan Rosita br Sirait. Dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumnlah Rp 80 juta per CPNS itu, tersangka menjanjikan para korban akan menjadi PNS di Pemkab Asahan.

Tersangka juga membuat SK pengangkatan PNS palsu pada korban. Surat SK untuk PNS di Dinkes Asahan itu, seolah dikeluargan Dinkes Sumut. Dan belakangan diketahui SK pengangkatan PNS palsu. Saat diperiksa di ruangan Resum Mapolre Asahan sekira dua bulan lalu, tersangka yang didamping suaminya Arif Fansuri dan pengacaranya, menolak memberi keterangan pada wartawan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrizal SIK saat dikonfirmasi tetap TOPKOTA saat itu mengatakan, pihaknya menangkap Ade Desi Filawati atas kasus penipuan. Dari tangan korban dan tersangka, penyidik Polres Asahan menyita puluhan kwitansi titipan uang dan bukti setoran maupun penarikan uang dari bank.

”Kami mengamankan istri Wakil Ketua DPRD Asahan bernama Ade Desi Filawati Br Barus, atas laporan Yati Asmidar dan Rosita br Sirait di Mes Pemda Asahan Jalan Armada di Medan. Modusnya bisa memasukkan orang PNS melalui jalur sisipan," terang Kasat Reskrim.

Beda dengan Kapolres Asahan AKBP Marzuki MM. Melalui SMS saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka penipu itu dilepas karena bukti belum cukup.

"Kasus penipuan belum cukup unsur ditahan, karena dananya diserahkan kepada SY dan dikuatkan dengan bukti setor. Perlu pemeriksaan SY supaya unsur-unsur penipuan dan penggelapannya dapat terpenuhi. SY dalam pencaharian,dum," kata Marzuki, tak menjelaskan siapa SY dan nama panjangnya, melalui SMS.

Ironisnya, sampai saat ini tak ada terlibat upaya pihak Polres Asahan mencari atau mengejar SY. Sedang tersangka Ade br Barus, tak lagi menjalani pemeriksaan dan berkas tak kunjung disampaikan ke Kejaksaan. Malah belakangan yang berkembang, pihak Polres mencari wartawan yang memberitakan masalah kasus ini dan maraknya judi togel di Asahan, guna diduga dijebak.

"Bisa saja kita lagi jalan sendiri ditabrak lari. Atau narkoba dimasukkan dan diletakkan ke kendaraan kita. Bisa juga dicampakkan ke bawah meja dimana kita duduk-duduk, tanpa kita sadari," jelas rekan wartawan di Kisaran, kemarin.(Sar/Pea/Array)

Kapolres Asahan Dipraperadilankan

Kapolres Asahan
KISARAN| Tim advokasi pembela tanah untuk rakyat mempraperadilankan Kapolres Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Senin (28/11). Praperadilan itu dilakukan terkait perpanjangan penahanan Ketua BPPTR Asahan, Muklis Bella sebagai pemohon yang dianggap melawan hukum.

Langkah hukum itu ditempuh oleh Tri Purno Widodo SH, Jansen H Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, Zulham Rany SH, dan Indra Tampubolon SH. Upaya praperadilan itu dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap perpanjangan penahanan Muklis Bella.

Keenam orang praktisi hukum Asahan itu menilai tindakan polisi (termohon I) dan kejaksaan (termohon II) bertentangan dengan amanat pasal 21 ayat (3), pasal 20 ayat (2) KUHPidana. Soalnya, polisi tidak menyerahkan surat perintah perpanjangan penahanan kepada tersangka dan pihak keluarga.

Adapun alasan dan dalil-dalil  hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan itu diantaranya, bahwa sejak tanggal 25 Oktober 2011 pemohon ditangkap oleh termohon I karena dugaan keras melakukan tindak pidana, pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/574/X/2011/reskrim tanggal 24 Oktober 2011 yang ditandatangani oleh termohon.

Dan atas penangkapan pemohon itu, termohon melakukan pemeriksaan dan penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup. Sehingga kepada pemohon dilakukan penahanan berdasarkan surat penahanan Nomor SP.Han/274/X/2011/reskrim tanggal 26 oktober 2011 yang ditandatangani termohon.

Menurut pengacara lagi, penahanan terhadap pemohon tersebut seharusnya bukan lagi pada bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diuraikan termohon I dalam surat perintah penahanannya. Seharusnya, penahanan pemohon tersebut didasarkan pada bukti yang cukup, sehingga penahanan terhadap pemohon bernuansa kezaliman dan kurang berdimensi relevansi.

Disamping itu, pasal yang diterapkan oleh termohon I dalam melakukan penangkapan terlihat jelas timbul keragu-raguan. Dimana penerapan pasal 351 KUHPidana dan pasal 335 KUHPidana menunjukkan unsur berbeda, namun dalam surat perintah penangkapan dan penahanan pertimbangan termohon sama.

Untuk itu, penerapan pasal yang dilakukan termohon I tidak memenuhi standar pembuktian berdasarkan azas standar ‘terbukti secara sah dan menyakinkan’ (beyond A reasonable Doubt). Maka, pemohon sebagimana yang diamanatkan dalam pasal 77 huruf a KUHP memajukan permohonan praperadilan.

Diajukannya permohonan praperadilan yang lebih mendasar mengenai surat perintah penahanan yang ditandatangani termohon I berakhir tanggal 14 Nompember 2011. Maka untuk penahanan lanjutan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KUHPidana yang berwenang melakukan penahanan pemohon tersebut adalah termohon II.

Bahwa, sejak pemohon ditahan oleh termohon I dan masa penahanan yang dilakukan termohon I berakhir tanggal 14 Nopember 2011, maka untuk pemeriksaan pokok perkaranya belum dianggap selesai oleh termohon I. Sehingga untuk penahanan lanjutan terhadap diri pemohon seharusnya surat perpanjangan penahanan pemohon tersebut dikeluarkan oleh termohon II selaku jaksa penuntut umum dalam pokok perkara pemohon

Karenanya, sejak tanggal 15 nopember 2011 sampai 18 nopember 2011 status hukum penahanan terhadap diri pemohon tidak ada dan tidak jelas. Dimana, sampai tanggal 18 nopember 2011 tersebut surat perintah perpanjangan penahanan pemohon tidak ada diterima baik oleh pemohon maupun keluarganya.

Sehingga, fakta hukum menunjukkan adanya kekosongan rentang waktu antara tangal 14 nopember 2011 sampai 18 Nopember 2011 status hukum penahanan pemohon tersebut illegal karena tidak berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku. Karena surat penahanan tidak ada diterbitkan oleh para termohon dan tembusan surat penahanan itu tidak ada diterima pemohon maupun keluarganya.

Sementara itu, Bahren Samosir SH salah seorang advokasi menilai Kapolres dan Kapala Kejaksaan itu telah melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Keduanya telah melanggar syarat formil dan materil dalam melakukan perpanjangan penahanan terhadap seorang tersangka.

Menurutnya, secara formil kedua termohon tidak melakukan sebuah keputusan tertulis dan disampaikan kepada tersangka dan keluarganya. Selain itu, secara materil penahanan didasari bukti yang cukup terhadap tersangka yang dituduh melakukan tindaka pidana pasal 351 KUHPidana, namun unsur itu tidak terpenuhi.

Seharusnya, tersangka yang dituduh melakukan tindak pidana itu lebih cenderung diterapkan pasal 352 KUHPidana. Pasalnya, korban Kasatpol PP Asahan, Ali Hotman  Hasibuan tidak terhalang melakukan aktifitasnya.

“Kita menilai penerapan pasal 351 KUHPidana  yang dilakukan polisi itu tidak sesuai karena unsur tidak terpenuhi. Pasalnya yang diterapkan kepada tersangka lebih mengarah pasal 352 KUHPidana," ujar Bahren.

Ditambahkannya, perpanjangan penahanan yang dilakukan polisi dan kejaksaan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Penahanan terhadap ketua BPPTR Asahan itu ilegal dan lebih bernuansa penzoliman," jelasnya.

Akibat, penahanan itu Muklis Bella mengalami kerugian, baik secara material maupun imaterial. Pasalnya, penahanan yang dilakukan tersebut tidak sah maka sebagaimana yang diamanatkan undang-undang termaktub dalam pasal 95 ayat (2) KUHPidana pemohon berhak mendapatkan ganti kerugian.

"Kami menuntut termohon, dalam hal ini Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran untuk membebaskan pemohon dari tahanan dan rehabilitasi nama baiknya. Termohon juga diminta membayar ganti rugi serta biaya perkara yang diamantkan dalam peraturan yang berlaku," kata Bahren menegaskan.

Diketahui, berkas pengajuan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin(28/11) yang berada di Jalan Ahmad Yani Kisaran. Beregister Nomor 05/prapid/2011/PN-KIS dan ditandatangani panitera muda pidana, Arfan SH. (Arbain)

Bupati Asahan Digugat

KISARAN | Badan Penelitian Perjuangan untuk Tanah Rakyat (BPPTR) Asahan, Senin (28/11) mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kisaran.

Para pihak yang digugat adalah Bupati Asahan, dalam hal ini Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dan Kepala Dinas PU serta PPK proyek pembangunan perkantoran di lahan yang masih disengketakan antara BPPTR dengan Pemkab Asahan.

Hal ini terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektar yang terletak di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas. Di mana Pemkab Asahan telah membangun kantor, di antaranya Kantor SatpOl PP, Dinas Peternakan dan Kelautan serta lainnya, tanpa alas hak yang jelas.  

Gugatan itu didaftarkan oleh para kuasa hukum BPPTR, masing-masing Tri Purnowidodo SH, Jansen  Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH. Diterima Panitra Muda (Panmud) Perdata PN Kisaran, M Azhar Harahap SH.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan, bahwa  Republik Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional yang diatur dalam UU 1945 yang berbunyi ‘Kedaulatan berada di tangan rakyat'.

Menurut mereka, bahwa lahan yang disengketakan, milik Negara bebas. Maka kepemilikan Pemkab tanpa dokumen tidak syah sehingga tidak punya hak atas tanah tersebut. Untuk itu Pemkab harus menghentikan bangunan perkantoran yang saat ini tengah dikerjakan.

Surat gugatan tersebut, Nomor 27/Pdt. G /2011, tanggal 28 Nopember 2011. Mengenai hal ini, Panmud Perdata PN Kisaran, Azhar, membenarkan bahwa BPPTR telah medaftarkan gugatannya. “Gugatan telah diterima dan dalam waktu dekat akan diproses untuk disidangkan di PN Kisaran. Tugas PN Kisaran menyidangkannya dan memeriksa perkara perdata ini dalam persidangan," ujarnya sembari menyebut belum bisa menjelaskan jadwal sidangnya.(arbain)

Konspirasi Korupsi Gratifikasi Berakhir di Kantor Kejari?

Aksi Unjuk Rasa PC.IPNU & L I M A
Era korupsi pada saat ini sudah menjadi trend dan budaya birokrat pada masa kini, seiring lemahnya  aparatur penegakan hukum hal itu menjadi celah para koruptor untuk terus berpacu di dalam mengkeruk anggaran yang Notabenenya dari rakyat untuk rakyat ,peraktek konspirasi,korupsi,gratifikasi saat ini sudah di lakukan secara transparan tanpa  sedikitpun memiliki rasa takut dan malu pada ilahi rabbi, seolah olah hukum bisa di jual beli ,hukum bisa di tukar dan di beli dengan barang dan materi, yang mana semua itu tak lain dan tidak bukan bertujuan melemakan taring taring penegakan hukum  di dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di kabupaten Asahan, di dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 pasal 12B Gratifikasi mengandung beberapa pengertian yakni pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, dan fasitlitas lainnya kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara ,maka pemberian tersebut dianggap sebagai pemberian suap,bila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,begitu juga halnya dengan peraktek yang di lakukan kadis PU Asahan yang di duga turut melakukan peraktek Grtafikasi dengan melakukan pengerjaan pelapisan Hotmix di atas Halaman kantor kejari kisaran dengan menggunakan dana peribadi?sungguh ironis tindakan bapak kepala pembangunan jalan dan jembatan di Asahan ini ? bila bertujuan membangun dengan dana peribadi , Maka bangunlah desa desa kami yang kondisi infrastrukturnya hancur babak belur yang mana mulai dari era penjajahan sampai kemerdekaan belum juga tersentuh pembangunan! bukan membangun kantor kejari yang masih indah dan rapi dengan dana peribadi ! toh ada apa di balik semua ini ? terlebih tindakan ini dilakukan Bapak kadis PU Asahan di saat banyaknya kualitas pengerjaan peroyek pembangunan jalan di Tahun Anggara 2011 amburadul,yang hanya masih berumur bulanan namun sudah di dapati kehancuran ,sebut saja seperti pengerjaan peroyek Hotmik di Kecamatan Tinggi raja,Lapen di Pulau Rakyat dan di berbagai kecamatan lainnya, Tak heran kalau pemberantasan korupsi hanya dapat di berantas pada level pemborong dan PPK Semata, sangat jarang dapat menyentuh Kepala Dinas dapat tersentuh Oleh penegakan hukum ?
Sudah hampir satu tahun kepemimpinan Bapak Taswir ST Menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Asahan yang mana persoalan infrastruktur menjadi persolan yang urgent serta mendominasi menjadi permasalahan yang tiada hentinya, kualitas pembangunan yang amburadul tidaklah terlepas dari peraktek peraktek kotor yang di lakukan baik dari peroses tender maupun pelelangan yang tidak lagi menganut azas transparansi jujur dan adil,banyak dugaan peroyek yang di arahkan terhadap pemborong luar negeri maupun dalam negeri ,tentunya sangat erat dengan peraktek konspirasi,korupsi kolusi nepotisme yang akhirnya juga menjadikan kualitas pengerjaan di bawah standart mutu dan kualitasnya,maka tak heran jika pembangunan jalan yang masih berumur bulanan namun sudah memasuki tahap kerusakan dan perawatan ? ini lah kondisi dan system yang harus di berantas dari segala sisi,tentunya hal ini menjadikan kami masyarakat /mahasiswa terus berupaya memberikan perngatan terhadap para birokrat untuk tidak melakukan peraktek peraktek yang dapat merugikan rakyat dan Negara ,melihat dari permasalahan ini hendaknya bupati Asahan agar kiranya melakukan perubahan system yang ada pada saat ini ,yang mana masih erat dengan peraktek KKN serta menyingkirkan para oknum oknum yang telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan demi perbaikan Kabupaten Asahan(Halim Saragi)

Minggu, 27 November 2011

Kasus Dugaan Suap Proyek Bupati Asahan ke Kejatisu

KISARAN | Kejaksaan Tinggi Sumut didesak mengusut dan menuntaskan dugaan suap dan korupsi terindikasi melibatkan bupati Asahan. Ini khususnya diduga terkait kasus 115 paket proyek di jajaran pemkab Asahan sebagaimana di Dikjar bersumber dari DAK tahun 2011.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Asahan yakni Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan Tinggi Kisaran. Pasalnya, pengakuan yang menghebohkan rakyat Asahan itu suatu fenomena yang jarang terjadi di mana-mana,”ujar Halim Saragih kepada Tetap TOPKOTA, Kamis (27/10) di Kisaran.
Selain itu, kata Ketua DPC IPNU Asahan ini, meski oknum Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang melaui Humas Pemkab membantah adanya dugaan suap dari sejumlah rekanan proyek di atas, pihak Kejatisu diharap segera menyelidiki kasus ini. Soalnya pihak Kepolisian di Asahan kinerjanya meragukan dan dikhawatirkan ada 'kong kalikong'.
“Kalau Bupati diduga bisa saja meminta sejumlah uang kepada rekanan, agar mendapatkan proyek di setiap SKPD. Kemungkin besar bisa saja semua Kepala Dinas (Kadis) di Asahan ikutan meminta uang DP atau KW kepada semua kontraktor untuk memuluskan proyeknya,” kata Halim.
Desakan agar Kejaksaan segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan kasus ini, juga disampaikan Ketua Pembina Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) Julianto Putra. Menurutnya Kejatisu selayaknya sesegera membentuk tim guna menyelidiki dugaan korupsi oknum bupati dan awakilnya, dalam kasus di atas. Selain itu, dugaan penggelembungan suara saat Pilkada Bupati dan Wakil Bupati beberapa waktu lalu.
“Tindakan itu sudah sangat memalukan dan sangat merusak citra pejabat pemerintahan. Untuk itu, demi mendaptakan kebenaran dan kepastiannya, Kejaksaan diminta segera melakukan pengusutan dan memeriksa semua panitia lelang tender di Dikjar Asahan,”tegas Julianto Putra.
Sementara Aditya Prahmana juga mengaku sangat menyayangkan sikap oknum bupati Taufan Gama Simatupang, yang diduga menerima sejumlah uang dari rekanan. Katanya, ini merupakan preseden buruk bagi pemerintahan di jajaran Pemprovsu, khususnya di Pemkab Asahan.
“Kalau oknum bupatinya saja diduga bermain sama rekanan, bisa saja diduga semua SKPD-nya ikut juga bermain," katanya.
Sebelumnya, Taufan Gama Simatupang yang dikonfirmasi tetap TOPKOTA, Rabu (26/10)sekira pukul 14.00 WIb, melalui juru bicara Pemkab, Rahman Halim AP, membantah adanya dugaan pengakuan sejumlah kontraktor yang mengatakan ada dimintai uang oleh oknum bupati guna meloloskan proyek. Kata Rahman, hal itu merupakan fitnah.
“Tidak benar semua pengakuannya itu. Sebab, semua proses kegiatan tender dilaksanakan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Jadi tidak ada kaitannya dengan kepala daerah semua proses lelang tender di Dikjar itu,” kata Rahman.
Kabag Humas Pemkab Asahan ini juga mengatakan, bahwa Kepala Bidang Sarana dan Prasarana yang juga PPK Dikjar Asahan juga membantah pengakuan rekanan itu. Bahwa semua pengakuan rekanan itu, katanya, tidak benar.
"Kalau PPK-nya sudah membantah tidak ada, berarti semua pengakuan kontraktor itu bohong dan tidak benar," katanya.(Arbain)

Mendagri Minta Gubsu Teliti Pengangkatan Mantan Napi Jadi Kadispora Budpar Asahan

photo:halimsaragi
Pengangkatan mantan narapidana (napi) yang tersandung kasus dugaan korupsi MTQ tahun 2007 M Syafii yang menjadi Kadispora Budpar Asahan tampaknya menjadi polemik yang berkepanjangan.
Protes itu datang dari warga di Asahan yang terus bertubi-tubi atas kebijakan Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP yang mendudukan seorang mantan napi. Bahkan, pengaduan itu datang juga dari Ketua LSM ke Mendagri ke Jakarta.
Atas pengaduan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan tersebut, Mendagri langsung menurunkan ‘titahnya’ berupa surat ke Sumut.
Surat Menteri Dalam Negeri bernomor 800/37/sJ tertanggal 6 january 2011 yang ditandatangani Seketeris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian Kiswanto ditujukan kepada Gebernur Sumatra Utara di Medan.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta kepada Gubsu kiranya dapat meneliti dan mencermati pengaduan dari Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan terhadap pengangkatan Mantan Narapidana M Syafii yang diangkat sebagai Kadispora Budpar Asahan baru-baru ini.
Surat perintah penelitian dari Mendagri tersebut selain ditujukan kepada Gubsu, juga ditembuskan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Seketaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta (sebagai laporan), Inspectorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta serta Bupati Asahan.
Dijelaskan Asli Tambunan saat memberikan fotocopy bukti surat Mendagri pada Mandiri, beberapa hari yang lalu, dijelaskan, pihaknya berangkat ke Jakarta memberikan surat ke Mendagri, Presiden SBY dan Menpan tentang protesnya terhadap kebijakan Bupati Asahan dalam hal pengangkatan mantan napi yang didudukan menjadi KadisPora Budpar Asahan.
Beberapa hari setelah itu, tepatnya 21 Januari lalu, telah sampai surat balasan dari Mendagri untuknya merespon pengaduannya tersebut, di mana sebelumnya pihaknya melaporkan ke Mendagri, bahwa M Syafii yang diangkat menjadi Kadispora Budpar Asahan adalah mantan napi.
“M Syafii sudah pernah dihukum dalam penjara Labuhan Ruku selama satu tahun setengah akibat kasus korupsi dana MTQ Asahan TA 2007,” jelas Asli.
Ia minta kepada Pusat untuk cepat meresponnya, sebab baru beberapa hari diantarkan surat tersebut, saat ini sudah dibalas dengan menyurati Gubsu untuk meneliti masalah tersebut.
Pihaknya berharap kepada Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang, agar selektif memilih SKPD yang akan didudukan di Asahan, sebab kalau tidak maka upaya untuk membasmi para koruptor seperti yang sedang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Pusat akan menjadi sia-sia saja.
Hal senada juga disampaikan Kepala LBH Publik Asahan Fadly Harun. Pihaknya juga merasa risih melihat adanya seorang mantan napi didudukan pada jabatan strategis di Asahan.
“Jangankan menjadi seorang Kepala Dinas, jadi abdi negara saja kita juga sudah tak enak melihatnya,” tegas Fadly seraya mengatakan, apa yang dilakukan Ketua LSM Forpotda Asahan Asli Tambunan melaporkan masalah ini sampai berangkat ke Jakarta, sangat kita dukung.

Oknum Jaksa Kejari Kisaran Dituding Berprilaku Tercela

Starberita-Kisaran, Seorang oknum Jaksa yang diketahui bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran bernama Martin Sinurat dituding melakukan perbuatan tercela terhadap pengusaha salon bernama Suryani yang beralamat di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Minggu (6/2)
   
Kepada wartawan Suryani menuturkan bahwa, dirinya mengenal Martin Sinurat pada akhir Desember 2010 silam, namun setelah beberapa hari kemudian dengan percaya diri Martin langsung menjambangi Suryani disalon tempat dimana ia menjalankan usahannya dengan maksud tebar pesona, namun tanpa tegur sapa dengan sipemilik. Selanjutnya selang beberapa hari kemudian ponsel milik Suryani berdering, setelah disapa ternyata yang menghubunginya adalah Martin Sinurat untuk mengajak Suryani berkenalan.

Berawal dari perkenalan di handphone tersebut, Martin ketagihan dan terus melakukan pendekatan agar cintanya diterima sang pujaan hati. Gayungpun bersambut, Suryani menerima tawaran Jaksa yang bertugas di Kejari Kisaran untuk bertemu. Namun pertemuan terhadap sang Jaksa dimaksud pada saat itu hanya sebatas pertemanan saja. Namun oleh sang Jaksa pertemuan tersebut dimanfaatkannya untuk menyatakan ketulusan cinta sucinya, kata Suryani.

Lanjutnya, perihal ketulusan cinta sang Jaksa ini dicetuskannya saat kapan saja dirinya bisa berkomunikasi dengan dirinya, bahkan saking kebelet agar cintanya diterima Martin seperti makan obat rajin datang mengunjungi salonnya. Ironisnya lagi, Martin rela menunggu berjam-jam lamanya jika saja dirinya mendapati Suryani tak berada disalon tersebut. Seiiring penantiannya, sang Jaksa tak bosan-bosannya menghubungi Suryani melalui ponsel untuk mengabarkan bahwa dirinya telah berjam-jam menunggunya.

Lebih lanjut Suryani mengatakan, meski ia belum sempat mengucapkan kata cinta kepada Martin, namun sang Jaksa menganggap Suryani pemilik salon adalah kekasihnya. Selain itu Martin kerap berlaku kasar terhadap Suryani saat kembali ke salon yang sekaligus dijadikan rumah tinggalnya. Martin langsung menuding Suryani macam-macam. Selain itu Martin kerap mengeluarkan ancaman akan bertindak kasar jika Suryani kedapatan jalan dengan lelaki lain.

Dikarenakan takut karena nyawanya bisa saja melayang jika tidak turut pada perintah Martin, akhirnya guna menyelamatkan dirinya, perempuan asal kota Medan tersebut pura-pura menuruti perintah martin. Ia juga pernah diancam bunuh saat Martin kesal tak dapat bertemu dengannya. “Jika kesal tak dapat bertemu dengannya, sang Jaksa mengamuk sembari merusak pintu, kaca jendela dan merusak spanduk merek salonnya”.

Lebih dari itu, Martin yang terkenal arogan ini mengambil paksa 3 (tiga) buah HP milik Suryani, ia juga sering meneror melalui pesan singkat (SMS). Tak tahan dengan perlakuan sang Jaksa, maka akhir Januari 2011, suryani meminta perlindungan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publiek. Dari laporan Suryani tersebut, Zasnis membawa Suryani ke Polres Asahan guna melaporkan kejadian yang menimpannya.

Tapi ironisnya, oknum polisi bernama panggilan Putra, yang menjadi juru periksa yang baru saja selesai memeriksa Suryani bertindak aneh. Pada tanggal 01 February 2011, Selasa malam sekitar pukul 19. 00 WIB, polisi yang diharapkan dapat melindungi pelapor Suryani, malah membawa Martin menemui korban yang sedang sembunyi ketakutan. Kemudian setelah melakukan pelacakan, korban berhasil ditemukan dirumah kerabatnya dijalan Mangunsarkoro, Kecamatan Kisaran Barat. Dibawah pengawalan polisi tersebut, Martin mengamuk dan memaksa Suryani agar segera mencabut pengaduannya dari Mapolres Asahan. namun berkat kesigapannya, Suryani berhasil diselamatkan Kuasa Hukumnya setelah drama penyanderaan tersebut berhasil tercium.

Dari penuturan Suryani yang membeberkan prilaku tercela sang Jaksa ini, ia berharap kepada pimpinan tertinggi kejaksaan agar mengambil langkah-langkah untuk membantu melindungi dirinya selaku korban, dan selain itu menjatuhkan sanksi tegas terhadap Martin Sinurat yang telah mencoreng citra institusi kejaksaan.    (andalas/FAS/BHI)

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)

Diduga Terlibat Korupsi Rp6,7 M, Oknum Dinas PU Ditangkap

MEDAN - Tim Satuan Penyidik Kejati dan Kejari Kisaran, Sumatera Utara menangkap seorang oknum pejabat Pemkab Batubara yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan kabupaten Batubara senilai Rp6,7 miliar.

Syahrial Lapau (36) oknum pejabat Kepala bidang Fisik dan Prasarana di Badan Perencanaan Daerah Pemkab Batubara ini ditangkap saat hendak melarikan diri dengan sebuah mobil minibus. Namun jaksa langsung menghentikan mobil tersebut saat melintas di Jalan Kuala Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu 20 Agustus 2011 kemarin

Tim kejaksaan yang dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Sumut, Jufri ini langsung membawa tersangka ke kantor Kejati Sumut. Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan korupsipembangunan 7 kantor SKPD Pemkab Batubara pada tahun 2009 silam.

Sementara itu, Asisten Penindakan Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mansur Zaini mengatakan, tersangka

Dari hasil keterangan para saksi Syahrial sudah pernah dipanggil beberapa kali. Dia dianggap tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan penyidik sehingga akhirnya diputuskan agar yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Mansur belum dapat memastikan keterlibatan Bupati Batubara, OK Zulkarnaen. Meski begitu, dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dalam kasus ini setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.

Setelah lebih kurang 3 jam diperiksa, Syahrial lantas digelandang ke Lapas Tanjung Kusta, Kota Medan. (put)
(Amos Torang Simamora/SUN TV/hri)

Pemkab Asahan Dukung Kinerja dan Prestasi Kejari Kisaran

MedanBisnis –Kisaran. Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menyatakan siap mendukung kinerja serta prestasi Kejaksaan Negeri Kisaran.“Kami akan selalu mendukung prestasi dan tugas-tugas  Kejari di Asahan,” demikian kata Taufan dalam acara pisah sambut kepala Kejari Kisaran, Jumat malam (9/9) di ruang Melati Pemkab Asahan.
Taufan menilai kinerja Kejari Kisaran selama menjalankan tugas di wilayah Asahan sudah berdiri di posisi jalur hukum yang tepat, di antaranya dalam penanganan kasus pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).”Karena kenetralan pihak kejaksaan, Pilkada Asahan dapat berjalan dengan baik,” sebut Taufan.

Meskipun pucuk pimpinan baju coklat tersebut terus mengalami bergantian, namun Pemkab Asahan menyatakan tetap mendukung tugas serta prestasi yang selama ini telah diraih pihak kejari Kisaran yakni ranking ke 4 se-Sumatera Utara dan ranking 12 se-Indonesia.  “Kalau masa Pak Didi Kejari Kisaran ranking 12, dimasa pak Anthony, kita bantu menjadi ranking 10, artinya kita siap mendukung prestasi kejaksaan,“ cetus Taufan.

Taufan mengucapkan terima kasih dan menyampikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian pejabat yang lama, Didi Suhardi  selanjutnya kepada pejabat yang baru Anthony Tarigan diucapakan selamat datang dan selamat bertugas. “Kami yakin apa yang telah dilaksankan oleh pejabat terdahulu dapat dilanjutkan dan lebih ditingkatkan oleh pejabat yang baru,” kata Taufan.

Sementara itu, Didi Suhardi yang telah bertugas selama 3 tahun 10 hari mengatakan pihaknya akan selalu menegakkan hukum pada jalurnya, termasuk kasus korupsi yang berada di wilayah hukum Kejari Kisaran. “Penanganan kasus korupsi di Asahan tidak tidur, kami tetap memprosesnya, namun kami juga harus hati-hati untuk menangani kasus korupsi, artinya kasus yang dilaporkan harus memenuhi alat bukti dan unsur lainya,” jelas Didi sembari mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Asahan dan masyarakat atas kinerja Kejari Kisaran. (indra sikoembang)

Kejari Kisaran abaikan kasus korupsi?

photo:halimsaragi-Asahanonline
ASAHAN – Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkesan mengabaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat Kisaran.Seperti kasus dugaan korupsi Rp.5,6 M di dinas PU Asahan, kasus dugaan korupsi di sekatriat Humas masalah RSPD, kasus anggaran reses dan bintek fiktip anggota DPRD Asahan periode 2004-2009 , serta lainnya.

“Hingga hari ini satupun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, belum ada yang  diperiksa atau diselidiki oleh pihak kejaksaan. Namun hanya kasus-kasu- kasus korupsi ringan yang dibawah Rp1miliar  saja yang disidangkan, sedangkan kasus korupsi diatas Rp1 miliar belum disidangkan,” ujar ketua LSM Target Asahan, Zulfi Andri Zass kepada Waspada Online, hari ini.

Untuk itu, Zulfi mengharapkan agar Kejari Kisaran lebih proaktif menangani laporan dugaan korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya. “Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan keadilan jangan kehilangan taring. Korupsi yang terjadi jelas telah merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.

Editor: ANGGRAINI LUBIS
(dat04/wol)