Welcome In Asahanonline.com Menyajikan Informasi Seputar Pemerintahan,Politik,Kriminal,Hukum,opini,Artikel&Olahraga

Minggu, 27 November 2011

Kejari Kisaran Tahan Kepala BP2KP Asahan Bersama Dua Stafnya

Kisaran, (Analisa). Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Asahan serta dua stafnya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran, karena diduga melakukan mark up pengadaan lahan Balai Penyuluhan Pertanian di sembilan kecamatan, Selasa (24/5).
Menurut informasi, ketiga tersangka itu, Kepala BP2KP, AJG serta bawahannya sebagai Panitia Pelaksana kegiatan RD, dan Kabid Sarana dan Prasarana Fah, ditahan karena pihak Kejari Kisaran menemukan bukti penyelewengan dana pengadaan lahan sebanyak Rp 550 juta dari pagu Rp 1,7 miliar lebih di tahun anggaran 2008-2009.

Kajari Kisaran Didi Suhardi SH MH, melalui Kasi Intel Rudy Parhusip, SH ketika ditemui mengatakan, berdasarkan bukti dokumen dan keterangan dari tiga tersangka serta saksi lainnya, menyatakan mereka bersalah hingga harus dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Ada beberapa bukti dan keterangan saksi, ketiganya melakukan tindakan penyelewengan anggaran," ungkap Rudy Parhusip.

Menurut Rudy, akibat tindakan mereka itu, negara dirugikan sebanyak Rp 550 juta. "Negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp 550 juta," tandasnya.

Tindakan mereka dalam pengadaan lahan melanggar peraturan dengan tidak melibatkan panitia IX, namun tersangka mengambil alih sendiri. Akibatnya tindakan mereka itu bisa melakukan penyelewengan anggaran itu.

Mereka di jerat pasal 2 ayat 1, UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan.

"Penyelidikan dugaan mark up yang mereka lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan dipelajari dengan memeriksa para saksi dan tersangka, hingga mereka terjerat dengan hukum yang berlaku," paparnya lagi. (aln)

Tidak ada komentar: